PP Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 Tanggal 10 Juni 2020 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) mengatur tentang :
2. Tata cara pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 Tangga 10 Juni 2020 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selengkapnya :
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29 TAHUN 2020
TENTANG
FASILITAS PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PENANGANAN
CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dampak penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19) telah memengaruhi semua aktivitas sosial, ekonomi, dan kehidupan masyarakat di Indonesia, perlu ada kebijakan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat serta sektor usaha;
b. bahwa untuk merespon dampak penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19) di Indonesia terhadap kesehatan dan keselamatan jiwa serta sektor usaha diperlukan dana anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, kontribusi dan sumbangan masyarakat, dukungan ketersediaan Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan yang cukup, mendorong industri produk Alat Kesehatan dan/atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, dan menjaga stabilitas pasar saham;
c. bahwa diperlukan dasar hukum atas dukungan masyarakat dalam bentuk sumbangan dan ketersediaan tenaga Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan, mendorong industri Alat Kesehatan dan/atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, dan menjaga stabilitas pasar saham dalam bentuk fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka penanganan dampak corona virus disease 2019 (COVID-19) dalam bentuk Peraturan Pemerintah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf e, Pasal 6 ayat (1) huruf i, Pasal 21 ayat (5), dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
3. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat dengan BNPB adalah lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang penanggulangan bencana.
4. Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat dengan BPBD adalah badan pemerintah daerah yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah.
5. Lembaga Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan adalah badan yang telah memperoleh izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan adalah tenaga kesehatan dan tenaga pendukung/penunjang kesehatan yang terlibat dan bekerja serta mengabdikan dirinya dalam upaya dan manajemen kesehatan.
7. Alat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau impian yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
8. Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat dengan PKRT adalah alat, bahan, atau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan untuk kesehatan manusia, yang ditujukan untuk penggunaan di rumah tangga dan fasilitas umum.
9. Perseroan Terbuka adalah perseroan publik atau perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
10. Pemerintah meliputi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
11. Pihak adalah orang pribadi atau badan.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Pasal 2
Pengaturan Peraturan Pemerintah ini meliputi fasilitas Pajak Penghasilan:
a. tambahan pengurangan penghasilan neto;
b. sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto;
c. tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan;
d. penghasilan berupa kompensasi dan penggantian atas penggunaan harta; dan
e. pembelian kembali saham yang diperjualbelikan di bursa,
dalam rangka penanganan COVID-19.
BAB II
TAMBAHAN PENGURANGAN PENGHASILAN NETO
Pasal 3
(1) Kepada Wajib Pajak dalam negeri yang memproduksi Alat Kesehatan dan/atau PKRT untuk keperluan penanganan COVID-19 di Indonesia dapat diberikan tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari biaya yang dikeluarkan.
(2) Tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. dihitung dari biaya untuk memproduksi Alat Kesehatan dan/atau PKRT yang diperlukan dalam rangka penanganan COVID-19, yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 30 September 2020; dan
b. dibebankan sekaligus pada Tahun Pajak saat biaya sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikeluarkan.
(3) Dalam hal terdapat biaya bersama bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya penghasilan kena pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional.
(4) Alat Kesehatan dan/atau PKRT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Alat Kesehatan dan/atau PKRT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.
(5) Alat Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. masker bedah dan respirator N95;
b. pakaian pelindung diri berupa coverall medis, gaun sekali pakai, heavy duty apron, cap, shoe cover, goggles, faceshield, dan waterproof boot;
c. sarung tangan bedah;
d. sarung tangan pemeriksaan;
e. ventilator; dan
f. reagen diagnostic test untuk COVID 19.
(6) PKRT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. antiseptic hand sanitizer, dan
b. disinfektan.
(7) Dalam hal tertentu, Menteri dapat mengubah rincian Alat Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan PKRT sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berdasarkan usulan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(8) Ketentuan mengenai perubahan rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dalam Peraturan Menteri.
(9) Wajib Pajak yang telah memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus menyampaikan laporan biaya untuk memproduksi Alat Kesehatan dan/atau PKRT dalam rangka penanganan COVID-19 kepada Direktur Jenderal Pajak.
