Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PER-05/PJ/2019 Tanggal 26 Maret 2019 Tentang Badan/Lembaga Yang Dibentuk Atau Disahkan Oleh Pemerintah Yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto

PER-05/PJ/2019 Tanggal 26 Maret 2019 Tentang Badan/Lembaga Yang Dibentuk Atau Disahkan Oleh Pemerintah Yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto mengatur tentang :


1. Pasal 1 Tentang :

a. Syarat Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto .

b. Badan/lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.

2. Pasal 2 Tentang Pencabutan PER-11/PJ/2018 tentang Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.

3. Pasal 3 Tentang Saat berlakunya PER-05/PJ/2019.

4. Lampiran PER-05/PJ/2019 mengatur tentang Jenis Badan/Lembaga sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. 

Status PER-05/PJ/2019 Tanggal 26 Maret 2019 Tentang Badan/Lembaga Yang Dibentuk Atau Disahkan Oleh Pemerintah Yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto adalah sebagai berikut :

1. PER-05/PJ/2019 mulai berlaku sejak tanggal 26 Maret 2019 sampai dengan 29 Juli 2020.

2. PER-05/PJ/2019 telah dicabut dan diganti dengan PER-15/PJ/2020 Tanggal 30 Juli 2020 Tentang Badan atau Lembaga Yang Dibentuk Atau Disahkan Oleh Pemerintah Yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto

3. PER-05/PJ/2019 mencabut PER-11/PJ/2018 tentang Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto. 

Peraturan Yang Perlu Diketahui :

1. Peraturan Pajak Tahun 2019.

2. Peraturan Pajak Tentang PPh Orang Pribadi. 

PER-05/PJ/2019 Tanggal 26 Maret 2019 Tentang Badan/Lembaga Yang Dibentuk Atau Disahkan Oleh Pemerintah Yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto selengkapnya silahkan KLIK DISINI

Lampiran PER-05/PJ/2019 Tanggal 26 Maret 2019 Tentang Badan/Lembaga Yang Dibentuk Atau Disahkan Oleh Pemerintah Yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto silahkan KLIK DISINI