Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PMK Nomor 142/PMK.03/2010 Tanggal 20 Agustus 2010 Tentang Perubahan Kedua PMK Nomor 215/PMK.03/2008 Tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan

PMK Nomor 142/PMK.03/2010 Tanggal 20 Agustus 2010 Tentang Perubahan Kedua PMK Nomor 215/PMK.03/2008 Tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan mengatur tentang :

- Pasal I Tentang Perubahan Lampiran angka romawi IV dengan menambah 1 (satu) butir menjadi butir 64 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Penetapan Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat-pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2010.

- Pasal 2 Tentang Saat berlakunya PMK Nomor 142/PMK.03/2010.


Status PMK Nomor 142/PMK.03/2010 Tanggal 20 Agustus 2010 Tentang Perubahan Kedua PMK Nomor 215/PMK.03/2008 Tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut :

- PMK Nomor 142/PMK.03/2010 mulai berlaku sejak tanggal 20 Agustus 2010.





Baca Juga :