Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Objek Pajak PPh Pasal 4 (2)

Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) adalah Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) merupakan Pajak Penghasilan yang bersifat Final.

Yang menjadi Objek PPh Pasal 4 Ayat (2) Terdiri dari :


- Penghasilan berupa bunga deposito.

- Penghasilan berupa bunga tabungan.

Penghasilan berupa bunga obligasi.

Penghasilan berupa bunga Surat Utang Negara.

Penghasilan berupa bunga atau diskonto surat berharga jangka pendek yang diperdagangkan di pasar uang.

Penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.

penghasilan berupa hadiah undian.

penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya yang diperdagangkan di bursa.

Penghasilan dari transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa.

Penghasilan dari transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura.

penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan.

Penghasilan dari usaha jasa konstruksi.

Penghasilan dari usaha real estate.

Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.

Penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak tertentu dengan peredaran usaha sampai dengan 4,8 milyar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.


Perlakuan Perpajakan atas Objek PPh Pasal 4 ayat (2) adalah sebagai berikut :

- Objek PPh Pasal 4 ayat (2) tidak dikenakan tarif pajak penghasilan berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya.

Pajak penghasilan dikenakan atas penghasilan tersebut dengan tarif pajak penghasilan tersendiri berdasarkan peraturan yang berlaku untuk jenis penghasilan tersebut.