(10) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) disampaikan secara daring melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak.
(11) Dalam hal sistem daring belum tersedia, Wajib Pajak dapat menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) secara luring kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
(12) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) sesuai dengan contoh format laporan biaya untuk memproduksi Alat Kesehatan dan/atau PKRT dalam rangka penanganan COVID-19.
(13) Contoh format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (12) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(14) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) disampaikan paling lambat bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak yang bersangkutan.
(15) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) atau menyampaikan melewati jangka waktu sebagaimana diatur pada ayat (14), tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) tidak dapat dibebankan oleh Wajib Pajak sebagai pengurang penghasilan neto.
(16) Tambahan pengurangan penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan tanggal 30 September 2020.
(17) Dalam hal diperlukan, pemberlakuan atas tambahan pengurangan penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (16) dapat diperpanjang.
(18) Ketentuan mengenai perpanjangan pemberlakuan atas tambahan pengurangan penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (17) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB III
SUMBANGAN YANG DAPAT MENJADI
PENGURANG PENGHASILAN BRUTO
Pasal 4
(1) Sumbangan dalam rangka penanganan COVID-19 di Indonesia yang disampaikan oleh Wajib Pajak kepada penyelenggara pengumpulan sumbangan, meliputi:
a. BNPB;
b. BPBD;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; atau
f. Lembaga Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan,
dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
(2) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan syarat:
a. didukung oleh bukti penerimaan sumbangan; dan
b. diterima oleh penyelenggara pengumpulan sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki NPWP.
(3) Bukti penerimaan sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat informasi berupa:
a. nama, alamat, dan NPWP pemberi sumbangan;
b. nama, alamat, dan NPWP penyelenggara pengumpulan sumbangan;
c. tanggal pemberian sumbangan;
d. bentuk sumbangan; dan
e. nilai sumbangan.
(4) Sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai sumbangan yang sesungguhnya dikeluarkan.
(5) Atas sumbangan dalam rangka penanganan COVID-19 yang telah dikurangkan sebagai pengurang penghasilan bruto berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010 tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang penghasilan bruto berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 5
(1) Sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat diberikan dalam bentuk:
a. uang;
b. barang;
c. jasa; dan/atau
d. pemanfaatan harta tanpa kompensasi.
(2) Nilai sumbangan yang diberikan dalam bentuk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan berdasarkan:
a. nilai perolehan, jika barang yang disumbangkan belum disusutkan;
b. nilai buku fiskal, jika barang yang disumbangkan sudah disusutkan; atau
c. harga pokok penjualan, jika barang yang disumbangkan merupakan barang produksi sendiri.
(3) Nilai sumbangan yang diberikan dalam bentuk:
a. jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c; dan/atau
b. pemanfaatan harta tanpa kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d,
ditentukan berdasarkan nilai harga pokok jasa dan/atau pemanfaatan harta.
(4) Wajib Pajak pemberi sumbangan harus menyampaikan daftar nominatif sumbangan paling lambat bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak yang bersangkutan sesuai contoh format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(5) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan secara daring melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak.
(6) Dalam hal sistem daring belum tersedia, Wajib Pajak dapat menyampaikan daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) secara luring melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
(7) Dalam hal Wajib Pajak pemberi sumbangan tidak menyampaikan daftar nominatif atau menyampaikan melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak dapat dibebankan oleh Wajib Pajak sebagai pengurang penghasilan bruto.
Pasal 6
(1) Penyelenggara pengumpulan sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus menyampaikan laporan penyelenggara pengumpulan sumbangan sesuai contoh format laporan penyelenggara pengumpulan sumbangan dalam rangka penanganan COVID-19.
(2) Contoh format laporan penyelenggara pengumpulan sumbangan dalam rangka penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pajak paling lambat pada akhir Tahun Pajak diterimanya sumbangan.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara daring melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak.
(5) Dalam hal sistem daring belum tersedia, Wajib Pajak dapat menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara luring kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 7
(1) Sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) merupakan sumbangan yang diberikan sampai dengan tanggal 30 September 2020.
(2) Dalam hal diperlukan, pemberlakuan atas sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang.
