Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Jasa Kena Pajak (JKP) Dalam PPN Dan PPnBM

Pengertian Jasa 

Pengertian Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.


Pengertian Jasa Kena Pajak (JKP)

Pengertian Jasa Kena Pajak (JKP) adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)  dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dan perubahannya.


Penyerahan jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

1. Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak;

2. Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan

3. Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.

Termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak adalah Jasa Kena Pajak yang dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri dan/atau yang diberikan secara cuma-cuma.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dibatalkan, baik seluruhnya maupun sebagian, dapat dikurangkan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang dalam Masa Pajak terjadinya pembatalan tersebut.


Baca Juga :



Tanya Jawab Pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai)


Referensi :



Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM dan peraturan pelaksanaannya