Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PER-15/PJ/2020 Badan atau Lembaga Yang Dibentuk Atau Disahkan Oleh Pemerintah Yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto

PER-15/PJ/2020  menetapkan Tentang Badan atau Lembaga Yang Dibentuk Atau Disahkan Oleh Pemerintah Yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto.

PER-15/PJ/2020 ditetapkan pada tanggal 30 Juli 2020 dan mulai berlaku sejak tanggal 30 Juli 2020.

Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah memberikan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib kepada Badan atau Lembaga yang telah ditetapkan pemerintah berdasarkan PER-15/PJ/2020 dapat mengurangkan pengeluaran tersebut dari Penghasilan Bruto di SPT Tahunan Orang Pribadi.

PER-15/PJ/2020  Selengkapnya :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 15/PJ/2020

TENTANG

BADAN/LEMBAGA YANG DIBENTUK ATAU DISAHKAN OLEH PEMERINTAH
YANG DITETAPKAN SEBAGAI PENERIMA ZAKAT
ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB
YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a. bahwa Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-05/PJ/2019 tentang Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;

b. bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor B.917/Dt.III.IV.1/HM01/3/2020 terdapat usulan penambahan daftar Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah sebagai badan/lembaga penerima zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5148);

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembebanan Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 668);

4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2011 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pembuatan Bukti Pembayaran atas Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BADAN/LEMBAGA YANG DIBENTUK ATAU DISAHKAN OLEH PEMERINTAH YANG DITETAPKAN SEBAGAI PENERIMA ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO.

Pasal 1

(1) Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan syarat dibayarkan melalui badan/lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.

(2) Badan/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(3) Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dibayarkan kepada badan/lembaga sebagaimana tercantum pada ayat (2) dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sejak badan/lembaga tersebut dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.

(4) Badan/lembaga selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditetapkan sebagai badan/lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah badan/lembaga tersebut dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.
 
Pasal 2

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2019 tentang Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 3

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juli 2020
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

SURYO UTOMO

DownLoad Lampiran PER-15/PJ/2020   

Baca Juga :




4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 Tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto .

5. PMK Nomor 254/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Pembebanan Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.

4. PER-6/PJ/2011 Tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pembuatan Bukti Pembayaran atas Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto; 

Status PER-15/PJ/2020  

1. PER-15/PJ/2020  mulai berlaku sejak tanggal 30 Juli 2020 sampai dengan tanggal 5 April 2021.

2. PER-15/PJ/2020  mencabut dan mengganti PER-05/PJ/2019 Tentang Badan atau Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.

3. PER-15/PJ/2020 telah dicabut dan diganti dengan PER-08/PJ/2021 Tanggal 6 April 2021 Tentang Badan/Lembaga Yang Dibentuk atau Disahkan Oleh Pemerintah Yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan