Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Menghitung PPh Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Bank

PPh Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Bank adalah Besarnya angsuran pajak penghasilan dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Bank untuk setiap bulan dari Masa Pajak Januari sampai dengan Masa Pajak Desember.


Wajib Pajak Bank

Wajib Pajak Bank adalah Wajib Pajak yang mempunyai kegiatan usaha di bidang Perbankan.

Kegiatan dibidang perbankan adalah kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya.

Berdasarkan besarnya modal yang harus disediakan oleh pemilik modal, maka jenis Wajib Pajak Bank dibagi menjadi 2 (dua) jenis, meliputi :

1.Wajib Pajak Bank Umum.

2.Wajib Pajak Bank Perkreditan Rakyat.

Jenis Bank berdasarkan Operasionalnya, dibagi menjadii 2 (dua) jenis :

1.Bank Konvensional

2.Bank Syariah.


Cara Penghitungan PPh Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Bank

Dasar untuk penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi Wajib Pajak Bank adalah laporan keuangan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terdiri dari laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi sejak awal Tahun Pajak sampai dengan Masa Pajak yang dilaporkan.

Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi Wajib Pajak Bank dihitung berdasarkan penerapan tarif Pasal 17 Undang-Undang nomor 36 Tahun 2008 dan perubahannya Tentang PPh atas penghasilan neto berdasarkan laporan keuangan tersebut diatas dikurangi dengan :

1.Pajak Penghasilan yang dipotong dan/atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan perubahannya Tentang Pajak Penghasilan sejak awal Tahun Pajak sampai dengan Masa Pajak yang dilaporkan.

2.Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan perubahannya Tentang Pajak Penghasilan yang seharusnya dibayar sejak awal Tahun Pajak sampai dengan Masa Pajak sebelum Masa Pajak yang dilaporkan.


Pengertian penghasilan neto tersebut tidak termasuk :

1. Penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Bank.

2. Penghasilan dan biaya sebagai pengurang penghasilan neto yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan/atau bukan objek Pajak Penghasilan.

Dalam hal Wajib Pajak Bank memiliki kerugian yang dapat dikompensasikan, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan neto untuk menghitung angsuran PPh Pasal 25.


Cara Penghitungan PPh Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Bank Tahun 2023

Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2023 dihitung dengan cara :

Menggunakan perhitungan Pajak Penghasilan berdasarkan perubahan Pasal 17 dan 31E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan Tarif Pajak Penghasilan sebesar 22 % (dua puluh dua) persen.


Contoh Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Bank Masa Pajak Januari sd Desember 2023

Data Januari sd Desember Tahun 2023

Bulan

Peredaran Usaha

PKP

Januari

5.000.000.000

250.000.000

Sampai dengan Pebruari

10.000.000.000

600.000.000

Sampai dengan Maret

15.000.000.000

800.000.000

Sampai dengan April

20.000.000.000

1.100.000.000

Sampai dengan Mei

25.000.000.000

1.300.000.000

Sampai dengan Juni

30.000.000.000

1.510.000.000

Sampai dengan Juli

32.000.000.000

1.800.000.000

Sampai dengan Agustus

37.500.000.000

1.850.000.000

Sampai dengan September

42.000.000.000

2.450.000.000

Sampai dengan Oktober

48.000.000.000

2.500.000.000

Sampai dengan Nopember

55.000.000.000

2.750.000.000

Sampai dengan Desember

60.000.000.000

3.000.000.000


Keterangan :

1. PKP : Penghasilan Kena Pajak

Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Bank Masa Pajak Januari  2023

Uraian

Jumlah

 Peredaran Usaha Bruto

5.000.000.000

 Penghasilan Kena Pajak

 250.000.000

 PPh Terutang

 28.600.000

 Kredit Pajak PPh Pasal 22

 0

Angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya dibayar sejak awal Tahun Pajak sampai dengan Masa Pajak sebelum Masa Pajak yang dilaporkan

 0

 Angsuran PPh Pasal 25

28.600.000 


Penjelasan Perhitungan PPh Pasal 25 Masa Januari 2023 :

