Pengertian Jasa Kena Pajak (JKP) Dalam PPN Dan PPnBM
Pengertian Jasa
Pengertian Jasa Kena Pajak (JKP)
Pengertian Jasa Kena Pajak (JKP) adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah diubah beberapa kali, terakhir Diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak.
Penyerahan jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak;
2. Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
3. Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
Termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak adalah Jasa Kena Pajak yang dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri dan/atau yang diberikan secara cuma-cuma.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dibatalkan, baik seluruhnya maupun sebagian, dapat dikurangkan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang dalam Masa Pajak terjadinya pembatalan tersebut.
Baca Juga :
Referensi :