(3) Ketentuan mengenai perpanjangan pemberlakuan atas sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB IV
TAMBAHAN PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH
SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG KESEHATAN
Pasal 8
(1) Tambahan penghasilan dari Pemerintah berupa honorarium atau imbalan lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang:
a. menjadi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan meliputi tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung kesehatan; dan
b. mendapat penugasan,
yang memberikan pelayanan kesehatan untuk menangani COVID-19 pada fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan, termasuk santunan dari Pemerintah yang diterima ahli waris merupakan objek Pajak Penghasilan.
(2) Tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final dengan tarif sebesar 0% (nol persen) dari jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh.
(3) Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipotong oleh Pemerintah sebagai pemberi penghasilan pada akhir bulan:
a. terjadinya pembayaran; atau
b. terutangnya penghasilan yang bersangkutan,
tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
(4) Ketentuan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merupakan Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pensiunannya.
(5) Pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku sampai dengan tanggal 30 September 2020.
(6) Dalam hal diperlukan, pemberlakuan pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diperpanjang.
(7) Ketentuan mengenai perpanjangan pemberlakuan pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB V
PENGHASILAN BERUPA KOMPENSASI ATAU PENGGANTIAN ATAS
PENGGUNAAN HARTA
Pasal 9
(1) Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari Pemerintah berupa kompensasi atau penggantian dengan nama dan dalam bentuk apapun dari:
a. persewaan harta berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Pajak Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan; dan/atau
b. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta selain tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
dalam rangka penanganan COVID-19 merupakan objek Pajak Penghasilan.
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai pajak yang bersifat final dengan tarif sebesar 0% (nol persen).
(3) Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipotong oleh Pemerintah sebagai pemberi penghasilan pada akhir bulan:
a. terjadinya pembayaran; atau
b. jatuh tempo pembayaran,
tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
(4) Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan membuat bukti pemotongan sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf D dan/atau Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(5) Bukti pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2).
(6) Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto.
(7) Pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk penghasilan yang diterima atau diperoleh sampai dengan tanggal 30 September 2020.
(8) Dalam hal sewa atau penggunaan harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan:
a. sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini sampai dengan tanggal 30 September 2020, atau
b. saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini sampai dengan setelah tanggal 30 September 2020,
atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak selama pelaksanaan sewa atau penggunaan harta yang meliputi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dihitung secara proporsional.
(9) Dalam hal diperlukan, pemberlakuan penghasilan yang diterima atau diperoleh sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat diperpanjang.
(10) Ketentuan mengenai perpanjangan pemberlakuan Penghasilan yang diterima atau diperoleh sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatur dengan Peraturan Menteri.
(11) Dalam hal pemberlakuan penghasilan yang diterima atau diperoleh sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diperpanjang, ketentuan mengenai pengenaan Pajak Penghasilan secara proporsional sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tetap berlaku dengan memperhatikan ketentuan perpanjangan pemberlakuan yang diatur dalam Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (10).
BAB VI
PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG
DIPERJUALBELIKAN DI BURSA
Pasal 10
(1) Wajib Pajak dalam negeri:
a. berbentuk Perseroan Terbuka;
b. dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% (empat puluh persen); dan
c. memenuhi persyaratan tertentu,
dapat memperoleh tarif sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang beserta peraturan pelaksanaannya.
(2) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dimiliki oleh paling sedikit 300 (tiga ratus) Pihak;
b. masing-masing Pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh;
c. ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b serta huruf a dan huruf b harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak; dan
d. pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b serta huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan Wajib Pajak Perseroan Terbuka dengan menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
(3) Pihak sebagamana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b tidak termasuk:
a. Wajib Pajak Perseroan Terbuka yang membeli kembali sahamnya; dan/atau
b. yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan dengan Wajib Pajak Perseroan Terbuka.
(4) Dalam hal terdapat kebijakan pemerintah pusat atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi pengawasan di bidang pasar modal untuk mengatasi kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, Wajib Pajak Perseroan Terbuka yang membeli kembali sahamnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berdasarkan kebijakan pemerintah pusat atau lembaga dimaksud, dianggap tetap memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b.
