Cara Menghitung PPh Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Bank
PPh Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Bank adalah Besarnya angsuran pajak penghasilan dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Bank untuk setiap bulan dari Masa Pajak Januari sampai dengan Masa Pajak Desember.
Wajib Pajak Bank
Wajib Pajak Bank adalah Wajib Pajak yang mempunyai kegiatan usaha di bidang Perbankan.
Kegiatan dibidang perbankan adalah kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya.
Berdasarkan besarnya modal yang harus disediakan oleh pemilik modal, maka jenis Wajib Pajak Bank dibagi menjadi 2 (dua) jenis, meliputi :
1.Wajib Pajak Bank Umum.
2.Wajib Pajak Bank Perkreditan Rakyat.
Jenis Bank berdasarkan Operasionalnya, dibagi menjadii 2 (dua) jenis :
1.Bank Konvensional
2.Bank Syariah.
Cara Penghitungan PPh Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Bank
Dasar untuk penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi Wajib Pajak Bank adalah laporan keuangan Wajib Pajak yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terdiri dari laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi sejak awal Tahun Pajak sampai dengan Masa Pajak yang dilaporkan.
Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi Wajib Pajak Bank dihitung berdasarkan penerapan tarif Pasal 17 Undang-Undang nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan yang terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atas penghasilan neto berdasarkan laporan keuangan tersebut diatas dikurangi dengan :
1.Pajak Penghasilan yang dipotong dan/atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan yang terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sejak awal Tahun Pajak sampai dengan Masa Pajak yang dilaporkan.
2.Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan yang terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang seharusnya dibayar sejak awal Tahun Pajak sampai dengan Masa Pajak sebelum Masa Pajak yang dilaporkan.
Pengertian penghasilan neto tersebut tidak termasuk :
1. Penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Bank.
2. Penghasilan dan biaya sebagai pengurang penghasilan neto yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan/atau bukan objek Pajak Penghasilan.
Dalam hal Wajib Pajak Bank memiliki kerugian yang dapat dikompensasikan, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan neto untuk menghitung angsuran PPh Pasal 25.
Cara Penghitungan PPh Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Bank sejak Tahun 2025
Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2025 dihitung dengan cara :
Menggunakan perhitungan Pajak Penghasilan berdasarkan perubahan Pasal 17 dan 31E Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan Tarif Pajak Penghasilan sebesar 22 % (dua puluh dua) persen.
Contoh Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Bank Masa Pajak Januari sd Desember 2025
Data Januari sd Desember Tahun 2025
|
Bulan
|
Peredaran Usaha
|
Penghasilan Neto
|
|
Januari
|
5.000.000.000
|
250.000.000
|
|
Sampai dengan Pebruari
|
10.000.000.000
|
600.000.000
|
|
Sampai dengan Maret
|
15.000.000.000
|
800.000.000
|
|
Sampai dengan April
|
20.000.000.000
|
1.100.000.000
|
|
Sampai dengan Mei
|
25.000.000.000
|
1.300.000.000
|
|
Sampai dengan Juni
|
30.000.000.000
|
1.510.000.000
|
|
Sampai dengan Juli
|
32.000.000.000
|
1.800.000.000
|
|
Sampai dengan Agustus
|
37.500.000.000
|
1.850.000.000
|
|
Sampai dengan September
|
42.000.000.000
|
2.450.000.000
|
|
Sampai dengan Oktober
|
48.000.000.000
|
2.500.000.000
|
|
Sampai dengan Nopember
|
55.000.000.000
|
2.750.000.000
|
|
Sampai dengan Desember
|
60.000.000.000
|
3.000.000.000
|
Keterangan :
1. Penghasilan Neto adalah penghasilan neto yang terdapat pada Laporan Laba Rugi Wajib Pajak Bank yang dilaporkan ke OJK.
Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Bank Masa Pajak Januari 2025
|
Uraian
|
Jumlah
|
|
Peredaran Usaha Bruto
|
5.000.000.000
|
|
Penghasilan Neto
|
250.000.000
|
|
PPh Terutang
|
28.600.000
|
|
Kredit Pajak PPh Pasal 22
|
0
|
|
Angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya dibayar
sejak awal Tahun Pajak sampai dengan Masa Pajak sebelum Masa
Pajak yang dilaporkan
|
0
|
|
Angsuran PPh Pasal 25
|
28.600.000
|
Penjelasan Perhitungan PPh Pasal 25 Masa Januari 2025 :
Peredaran Usaha Bruto Masa Januari 2025 : 5.000.000.000
Penghasilan Neto/Penghasilan Kena Pajak : 250.000.000
Penghasilan Kena Pajak dapat fasilitas :
4.800.000.000 / 5.000.000.000 x 250.000.000 = 240.000.000
Penghasilan Kena Pajak tidak dapat fasilitas :
250.000.000 – 240.000.000 = 10.000.000
PPh Terutang Dapat Fasilitas :
240.000.000 x 11 % = 26.400.000
PPh Terutang Tidak Dapat Fasilitas :
10.000.000 x 22% = 2.200.000
Total PPh Terutang :
26.400.000 + 2.200.000 = 28.600.000
Angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar oleh Wajib Pajak Bank di bulan Januari 2025 adalah sebesar Rp.28.600.000.
Contoh Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Bank Masa Pajak Pebruari 2025
|
Uraian
|
Jumlah
|
|
Peredaran Usaha Bruto
|
10.000.000.000
|
|
Penghasilan Neto
|
600.000.000
|
|
PPh Terutang
|
93.720.000
|
|
Kredit Pajak PPh Pasal 22
|
0
|
|
Angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya dibayar
Januari 2025
|
28.600.000
|
|
Angsuran PPh Pasal 25
|
65.120.000
|
Penjelasan Perhitungan PPh Pasal 25 Masa Pebruari 2025 :
Peredaran Usaha Bruto Masa Januari sampai dengan Pebruari 2025 :
10.000.000.000
Penghasilan Neto /Penghasilan Kena Pajak : 600.000.000
Penghasilan Kena Pajak dapat fasilitas :
4.800.000.000 / 10.000.000.000 x 600.000.000 = 288.000.000
Penghasilan Kena Pajak tidak dapat fasilitas :
600.000.000 – 288.000.000 = 312.000.000
PPh Terutang Dapat Fasilitas :
288.000.000 x 11 % = 25.080.000
PPh Terutang Tidak Dapat Fasilitas :
312.000.000 x 22 % = 68.640.000
Total PPh Terutang :
25.080.000 + 68.640.000 = 93.720.000
Angsuran PPh Pasal 25 Pebruari 2025 :
93.720.000 – 28.600.000 = 65.120.000
Angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar oleh Wajib Pajak Bank di bulan Pebruari 2025 adalah sebesar Rp.65.120.000.
Contoh Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Bank Masa Pajak Maret 2025
|
Uraian
|
Jumlah
|
|
Peredaran Usaha Bruto
|
15.000.000.000
|
|
Penghasilan Neto
|
800.000.000
|
|
PPh Terutang
|
147.840.000
|
|
Kredit Pajak PPh Pasal 22
|
0
|
|
Angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya dibayar
sd Pebruari 2025
|
93.720.000
|
|
Angsuran PPh Pasal 25
|
54.120.000
|
Penjelasan Perhitungan PPh Pasal 25 Masa Maret 2025 :
Peredaran Usaha Bruto Masa Januari sampai dengan Maret 2025 : 15.000.000.000
Penghasilan Neto / Penghasilan Kena Pajak : 800.000.000
Penghasilan Kena Pajak dapat fasilitas :
4.800.000.000 / 15.000.000.000 x 800.000.000 = 256.000.000
Penghasilan Kena Pajak tidak dapat fasilitas :
800.000.000 – 256.000.000 = 544.000.000
PPh Terutang Dapat Fasilitas :
256.000.000 x 11 % = 28.160.000
PPh Terutang Tidak Dapat Fasilitas :
544.000.000 x 22 % = 119.680.000
Total PPh Terutang :
28.160.000 + 119.680.000 = 147.840.000
Angsuran PPh Pasal 25 Maret 2025 :
147.840.000 – 93.720.000 = 54.120.000
Angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar oleh Wajib Pajak Bank di bulan Maret 2025 adalah sebesar Rp.54.120.000.
Contoh Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Bank Masa Pajak April 2025
|
Uraian
|
Jumlah
|
|
Peredaran Usaha Bruto
|
20.000.000.000
|
|
Penghasilan Neto
|
1.100.000.000
|
|
PPh Terutang
|
212.960.000
|
|
Kredit Pajak PPh Pasal 22
|
0
|
|
Angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya dibayar
sd Maret 2025
|
147.840.000
|
|
Angsuran PPh Pasal 25
|
65.120.000
|
Penjelasan Perhitungan PPh Pasal 25 Masa April 2025 :
Peredaran Usaha Bruto Masa Januari sampai dengan April 2025 : 20.000.000.000
Penghasilan Neto / Penghasilan Kena Pajak : 1.100.000.000
Penghasilan Kena Pajak dapat fasilitas :
4.800.000.000 / 20.000.000.000 x 1.100.000.000 = 264.000.000
Penghasilan Kena Pajak tidak dapat fasilitas :
1.100.000.000 – 264.000.000 = 836.000.000
PPh Terutang Dapat Fasilitas :
264.000.000 x 11 % = 29.040.000
PPh Terutang Tidak Dapat Fasilitas :
836.000.000 x 22% = 183.920.000
Total PPh Terutang :
29.040.000 + 183.920.000 = 212.960.000
Angsuran PPh Pasal 25 April 2025 :
212.960.000 – 147.840.000 = 65.120.000
Angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar oleh Wajib Pajak Bank di bulan April 2025 adalah sebesar Rp.65.120.000.
Contoh Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Bank Masa Pajak Mei 2025
|
Uraian
|
Jumlah |
|
Peredaran Usaha Bruto
|
25.000.000.000
|
|
Penghasilan Kena Pajak
|
1.300.000.000
|
|
PPh Terutang
|
231.088.000
|
|
Kredit Pajak PPh Pasal 22
|
0
|
|
Angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya dibayar
sd April 2025
|
212.960.000
|
|
Angsuran PPh Pasal 25
|
45.584.000
|
Penjelasan Perhitungan PPh Pasal 25 Masa Mei 2025 :
Peredaran Usaha Bruto Masa Januari sampai dengan Mei 2025 : 25.000.000.000
Penghasilan Neto / Penghasilan Kena Pajak : 1.300.000.000
Penghasilan Kena Pajak dapat fasilitas :
4.800.000.000 / 25.000.000.000 x 1.300.000.000 = 249.600.000
Penghasilan Kena Pajak tidak dapat fasilitas :
1.300.000.000 – 249.600.000 = 1.050.400.000
PPh Terutang Dapat Fasilitas :
249.600.000 x 11 % = 27.456.000
PPh Terutang Tidak Dapat Fasilitas :
1.050.400.000 x 22% = 231.088.000
Total PPh Terutang :
27.456.000 + 231.088.000 = 258.544.000
Angsuran PPh Pasal 25 Mei 2025 :
258.544.000 – 212.960.000 = 45.584.000
Angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar oleh Wajib Pajak Bank di bulan Mei 2025 adalah sebesar Rp.45.584.000.
Contoh Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Bank Masa Pajak Juni 2025
|
Uraian
|
Jumlah
|
|
Peredaran Usaha Bruto
|
30.000.000.000
|
|
Penghasilan Kena Pajak
|
1.510.000.000
|
|
PPh Terutang
|
305.624.000
|
|
Kredit Pajak PPh Pasal 22
|
0
|
|
Angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya dibayar
sd Mei 2025
|
258.544.000
|
|
Angsuran PPh Pasal 25
|
47.080.000
|
Penjelasan Perhitungan PPh Pasal 25 Masa Juni 2025 :
Peredaran Usaha Bruto Masa Januari sampai dengan Juni 2025 : 30.000.000.000
Penghasilan Neto / Penghasilan Kena Pajak : 1.510.000.000
Penghasilan Kena Pajak dapat fasilitas :
4.800.000.000 / 30.000.000.000 x 1.510.000.000 = 241.600.000
Penghasilan Kena Pajak tidak dapat fasilitas :
1.510.000.000 – 241.600.000 = 1.268.400.000
PPh Terutang Dapat Fasilitas :
241.600.000 x 11 % = 26.576.000
PPh Terutang Tidak Dapat Fasilitas :
1.268.400.000 x 22% = 279.048.000
Total PPh Terutang :
26.576.000 + 279.048.000 = 305.624.000
Angsuran PPh Pasal 25 Juni 2025 :
305.624.000 – 258.544.000 = 47.080.000
Angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar oleh Wajib Pajak Bank di bulan Juni 2025 adalah sebesar Rp.47.080.000.
Contoh Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Bank Masa Pajak Juli 2025
Uraian | Jumlah |
Peredaran Usaha Bruto | 32.000.000.000 |
Penghasilan Kena Pajak | 1.800.000.000 |
PPh Terutang | 366.300.000 |
Kredit Pajak PPh Pasal 22 | 0 |
Angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya dibayar sd Juni 2025 | 305.624.000 |
Angsuran PPh Pasal 25 | 60.676.000 |
Penjelasan Perhitungan PPh Pasal 25 Masa Juli 2025 :
Peredaran Usaha Bruto Masa Januari sampai dengan Juli 2025 : 32.000.000.000
Penghasilan Neto / Penghasilan Kena Pajak : 1.800.000.000
Penghasilan Kena Pajak dapat fasilitas :
4.800.000.000 / 32.000.000.000 x 1.800.000.000 = 270.000.000
Penghasilan Kena Pajak tidak dapat fasilitas :
1.800.000.000 – 270.000.000 = 1.530.000.000
PPh Terutang Dapat Fasilitas :
270.000.000 x 11 % = 29.700.000
PPh Terutang Tidak Dapat Fasilitas :
1.530.000.000 x 22% = 336.300.000
Total PPh Terutang :
29.700.000 + 336.300.000 = 366.300.000
Angsuran PPh Pasal 25 Juli 2025 :
366.300.000 – 305.624.000 = 60.676.000
Angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar oleh Wajib Pajak Bank di bulan Juli 2025 adalah sebesar Rp.60.676.000.
Contoh Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Bank Masa Pajak Agustus 2025
Uraian | Jumlah |
Peredaran Usaha Bruto | 37.500.000.000 |
Penghasilan Kena Pajak | 1.850.000.000 |
PPh Terutang | 380.952.000 |
Kredit Pajak PPh Pasal 22 | 0 |
Angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya dibayar sd Juli 2025 | 366.300.000 |
Angsuran PPh Pasal 25 | 60.676.000 |
Penjelasan Perhitungan PPh Pasal 25 Masa Agustus 2025 :
Peredaran Usaha Bruto Masa Januari sampai dengan Agustus 2025 : 37.500.000.000
Penghasilan Neto / Penghasilan Kena Pajak : 1.850.000.000
Penghasilan Kena Pajak dapat fasilitas :
4.800.000.000 / 37.500.000.000 x 1.850.000.000 = 236.800.000
Penghasilan Kena Pajak tidak dapat fasilitas :
1.850.000.000 – 236.800.000 = 1.613.200.000
PPh Terutang Dapat Fasilitas :
236.800.000 x 11 % = 26.048.000
PPh Terutang Tidak Dapat Fasilitas :
1.613.200.000 x 22% = 354.904.000
Total PPh Terutang :
26.048.000 + 354.904.000 = 380.952.000
Angsuran PPh Pasal 25 Agustus 2025 :
380.952.000 – 366.300.000 = 14.652.000
Angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar oleh Wajib Pajak Bank di bulan Agustus 2025 adalah sebesar Rp.14.652.000
Contoh Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Bank Masa Pajak September 2025
Uraian | Jumlah |
Peredaran Usaha Bruto | 42.000.000.000 |
Penghasilan Kena Pajak | 2.450.000.000 |
PPh Terutang | 508.200.000 |
Kredit Pajak PPh Pasal 22 | 0 |
Angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya dibayar sd Agustus 2025 | 380.952.000 |
Angsuran PPh Pasal 25 | 127.248.000 |
Penjelasan Perhitungan PPh Pasal 25 Masa September 2025 :
Peredaran Usaha Bruto Masa Januari sampai dengan September 2025 : 42.000.000.000
Penghasilan Neto / Penghasilan Kena Pajak : 2.450.000.000
Penghasilan Kena Pajak dapat fasilitas :
4.800.000.000 / 42.000.000.000 x 2.450..000.000 = 280.000.000
Penghasilan Kena Pajak tidak dapat fasilitas :
2.450..000.000 – 280.000.000 = 2.170.000.000
PPh Terutang Dapat Fasilitas :
280.000.000 x 11 % = 30.800.000
PPh Terutang Tidak Dapat Fasilitas :
2.170.000.000 x 22% = 477.400.000
