PMK Nomor 44/PMK.03/2020 Tanggal 27 April 2020 Tentang Insentif Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Disease 2019
PMK Nomor 44/PMK.03/2020 Tanggal 27 April 2020 Tentang Insentif Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Disease 2019 mengatur tentang :
- Pasal 1 Tentang Pengertian dari :
- Undang-Undang Pajak Penghasilan.
- Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
- Pajak Penghasilan.
- Pegawai.
- Pemberi Kerja.
- Kemudahan Impor Tujuan Ekspor yang selanjutnya disebut KITE.
- Perusahaan.
- Kawasan Berikat.
- Penyelenggara Kawasan.
- Penyelenggara Kawasan Berikat sekaligus Pengusaha Kawasan Berikat yang selanjutnya disebut Pengusaha Kawasan.
- Pengusaha di Kawasan Berikat merangkap Penyelenggara di Kawasan Berikat yang selanjutnya disebut PDKB.
- Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat.
- Surat Pemberitahuan Tahunan, yang selanjutnya disebut SPT Tahunan.
- Tahun Pajak.
- Kantor Pelayanan Pajak, yang selanjutnya disebut KPP.
- Instansi Pemerintah.
- Masa Pajak.
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.
- Pemotong atau Pemungut Pajak.
- Surat Keterangan PPh berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, yang selanjutnya disebut Surat Keterangan.
- Pajak Pertambahan Nilai, yang selanjutnya disingkat PPN.
- Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disingkat PKP.
- Menteri.
- Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 Tentang Insentif PPh Pasal 21.
- Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 Tentang Insentif PPh Final Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.
- Pasal 9 Tentang Insentif PPh Pasal 22 Impor.
- Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 Tentang Insentif Angsuran PPh Pasal 25.
- Pasal 14 Tentang Insentif PPN.
- Pasal 15 Tentang Ketentuan Peralihan.
- Pasal 16 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona.
- Pasal 17 Tentang Saat berlakunya PMK Nomor 44/PMK.03/2020.
- Lampiran PMK Nomor 44/PMK.03/2020 mengatur tentang :
Status PMK Nomor 44/PMK.03/2020 Tanggal 27 April 2020 Tentang Insentif Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Disease 2019 adalah sebagai berikut :
- Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Wajib Pajak yang mendapatkan Fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah.
- Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah.
- Contoh Surat Pemberitahuan Pemanfaatan Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).
- Contoh Surat Pemberitahuan Tidak Berhak Memanfaatkan Insentif PPh PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) dan/atau Pengurangan PPh Pasal 25.
- Formulir Laporan Realisasi PPh Pasal 21 Ditanggung Pemrintah (DTP).
- Contoh Penghitungan PPh Final Ditanggung Pemerintah.
- Formulir Surat Keterangan.
- Formulir Laporan Realisasi PPh Final Ditanggung Pemerintah.
- Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (Klu) Wajib Pajak Yang Mendapatkan Fasilitas Pembebasan PPh Pasal 22 Impor, Dan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran PPN.
- Formulir Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor.
- Formulir Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor.
- Formulir Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor.
- Formulir Laporan Realisasi Pembebasan Pph Pasal 22 Impor.
- Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (Klu) Wajib Pajak Yang Mendapatkan Fasilitas Pengurangan Besarnya Angsuran Pph Pasal 25.
- Contoh Penghitungan Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25.
- Formulir Realisasi Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25.
- PMK Nomor 44/PMK.03/2020 mulai berlaku sejak tanggal 27 April 2019 sampai dengan Tanggal 15 Juli 2020.
- PMK Nomor 44/PMK.03/2020 telah dicabut dan diganti dengan PMK Nomor 86/PMK.03/2020 Tanggal 16 Juli 2020 Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
- PMK Nomor 44/PMK.03/2020 mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona.
Baca Juga :
Peraturan Pajak
Tahun 2020
Peraturan Pajak Tentang Insentif PPh dan PPN Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
PMK Nomor 44/PMK.03/2020
Tanggal 27 April 2020 Tentang Insentif Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi
Corona Disease 2019 selengkapnya silahkan KLIK DISINI
Lampiran PMK Nomor 44/PMK.03/2020 Tanggal 27 April 2020 Tentang Insentif Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Disease 2019 silahkan KLIK DISINI