Peredaran Usaha Bruto Masa Januari 2023 : 5.000.000.000

Penghasilan Kena Pajak  : 250.000.000

Penghasilan Kena Pajak dapat fasilitas : 
4.800.000.000  / 5.000.000.000 x 250.000.000 = 240.000.000

Penghasilan Kena Pajak tidak dapat fasilitas : 
250.000.000 – 240.000.000 = 10.000.000

PPh Terutang Dapat Fasilitas : 
240.000.000 x 11 % = 26.400.000
 
PPh Terutang Tidak Dapat Fasilitas : 
10.000.000 x 22% = 2.200.000

Total PPh Terutang : 
26.400.000 + 2.200.000 = 28.600.000

Angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar oleh Wajib Pajak Bank di bulan Januari  2023 adalah sebesar Rp.28.600.000.

Contoh Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Bank Masa Pajak Pebruari 2023

Uraian

Jumlah

 Peredaran Usaha Bruto

10.000.000.000

 Penghasilan Kena Pajak

 600.000.000

 PPh Terutang

93.720.000 

 Kredit Pajak PPh Pasal 22

 0

Angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya dibayar Januari 2023

 28.600.000

 Angsuran PPh Pasal 25

65.120.000


Penjelasan Perhitungan PPh Pasal 25 Masa Pebruari 2023 :

Peredaran Usaha Bruto Masa Januari sampai dengan Pebruari 2023 :
10.000.000.000

Penghasilan Kena Pajak  : 600.000.000

Penghasilan Kena Pajak dapat fasilitas : 
4.800.000.000  / 10.000.000.000 x 600.000.000 = 288.000.000

Penghasilan Kena Pajak tidak dapat fasilitas : 
600.000.000 – 288.000.000 = 312.000.000

PPh Terutang Dapat Fasilitas : 
288.000.000 x 11 % = 25.080.000
 
PPh Terutang Tidak Dapat Fasilitas : 
312.000.000 x 22 % = 68.640.000

Total PPh Terutang : 
25.080.000 + 68.640.000 = 93.720.000

Angsuran PPh Pasal 25 Pebruari 2023 :
93.720.000 – 28.600.000 = 65.120.000

Angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar oleh Wajib Pajak Bank di bulan Pebruari 2023 adalah sebesar Rp.65.120.000.

Contoh Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Bank Masa Pajak Maret 2023

Uraian

Jumlah

 Peredaran Usaha Bruto

15.000.000.000

 Penghasilan Kena Pajak

 800.000.000

 PPh Terutang

147.840.000 

 Kredit Pajak PPh Pasal 22

 0

Angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya dibayar sd Pebruari 2023

 93.720.000

 Angsuran PPh Pasal 25

54.120.000 


Penjelasan Perhitungan PPh Pasal 25 Masa Maret 2023 :

Peredaran Usaha Bruto Masa Januari sampai dengan Maret 2023 : 15.000.000.000

Penghasilan Kena Pajak  :  800.000.000

Penghasilan Kena Pajak dapat fasilitas : 
4.800.000.000  / 15.000.000.000 x 800.000.000 = 256.000.000

Penghasilan Kena Pajak tidak dapat fasilitas : 
800.000.000 – 256.000.000 = 544.000.000

PPh Terutang Dapat Fasilitas : 
256.000.000 x 11 % = 28.160.000
 
PPh Terutang Tidak Dapat Fasilitas : 
544.000.000 x 22 % = 119.680.000

Total PPh Terutang : 
28.160.000 + 119.680.000 = 147.840.000

Angsuran PPh Pasal 25 Maret 2023 :
147.840.000 – 93.720.000 = 54.120.000

Angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar oleh Wajib Pajak Bank di bulan Maret 2023 adalah sebesar Rp.54.120.000.

Contoh Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Bank Masa Pajak April 2023

Uraian

Jumlah

 Peredaran Usaha Bruto

20.000.000.000

 Penghasilan Kena Pajak

 1.100.000.000

 PPh Terutang

 212.960.000

 Kredit Pajak PPh Pasal 22

 0

Angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya dibayar sd Maret 2023

 147.840.000

 Angsuran PPh Pasal 25

65.120.000 


Penjelasan Perhitungan PPh Pasal 25 Masa April 2023 :

Peredaran Usaha Bruto Masa Januari sampai dengan April 2023 : 20.000.000.000

Penghasilan Kena Pajak  : 1.100.000.000

Penghasilan Kena Pajak dapat fasilitas : 
4.800.000.000  / 20.000.000.000 x 1.100.000.000 = 264.000.000

Penghasilan Kena Pajak tidak dapat fasilitas : 
1.100.000.000 – 264.000.000 = 836.000.000

PPh Terutang Dapat Fasilitas : 
264.000.000 x 11 % = 29.040.000
 
PPh Terutang Tidak Dapat Fasilitas : 
836.000.000 x 22% = 183.920.000

Total PPh Terutang : 
29.040.000 + 183.920.000 = 212.960.000

Angsuran PPh Pasal 25 April 2023 :
212.960.000 – 147.840.000 = 65.120.000

Angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar oleh Wajib Pajak Bank di bulan April adalah sebesar Rp.65.120.000.

Contoh Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Bank Masa Pajak Mei 2023

Uraian

Jumlah

 Peredaran Usaha Bruto

25.000.000.000

 Penghasilan Kena Pajak

 1.300.000.000

 PPh Terutang

 231.088.000

 Kredit Pajak PPh Pasal 22

 0

Angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya dibayar sd April 2023

 212.960.000

 Angsuran PPh Pasal 25

45.584.000 


Penjelasan Perhitungan PPh Pasal 25 Masa Mei 2023 :

Peredaran Usaha Bruto Masa Januari sampai dengan Mei 2023 : 25.000.000.000

Penghasilan Kena Pajak  : 1.300.000.000

Penghasilan Kena Pajak dapat fasilitas : 
4.800.000.000  / 25.000.000.000 x 1.300.000.000 = 249.600.000

Penghasilan Kena Pajak tidak dapat fasilitas : 
1.300.000.000 – 249.600.000 = 1.050.400.000

PPh Terutang Dapat Fasilitas : 
249.600.000 x 11 % = 27.456.000
 
PPh Terutang Tidak Dapat Fasilitas : 
1.050.400.000 x 22% = 231.088.000

Total PPh Terutang : 
27.456.000 + 231.088.000 = 258.544.000

Angsuran PPh Pasal 25 Mei 2023 :
258.544.000 – 212.960.000 = 45.584.000

Angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar oleh Wajib Pajak Bank di bulan Mei adalah sebesar Rp.45.584.000.

Contoh Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Bank Masa Pajak Juni 2023

Uraian

Jumlah

 Peredaran Usaha Bruto

30.000.000.000

 Penghasilan Kena Pajak

 1.510.000.000

 PPh Terutang

 305.624.000

 Kredit Pajak PPh Pasal 22

 0

Angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya dibayar sd Mei 2023

 258.544.000

 Angsuran PPh Pasal 25

47.080.000 


Penjelasan Perhitungan PPh Pasal 25 Masa Juni 2023 :

Peredaran Usaha Bruto Masa Januari sampai dengan Juni 2021 : 30.000.000.000

Penghasilan Kena Pajak  : 1.510.000.000

Penghasilan Kena Pajak dapat fasilitas : 
4.800.000.000  / 30.000.000.000 x 1.510.000.000 = 241.600.000

Penghasilan Kena Pajak tidak dapat fasilitas : 
1.510.000.000 – 241.600.000 = 1.268.400.000

PPh Terutang Dapat Fasilitas : 
241.600.000 x 11 % = 26.576.000
 
PPh Terutang Tidak Dapat Fasilitas : 
1.268.400.000 x 22% = 279.048.000

Total PPh Terutang : 
26.576.000 + 279.048.000 = 305.624.000

Angsuran PPh Pasal 25 Juni 2023 :
305.624.000 – 258.544.000 = 47.080.000

Angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar oleh Wajib Pajak Bank di bulan Juni adalah sebesar Rp.47.080.000.

