PMK Nomor 142/PMK.03/2010 Tanggal 20 Agustus 2010 Tentang Perubahan Kedua PMK Nomor 215/PMK.03/2008 Tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan
PMK Nomor 142/PMK.03/2010 Tanggal 20 Agustus 2010 Tentang Perubahan Kedua PMK Nomor 215/PMK.03/2008 Tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan mengatur tentang :
- Pasal I Tentang Perubahan Lampiran angka romawi IV dengan menambah 1 (satu) butir menjadi butir 64 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Penetapan Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat-pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2010.
- Pasal 2 Tentang Saat berlakunya PMK Nomor 142/PMK.03/2010.
Status PMK Nomor 142/PMK.03/2010 Tanggal 20 Agustus 2010 Tentang Perubahan Kedua PMK Nomor 215/PMK.03/2008 Tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut :
- Pasal I Tentang Perubahan Lampiran angka romawi IV dengan menambah 1 (satu) butir menjadi butir 64 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Penetapan Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat-pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2010.
- Pasal 2 Tentang Saat berlakunya PMK Nomor 142/PMK.03/2010.
Status PMK Nomor 142/PMK.03/2010 Tanggal 20 Agustus 2010 Tentang Perubahan Kedua PMK Nomor 215/PMK.03/2008 Tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut :
- PMK Nomor 142/PMK.03/2010 mulai berlaku sejak tanggal 20 Agustus 2010.
- PMK Nomor 142/PMK.03/2010 telah diubah dengan PMK Nomor 166/PMK.011/2012 Tanggal 29 Oktober 2012 Tentang Perubahan Ketiga PMK Nomor 215/PMK.03/2008 Tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan.
- PMK Nomor 142/PMK.03/2010 mengubah PMK Nomor 15/PMK.03/2010 Tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan.
- PMK Nomor 142/PMK.03/2010 telah dicabut dan diganti dengan PMK-235/PMK.010/2020 Tanggal 30 Desember 2020 Tentang Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan
Baca Juga :