(5) Kebijakan pemerintah pusat atau lembaga yang mempunyai fungsi pengawasan di pasar modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dalam bentuk surat penunjukan atau surat persetujuan.
(6) Pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lambat tanggal 30 September 2020.
(7) Saham yang dibeli kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya boleh dikuasai Wajib Pajak sampai dengan tanggal 30 September 2022.
(8) Dalam hal setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7), kepemilikan saham tidak memenuhi ketentuan pada ayat (1), Wajib Pajak dalam negeri berbentuk Perseroan Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat memperoleh tarif sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah daripada tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.
(9) Anggapan tetap memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya berlaku untuk Tahun Pajak 2020, Tahun Pajak 2021, dan Tahun Pajak 2022.
(10) Wajib Pajak harus melampirkan Laporan Hasil Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak yang bersangkutan.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap:
1. Wajib Pajak dalam negeri yang memproduksi Alat Kesehatan dan/atau PKRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mulai dari tanggal 1 Maret 2020;
2. sumbangan yang telah diberikan melalui BNPB, BPBD, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan/atau Lembaga Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan dalam rangka penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mulai dari tanggal 1 Maret 2020;
3. tambahan penghasilan dari Pemerintah berupa honorarium atau imbalan lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mulai dari tanggal 1 Maret 2020;
4. penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari Pemerintah berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mulai dari tanggal 1 Maret 2020; dan
5. pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 mulai dari tanggal 1 Maret 2020,
mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juni 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juni 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 148
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29 TAHUN 2020
TENTANG
FASILITAS PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PENANGANAN
CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
I. Umum
Dengan ditetapkannya Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang disebabkan oleh virus Corona sebagai pandemik oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) berdampak pada aktivitas sosial, ekonomi, dan kehidupan masyarakat di Indonesia.
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) memerlukan adanya respon tanggap dari Pemerintah. Keterbatasan dana Pemerintah memerlukan peran serta masyarakat tidak hanya untuk melindungi kesehatan dan keselamatan jiwa juga mobilisasi dana masyarakat, peran aktif sukarelawan Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan termasuk tenaga pendukung kesehatan, mobilisasi sarana dan/atau prasarana dan industri Alat Kesehatan dan/atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dampak ekonomi pada sektor keuangan terutama pasar modal menyebabkan perlu adanya intervensi Pemerintah dalam bentuk kebijakan pembelian kembali saham perusahaan yang ditujukan untuk menjaga stabilitas pasar modal.
Oleh karena itu, diperlukan fasilitas pajak untuk mendukung sumbangan dari masyarakat, ketersediaan Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan, pengerahan harta milik masyarakat, produksi Alat Kesehatan dan/atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, dan stabilitas pasar saham. Fasiltas pajak ini bertujuan untuk mendukung Indonesia bersatu serta menumbuhkan kesadaran pajak di masyarakat sehingga memerlukan payung hukum dalam bentuk Peraturan Pemerintah.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “biaya yang dikeluarkan untuk memproduksi Alat Kesehatan dan/atau PKRT” adalah biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan untuk memproduksi Alat Kesehatan dan/atau PKRT yang hasilnya dijual dan/atau disumbangkan untuk penanganan COVID-19 di Indonesia, antara lain:
a. penyusutan aktiva berwujud dan/atau amortisasi aktiva tak berwujud;
b. bahan baku dan bahan penolong yang digunakan untuk memproduksi Alat Kesehatan dan/atau PKRT; dan
c. biaya terkait lainnya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “biaya bersama” adalah pengeluaran atau biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dalam rangka memproduksi Alat Kesehatan dan PKRT untuk penanganan COVID-19 maupun untuk tujuan bukan dalam rangka penanganan COVID-19.
Penghitungan biaya sebagaimana dimaksud ayat ini untuk memperoleh tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dihitung secara proporsional dalam hal:
a. biaya tidak seluruhnya digunakan untuk memproduksi Alat Kesehatan dan/atau PKRT; atau
b. biaya digunakan untuk memproduksi Alat Kesehatan dan/atau PKRT, namun tidak seluruhnya dijual atau disumbangkan di Indonesia.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan “dalam hal tertentu” antara lain terdapat Alat Kesehatan dan/atau PKRT yang sangat dibutuhkan dan bersifat langka.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Ayat (11)
Cukup jelas.