Contoh Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Bank Masa Pajak Juli 2023

Uraian

Jumlah

 Peredaran Usaha Bruto

32.000.000.000

 Penghasilan Kena Pajak

 1.800.000.000

 PPh Terutang

366.300.000

 Kredit Pajak PPh Pasal 22

 0

Angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya dibayar sd Juni 2023

 305.624.000

 Angsuran PPh Pasal 25

60.676.000 


Penjelasan Perhitungan PPh Pasal 25 Masa Juli 2023 :

Peredaran Usaha Bruto Masa Januari sampai dengan Juli 2023 : 32.000.000.000

Penghasilan Kena Pajak  : 1.800.000.000

Penghasilan Kena Pajak dapat fasilitas : 
4.800.000.000  / 32.000.000.000 x 1.800.000.000 = 270.000.000

Penghasilan Kena Pajak tidak dapat fasilitas : 
1.800.000.000 – 270.000.000 = 1.530.000.000

PPh Terutang Dapat Fasilitas : 
270.000.000 x 11 % = 29.700.000
 
PPh Terutang Tidak Dapat Fasilitas : 
1.530.000.000 x 22% = 336.300.000

Total PPh Terutang : 
29.700.000 + 336.300.000 = 366.300.000

Angsuran PPh Pasal 25 Juli 2023 :
366.300.000 – 305.624.000 = 60.676.000

Angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar oleh Wajib Pajak Bank di bulan Juli adalah sebesar Rp.60.676.000.

Contoh Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Bank Masa Pajak Agustus 2023

Uraian

Jumlah

 Peredaran Usaha Bruto

37.500.000.000

 Penghasilan Kena Pajak

 1.850.000.000

 PPh Terutang

380.952.000

 Kredit Pajak PPh Pasal 22

 0

Angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya dibayar sd Juli 2023

 366.300.000

 Angsuran PPh Pasal 25

60.676.000 


Penjelasan Perhitungan PPh Pasal 25 Masa Agustus 2023 :

Peredaran Usaha Bruto Masa Januari sampai dengan Agustus 2023 : 37.500.000.000

Penghasilan Kena Pajak  : 1.850.000.000

Penghasilan Kena Pajak dapat fasilitas : 
4.800.000.000  / 37.500.000.000 x 1.850.000.000 = 236.800.000

Penghasilan Kena Pajak tidak dapat fasilitas : 
1.850.000.000 – 236.800.000 = 1.613.200.000

PPh Terutang Dapat Fasilitas : 
236.800.000 x 11 % = 26.048.000
 
PPh Terutang Tidak Dapat Fasilitas : 
1.613.200.000 x 22% = 354.904.000

Total PPh Terutang : 
26.048.000 + 354.904.000 = 380.952.000

Angsuran PPh Pasal 25 Agustus 2023 :
380.952.000 – 366.300.000 = 14.652.000

Angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar oleh Wajib Pajak Bank di bulan Agustus adalah sebesar Rp.14.652.000

Contoh Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Bank Masa Pajak September 2023

Uraian

Jumlah

 Peredaran Usaha Bruto

42.000.000.000

 Penghasilan Kena Pajak

 2.450.000.000

 PPh Terutang

508.200.000

 Kredit Pajak PPh Pasal 22

 0

Angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya dibayar sd Agustus 2023

 380.952.000

 Angsuran PPh Pasal 25

127.248.000 


Penjelasan Perhitungan PPh Pasal 25 Masa September 2023 :

Peredaran Usaha Bruto Masa Januari sampai dengan September 2023 : 42.000.000.000

Penghasilan Kena Pajak  : 2.450..000.000

Penghasilan Kena Pajak dapat fasilitas : 
4.800.000.000  / 42.000.000.000 x  2.450..000.000 = 280.000.000

Penghasilan Kena Pajak tidak dapat fasilitas : 
2.450..000.000 – 280.000.000 = 2.170.000.000