Total PPh Terutang :
30.800.000 + 477.400.000 = 508.200.000
Angsuran PPh Pasal 25 September 2025 :
508.200.000 – 380.952.000 = 127.248.000
Angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar oleh Wajib Pajak Bank di bulan September 2025 adalah sebesar Rp.127.248.000
Contoh Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Bank Masa Pajak Oktober 2025
Uraian | Jumlah |
Peredaran Usaha Bruto | 48.000.000.000 |
Penghasilan Kena Pajak | 2.500.000.000 |
PPh Terutang | 522.500.000 |
Kredit Pajak PPh Pasal 22 | 0 |
Angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya dibayar sd September 2025 | 508.200.000 |
Angsuran PPh Pasal 25 | 14.300.000 |
Penjelasan Perhitungan PPh Pasal 25 Masa Oktober 2025 :
Peredaran Usaha Bruto Masa Januari sampai dengan Oktober 2025 : 48.000.000.000
Penghasilan Neto / Penghasilan Kena Pajak : 2.500.000.000
Penghasilan Kena Pajak dapat fasilitas :
4.800.000.000 / 48.000.000.000 x 2.500..000.000 = 250.000.000
Penghasilan Kena Pajak tidak dapat fasilitas :
2.500..000.000 – 250.000.000 = 2.250.000.000
PPh Terutang Dapat Fasilitas :
250.000.000 x 11 % = 27.500.000
PPh Terutang Tidak Dapat Fasilitas :
2.250.000.000 x 22% = 495.000.000
Total PPh Terutang :
27.500.000 + 495.000.000 = 522.500.000
Angsuran PPh Pasal 25 Oktober 2025 :
522.500.000 – 508.200.000 = 14.300.000
Angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar oleh Wajib Pajak Bank di bulan Oktober 2025 adalah sebesar Rp.14.300.000
Contoh Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Bank Masa Pajak November 2025
Uraian | Jumlah |
Peredaran Usaha Bruto | 55.000.000.000 |
Penghasilan Kena Pajak | 2.750.000.000 |
PPh Terutang | 605.000.000 |
Kredit Pajak PPh Pasal 22 | 0 |
Angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya dibayar sd Oktober 2025 | 522.500.000 |
Angsuran PPh Pasal 25 | 82.500.000 |
Penjelasan Perhitungan PPh Pasal 25 Masa Nopember 2025 :
Peredaran Usaha Bruto Masa Januari sampai dengan November 2025 : 55.000.000.000
Penghasilan Neto / Penghasilan Kena Pajak : 2.750..000.000
PPh Terutang Tidak Dapat Fasilitas :
2.750.000.000 x 22% = 605.000.000
Angsuran PPh Pasal 25 November 2025 :
605.000.000 – 522.500.000 = 82.500.000
Angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar oleh Wajib Pajak Bank di bulan November 2025 adalah sebesar Rp.82.500.000
Contoh Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Bank Masa Pajak Desember 2025
Uraian | Jumlah |
Peredaran Usaha Bruto | 60.000.000.000 |
Penghasilan Kena Pajak | 3.000.000.000 |
PPh Terutang | 660.000.000 |
Kredit Pajak PPh Pasal 22 | 0 |
Angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya dibayar sd November 2025 | 605.000.000 |
Angsuran PPh Pasal 25 | 55.000.000 |
Penjelasan Perhitungan PPh Pasal 25 Masa Desember 2025 :
Peredaran Usaha Bruto Masa Januari sampai dengan Desember 2025 : 60.000.000.000
Penghasilan Neto / Penghasilan Kena Pajak : 3.000.000.000
PPh Terutang Tidak Dapat Fasilitas :
3.000.000.000 x 22% = 660.000.000
Angsuran PPh Pasal 25 Desember 2025 :
660.000.000 – 605.000.000 = 55.000.000
Angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar oleh Wajib Pajak Bank di bulan Desember 2025 adalah sebesar Rp.55.000.000.
Baca Juga :
Baca Juga :
Referensi :