Ayat (12)
Cukup jelas.
Ayat (13)
Cukup jelas.
Ayat (14)
Cukup jelas.
Ayat (15)
Cukup jelas.
Ayat (16)
Cukup jelas.
Ayat (17)
Yang dimaksud dengan “dalam hal diperlukan” antara lain BNPB menetapkan status darurat COVID-19 diperpanjang melebihi tanggal 30 September 2020.
Ayat (18)
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “nilai sumbangan yang sesungguhnya dikeluarkan” adalah nilai tercantum dalam daftar nominatif yang disertai bukti penerimaan sumbangan sesuai nilai yang secara nyata dikeluarkan.
Ayat (5)
Sumbangan dalam rangka penanganan COVID-19 yang telah dikurangkan sebagai pengurang penghasilan bruto berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010 tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang penghasilan bruto berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Sumbangan dalam rangka penanganan COVID-19 yang telah dikurangkan sebagai pengurang penghasilan bruto berdasarkan Peraturan Pemerintah ini tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang penghasilan bruto berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010 tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.
Pasal 5
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “sumbangan dalam bentuk jasa” seperti penggunaan sarana dan prasarana untuk transportasi dan untuk merawat/menampung pasien dalam rangka penanganan COVID-19.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Ilustrasi Lembaga Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan dapat memberikan sumbangan melalui lembaganya sendiri dalam rangka penanganan COVID-19.
Contoh:
DJPNEWS sebagai lembaga yang merupakan Wajib Pajak Badan yang ber-NPWP dan telah mendapat izin dari Kementerian Sosial untuk pengumpulan sumbangan penanganan COVID-19. DJPNEWS membuat rekening peduli COVID-19 untuk menampung dana masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam penanganan COVID-19. Dalam periode 1 Maret 2020 sampai dengan 30 September 2020, rekening peduli COVID-19 mencatat penerimaan sumbangan sebagai berikut:
a. Tuan Y sebesar Rp 50.000.000.000,00
b. PT W sebesar Rp 30.000.000.000,00
c. DJPNEWS sebesar Rp 20.000.000.000,00
DJPNEWS pada periode tersebut, telah melaporkan ke Kementerian Sosial bahwa sumbangan masyarakat senilai Rp 100.000.000.000,00 telah disalurkan ke sejumlah rumah sakit di wilayah Jakarta untuk:
No |
Rincian Penyaluran
Sumbangan |
Dalam Rupiah (RP) |
1 |
Alat Kesehatan |
|
|
b. Masker |
15.000.000.000 |
|
b. Pakaian Pelindung Diri (coverall) |
30.000.000.000 |
|
c. Sarung Tangan Bedah (surgical gloves) |
15.000.000.000 |
|
d. Sarung Tangan Periksa (examination gloves) |
15.000.000.000 |
2 |
Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) |
|
|
a. Antiseptik Hand Sanitizer |
15.000.000.000 |
|
b. Disinfektan |
10.000.000.000 |
Total |
100.000.000.000 |
Kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh DJPNEWS sebagai pemberi sumbangan sekaligus Lembaga Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan meliputi:
1. Kewajiban DJPNEWS sebagai Lembaga Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan
Membuat laporan penyelenggara pengumpulan sumbangan sesuai contoh format tercantum dalam Lampiran huruf C dengan menyebutkan rincian masing-masing pemberi sumbangan meliputi Tuan Y sebesar Rp 50.000.000.000,00, PT W sebesar Rp 30.000.000.000,00 dan DJPNEWS sebesar Rp 20.000.000.000,00 serta penyaluran sumbangan sebesar Rp 100.000.000.000,00. Laporan ini harus disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 31 Desember 2020.