PPh Terutang Dapat Fasilitas : 
280.000.000 x 11 % = 30.800.000
 
PPh Terutang Tidak Dapat Fasilitas : 
2.170.000.000 x 22% = 477.400.000

Total PPh Terutang : 
30.800.000 + 477.400.000 = 508.200.000

Angsuran PPh Pasal 25 September 2023 :
508.200.000 – 380.952.000 = 127.248.000

Angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar oleh Wajib Pajak Bank di bulan September adalah sebesar Rp.127.248.000

Contoh Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Bank Masa Pajak Oktober 2023

Uraian

Jumlah

 Peredaran Usaha Bruto

48.000.000.000

 Penghasilan Kena Pajak

 2.500.000.000

 PPh Terutang

522.500.000

 Kredit Pajak PPh Pasal 22

 0

Angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya dibayar sd September 2023

 508.200.000

 Angsuran PPh Pasal 25

14.300.000 


Penjelasan Perhitungan PPh Pasal 25 Masa Oktober 2023 :

Peredaran Usaha Bruto Masa Januari sampai dengan Oktober 2023 : 48.000.000.000

Penghasilan Kena Pajak  : 2.500..000.000

Penghasilan Kena Pajak dapat fasilitas : 
4.800.000.000  / 48.000.000.000 x  2.500..000.000 = 250.000.000

Penghasilan Kena Pajak tidak dapat fasilitas : 
2.500..000.000 – 250.000.000 = 2.250.000.000

PPh Terutang Dapat Fasilitas : 
250.000.000 x 11 % = 27.500.000
 
PPh Terutang Tidak Dapat Fasilitas : 
2.250.000.000 x 22% = 495.000.000

Total PPh Terutang : 
27.500.000 + 495.000.000 = 522.500.000

Angsuran PPh Pasal 25 Oktober 2023 :
522.500.000 – 508.200.000 = 14.300.000

Angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar oleh Wajib Pajak Bank di bulan Oktober adalah sebesar Rp.14.300.000

Contoh Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Bank Masa Pajak Nopember 2023

Uraian

Jumlah

 Peredaran Usaha Bruto

55.000.000.000

 Penghasilan Kena Pajak

 2.750.000.000

 PPh Terutang

605.000.000

 Kredit Pajak PPh Pasal 22

 0

Angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya dibayar sd September 2023

522.500.000

 Angsuran PPh Pasal 25

82.500.000 


Penjelasan Perhitungan PPh Pasal 25 Masa Nopember 2023 :

Peredaran Usaha Bruto Masa Januari sampai dengan Nopember 2023 : 55.000.000.000

Penghasilan Kena Pajak  : 2.750..000.000

PPh Terutang Tidak Dapat Fasilitas : 
2.750.000.000 x 22% = 605.000.000

Angsuran PPh Pasal 25 Nopember 2023 :
605.000.000 – 522.500.000 = 82.500.000

Angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar oleh Wajib Pajak Bank di bulan Nopember adalah sebesar Rp.82.500.000

Contoh Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Bank Masa Pajak Desember 2023

Uraian

Jumlah

 Peredaran Usaha Bruto

60.000.000.000

 Penghasilan Kena Pajak

 3.000.000.000

 PPh Terutang

660.000.000

 Kredit Pajak PPh Pasal 22

 0

Angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya dibayar sd September 2023

605.000.000

 Angsuran PPh Pasal 25

55.000.000 


Penjelasan Perhitungan PPh Pasal 25 Masa Desember 2023 :

Peredaran Usaha Bruto Masa Januari sampai dengan Desember 2023 : 60.000.000.000

Penghasilan Kena Pajak  : 3.000..000.000

PPh Terutang Tidak Dapat Fasilitas : 
3.000.000.000 x 22% = 660.000.000

Angsuran PPh Pasal 25 Desember 2023 :
660.000.000 – 605.000.000 = 55.000.000

Angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar oleh Wajib Pajak Bank di bulan Desember adalah sebesar Rp.55.000.000.


Baca Juga :