PER-05/PJ/2019 Tanggal 26 Maret 2019 Tentang Badan/Lembaga Yang Dibentuk Atau Disahkan Oleh Pemerintah Yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto
PER-05/PJ/2019 Tanggal 26 Maret 2019 Tentang Badan/Lembaga Yang Dibentuk Atau Disahkan Oleh Pemerintah Yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto mengatur tentang :
Status PER-05/PJ/2019 Tanggal
26 Maret 2019 Tentang Badan/Lembaga Yang Dibentuk Atau Disahkan Oleh Pemerintah
Yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya
Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto adalah sebagai berikut :
1. PER-05/PJ/2019 mulai berlaku sejak tanggal 26 Maret 2019 sampai dengan 29 Juli 2020.
2. PER-05/PJ/2019 telah dicabut dan diganti dengan PER-15/PJ/2020 Tanggal 30 Juli 2020 Tentang Badan atau Lembaga Yang Dibentuk Atau Disahkan Oleh Pemerintah Yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto
3. PER-05/PJ/2019 mencabut PER-11/PJ/2018 tentang Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.
Peraturan Yang Perlu Diketahui :
1. Peraturan Pajak Tahun 2019.
2. Peraturan Pajak Tentang PPh Orang Pribadi.
PER-05/PJ/2019 Tanggal 26 Maret 2019 Tentang Badan/Lembaga Yang Dibentuk Atau Disahkan Oleh Pemerintah Yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto selengkapnya silahkan KLIK DISINI
Lampiran PER-05/PJ/2019 Tanggal 26 Maret 2019 Tentang Badan/Lembaga Yang Dibentuk Atau Disahkan Oleh Pemerintah Yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto silahkan KLIK DISINI