2. Kewajiban DJPNEWS sebagai pemberi sumbangan
Membuat daftar nominatif sumbangan sesuai contoh format tercantum dalam Lampiran huruf B yang telah diberikan kepada Lembaga Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan (DJPNEWS) sebesar nilai sumbangan dikeluarkan Rp 20.000.000.000,00 dan menyampaikan daftar nominatif sumbangan paling lambat bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020. Atas sumbangan ini dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto di Tahun Pajak 2020 sebesar nilai yang sesungguhnya dikeluarkan sebesar Rp 20.000.000.000,00.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “dalam hal diperlukan” antara lain BNPB menetapkan status darurat COVID-19 diperpanjang melebihi tanggal 30 September 2020.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “imbalan lain” adalah insentif yang diberikan Pemerintah dalam rangka penanganan COVID 19 di Indonesia.
Huruf a
Yang dimaksud dengan “tenaga kesehatan” adalah jenis tenaga di bidang kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.
Yang dimaksud dengan “tenaga pendukung kesehatan” antara lain asisten tenaga kesehatan, tenaga kebersihan, tenaga pengemudi ambulans, tenaga administrasi, tenaga pemulasaraan jenazah, dan tenaga pendukung kesehatan lainnya.
Termasuk ke dalam kelompok tenaga pendukung kesehatan antara lain mahasiswa di bidang kesehatan yang diperbantukan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk menangani COVID 19.
Yang dimaksud dengan “institusi kesehatan” antara lain dinas kesehatan, kantor kesehatan pelabuhan, Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP), dan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKL-PP) yang memberikan pelayanan kesehatan untuk menangani COVID-19.
Yang dimaksud dengan “santunan dari Pemerintah yang diterima ahli waris” adalah santunan yang diterima ahli waris apabila Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan tersebut meninggal dunia dalam melaksanakan tugas.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pemerintah sebagai pemberi penghasilan wajib menghitung, memotong, dan melaporkan PPh Pasal 21 yang bersifat final untuk setiap masa pajak atas tambahan penghasilan dari Pemerintah berupa honorarium atau imbalan lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang:
a. menjadi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan meliputi tenaga kesehatan dan tenaga pendukung kesehatan; dan
b. mendapat penugasan,
yang memberikan pelayanan kesehatan untuk menangani COVID-19 pada fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk santunan dari Pemerintah yang diterima ahli waris dalam hal yang bersangkutan meninggal dunia sehubungan dengan penugasan tersebut.
Contoh :
1. Dokter A merupakan Dokter Spesialis Penyakit Dalam ditugaskan menangani pasien COVID-19 pada salah satu fasilitas pelayanan kesehatan. Selama penugasan, yang bersangkutan mendapat tambahan honorarium dari Pemerintah sebesar Rp 10.000.000,00 setiap bulan. Untuk honorarium bulan Juli 2020 dan Agustus 2020, Pemerintah baru membayarkan pada bulan Oktober 2020.
Pajak Penghasilan Pasal 21 atas tambahan penghasilan berupa honorarium dari Pemerintah dihitung sebagai berikut:
a. Masa Juli 2020
sebesar Rp 10.000.000,00 dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final dengan tarif 0% dari penghasilan bruto.
Pemotong pajak selain harus membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan dan memberikan bukti pemotongan tersebut kepada Dokter A, juga harus melaporkan pemotongan Pajak Penghasilan tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Juli 2020.
b. Masa Agustus 2020
sebesar Rp 10.000.000,00 dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final dengan tarif 0% dari penghasilan bruto.
Pemotong pajak selain harus membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan dan memberikan bukti pemotongan tersebut kepada Dokter A, juga harus melaporkan pemotongan Pajak Penghasilan tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Agustus 2020.
2. Ibu B merupakan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja sebagai perawat yang mendapat penugasan untuk menangani pasien COVID-19 selama bulan April 2020 pada salah satu fasilitas pelayanan kesehatan. Selama penugasan, Ibu B menerima tambahan penghasilan berupa honorarium dari Pemerintah sebesar Rp 5.000.000,00. Pemerintah membayarkan honorarium untuk bulan April tersebut pada bulan Juni 2020.
Pajak Penghasilan Pasal 21 atas tambahan penghasilan berupa honorarium dari Pemerintah dihitung sebagai berikut:
1. Atas tambahan penghasilan berupa honorarium dari Pemerintah sebesar Rp 5.000.000,00 dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final dengan tarif 0% dari penghasilan bruto.
