Objek Pajak PPh Pasal 4 (2)
Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) adalah Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) merupakan Pajak Penghasilan yang bersifat Final.
- Penghasilan
berupa bunga deposito.
- Penghasilan berupa bunga tabungan.
- Penghasilan
berupa bunga obligasi.
- Penghasilan
berupa bunga Surat Utang Negara.
- Penghasilan berupa bunga atau diskonto surat berharga jangka pendek yang diperdagangkan di pasar uang.
- Penghasilan
berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi
orang pribadi.
- penghasilan
berupa hadiah undian.
- penghasilan
dari transaksi saham dan sekuritas lainnya yang diperdagangkan di bursa.
- Penghasilan
dari transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa.
- Penghasilan
dari transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan
pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura.
- penghasilan
dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan.
- Penghasilan
dari usaha jasa konstruksi.
- Penghasilan
dari usaha real estate.
- Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.
- Penghasilan
yang diterima oleh Wajib Pajak tertentu dengan peredaran usaha sampai dengan
4,8 milyar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.
Perlakuan Perpajakan atas Objek PPh Pasal 4 ayat (2) adalah sebagai berikut :
- Objek PPh Pasal 4 ayat (2) tidak dikenakan tarif pajak penghasilan berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya.
- Pajak penghasilan dikenakan atas penghasilan tersebut dengan tarif pajak penghasilan tersendiri berdasarkan peraturan yang berlaku untuk jenis penghasilan tersebut.
- Objek PPh Pasal 4 ayat (2) wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan bagi Wajib Pajak Badan dan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
Baca Juga :
Baca Juga :
Tanya Jawab PPh Pasal 4 ayat (2)
- Pasal 4 Perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Referensi :