2. Pemotong pajak selain harus membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan dan memberikan bukti pemotongan tersebut kepada Ibu B, juga harus melaporkan pemotongan Pajak Penghasilan tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak April 2020.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Contoh:
PT X memiliki mobil yang selama masa penanganan dampak COVID-19 digunakan oleh Pemerintah untuk mendistribusikan Alat Kesehatan. Pelaksanaan sewa tanggal 1 Mei 2020 sampai dengan tanggal 30 September 2020. Jatuh tempo pembayaran pada tanggal 31 Mei 2020. Pemerintah melakukan pembayaran kompensasi sebesar Rp 10.000.000,00 pada tanggal 15 Juni 2020. Atas pembayaran tersebut wajib dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan bersifat final sebesar 0% pada tanggal 31 Mei 2020.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dari:
a. persewaan harta berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Pajak Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan; dan/atau
b. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta selain tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
dalam rangka penanganan COVID-19 antara lain:
a. penyusutan aktiva berwujud dan/atau amortisasi aktiva tidak berwujud;
b. biaya pemeliharaan;
c. biaya pembuatan kontrak; dan
d. biaya terkait lainnya.
Biaya-biaya tersebut tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto.
Dalam hal biaya dimaksud tidak seluruhnya digunakan untuk memperoleh penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan atau sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta selain tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penghitungan biayanya dilakukan secara proporsional.
Ayat (7)
Pengenaan Pajak Penghasilan yang dikenai pajak yang bersifat final dengan tarif sebesar 0% (nol persen) berlaku untuk penghasilan yang diterima atau diperoleh untuk periode pelaksanaan sewa atau penggunaan harta sampai dengan tanggal 30 September 2020.
Dalam hal terdapat perjanjian sewa atau penggunaan harta sampai dengan setelah tanggal 30 September 2020 dan pembayaran kompensasi atau penggantian oleh Pemerintah dilaksanakan setelah tanggal 30 September 2020, atas periode pelaksanaan sewa atau penggunaan harta tanggal 1 Maret 2020 sampai dengan tanggal 30 September 2020 dikenai pemotongan Pajak Penghasilan bersifat final sebesar 0%.
Contoh 1:
PT W memiliki gedung yang selama masa penanganan dampak COVID-19 digunakan oleh Pemerintah untuk menangani pasien COVID-19. Pelaksanaan sewa dimulai tanggal 1 Februari 2020 sampai dengan tanggal 31 Januari 2021 sebesar Rp 200.000.000,00. Jatuh tempo pembayaran tanggal 1 Maret 2020. Pemerintah melakukan pembayaran sewa gedung selama 1 tahun pada tanggal 10 Februari 2020 dan telah melakukan pemotongan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan bersifat final sebesar 10%.
Perlakuan Pajak Penghasilan atas sewa dimaksud adalah sebagai berikut:
a. Untuk periode tanggal 1 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Februari 2020, berlaku Pajak Penghasilan yang bersifat final 10%,
b. Untuk periode tanggal 1 Maret 2020 sampai dengan tanggal 30 September 2020, berlaku Pajak Penghasilan yang bersifat final 0%.
Contoh 2:
PT N memiliki mobil yang selama masa penanganan dampak COVID-19 digunakan oleh Pemerintah untuk melakukan penyemprotan cairan disinfektan. Pelaksanaan sewa dimulai tanggal 1 Juli 2020 sampai tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp 18.000.000,00.
Jatuh tempo pembayaran pada tanggal 31 Desember 2020.
Pemerintah melakukan pembayaran sewa mobil selama 6 bulan tersebut pada tanggal 31 Desember 2020.
Perlakuan Pajak Penghasilan atas sewa dimaksud, pada tanggal 31 Desember 2020 dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan sebagai berikut:
a. untuk periode tanggal 1 Juli 2020 sampai tanggal 30 September 2020, berlaku Pajak Penghasilan final 0%;
b. untuk periode tanggal 1 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, berlaku Pajak Penghasilan Pasal 23 terkait sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta selain sewa harta berupa tanah dan/atau bangunan dengan tarif 2% dan tidak bersifat final.
Ayat (8)
Contoh 1:
PT A memiliki gedung yang selama masa penanganan dampak COVID-19 digunakan oleh Pemerintah untuk menangani pasien COVID-19. Pelaksanaan sewa dimulai tanggal 1 Mei 2020 sampai dengan tanggal 30 September 2020 sebesar Rp 50.000.000,00. Jatuh tempo pembayaran pada tanggal 31 Mei 2020.
Jika Pemerintah memberikan kompensasi atas penggunaan gedung milik PT A, kompensasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak diberikan fasilitas berupa tarif Pajak Penghasilan sebesar 0% dan bersifat final (tarif 0% dikalikan nilai kompensasi).
Contoh 2:
PT B memiliki gedung yang selama masa penanganan dampak COVID-19 digunakan oleh Pemerintah untuk menangani pasien COVID-19. Pelaksanaan sewa dimulai tanggal 1 Februari 2020 sampai dengan tanggal 31 Januari 2021 sebesar Rp 200.000.000,00. Jatuh tempo pembayaran pada tanggal 29 Februari 2020. Atas penghasilan berupa kompensasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak untuk periode pelaksanaan sewa:
a. tanggal 1 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Februari 2020 dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan sebesar 10% bersifat final,
b. tanggal 1 Maret 2020 sampai dengan tanggal 30 September 2020 dikenai Pajak Penghasilan sebesar 0% yang bersifat final,
c. tanggal 1 Oktober 2020 s.d. tanggal 31 Januari 2021 dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan sebesar 10% yang bersifat final.
Contoh 3:
PT C memiliki mobil yang selama masa penanganan dampak COVID-19 digunakan oleh Pemerintah untuk melakukan penyemprotan cairan disinfektan. Pelaksanaan sewa dimulai tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp24.000.000,00.
Jatuh tempo pembayaran pada tanggal 31 Desember 2020. Atas penghasilan berupa kompensasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak untuk periode:
a. tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan tanggal 29 Februari 2020 dikenai ketentuan Pasal 23 terkait sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta selain sewa harta berupa tanah dan/atau bangunan dengan tarif 2% dan tidak bersifat final,
b. tanggal 1 Maret 2020 sampai dengan tanggal 30 September 2020 dikenai Pajak Penghasilan sebesar 0% yang bersifat final,
c. tanggal 1 Oktober 2020 s.d. tanggal 31 Desember 2020 dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan Pasal 23 terkait sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta selain sewa harta berupa tanah dan/atau bangunan dengan tarif 2% dan tidak bersifat final.
Ayat (9)
Yang dimaksud dengan “dalam hal diperlukan” antara lain BNPB menetapkan status darurat COVID-19 diperpanjang melebihi tanggal 30 September 2020.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Ayat (11)
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Kebijakan pemerintah pusat atau lembaga yang mempunyai fungsi pengawasan di pasar modal agar dilakukan pembelian kembali (buy back) saham-saham publik di bursa oleh Perseroan Terbuka adalah untuk stabilitas pasar saham dapat dipertahankan.
Yang dimaksud dengan “surat penunjukan atau persetujuan dari pemerintah atau lembaga yang mempunyai fungsi pengawasan di pasar modal” antara lain surat penunjukan atau surat persetujuan yang diterbitkan oleh pimpinan kementerian yang terkait atau pimpinan lembaga yang mempunyai fungsi pengawasan di pasar modal.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Wajib Pajak badan dalam negeri yang memenuhi ketentuan pada ayat (1) yang melakukan pembelian kembali (buy back) saham publik di bursa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan tanggal 30 September 2020 tetap dapat memperoleh tarif sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah untuk Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021. Saham yang dibeli kembali tersebut hanya boleh dikuasai Wajib Pajak sampai dengan tanggal 30 September 2022.
Untuk Tahun Pajak 2022, Wajib Pajak dapat memperoleh tarif sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah apabila setelah tanggal 30 September 2022 tetap memenuhi ketentuan pada ayat (1).
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6526
Status Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 Tangga 10 Juni 2020 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) adalah sebagai berikut :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 ditetapkan pada tanggal 10 Juni 2020 dan mulai berlaku sejak 10 Juni 2020.
Baca Juga :