Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Menghitung PPh Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Bank

PPh Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Bank adalah Besarnya angsuran pajak penghasilan dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Bank untuk setiap bulan dari Masa Pajak Januari sampai dengan Masa Pajak Desember.


Wajib Pajak Bank

Wajib Pajak Bank adalah Wajib Pajak yang mempunyai kegiatan usaha di bidang Perbankan.

Kegiatan dibidang perbankan adalah kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya.

Berdasarkan besarnya modal yang harus disediakan oleh pemilik modal, maka jenis Wajib Pajak Bank dibagi menjadi 2 (dua) jenis, meliputi :

1.Wajib Pajak Bank Umum.

2.Wajib Pajak Bank Perkreditan Rakyat.


Jenis Bank berdasarkan Operasionalnya, dibagi menjadii 2 (dua) jenis :

1.Bank Konvensional

2.Bank Syariah.


Cara Penghitungan PPh Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Bank

Dasar untuk penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi Wajib Pajak Bank adalah laporan keuangan Wajib Pajak yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terdiri dari laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi sejak awal Tahun Pajak sampai dengan Masa Pajak yang dilaporkan.

Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi Wajib Pajak Bank dihitung berdasarkan penerapan tarif Pasal 17 Undang-Undang nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan yang terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atas penghasilan neto berdasarkan laporan keuangan tersebut diatas dikurangi dengan :

1.Pajak Penghasilan yang dipotong dan/atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan yang terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sejak awal Tahun Pajak sampai dengan Masa Pajak yang dilaporkan.

2.Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan yang terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang seharusnya dibayar sejak awal Tahun Pajak sampai dengan Masa Pajak sebelum Masa Pajak yang dilaporkan.


Pengertian penghasilan neto tersebut tidak termasuk :

1. Penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Bank.

2. Penghasilan dan biaya sebagai pengurang penghasilan neto yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan/atau bukan objek Pajak Penghasilan.

Dalam hal Wajib Pajak Bank memiliki kerugian yang dapat dikompensasikan, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan neto untuk menghitung angsuran PPh Pasal 25.


Cara Penghitungan PPh Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Bank sejak Tahun 2025

Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2025 dihitung dengan cara :

Menggunakan perhitungan Pajak Penghasilan berdasarkan perubahan Pasal 17 dan 31E Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan Tarif Pajak Penghasilan sebesar 22 % (dua puluh dua) persen.


Contoh Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Bank Masa Pajak Januari sd Desember 2025

Data Januari sd Desember Tahun 2025
Bulan
Peredaran Usaha
Penghasilan Neto
Januari
5.000.000.000
250.000.000
Sampai dengan Pebruari
10.000.000.000
600.000.000
Sampai dengan Maret
15.000.000.000
800.000.000
Sampai dengan April
20.000.000.000
1.100.000.000
Sampai dengan Mei
25.000.000.000
1.300.000.000
Sampai dengan Juni
30.000.000.000
1.510.000.000
Sampai dengan Juli
32.000.000.000
1.800.000.000
Sampai dengan Agustus
37.500.000.000
1.850.000.000
Sampai dengan September
42.000.000.000
2.450.000.000
Sampai dengan Oktober
48.000.000.000
2.500.000.000
Sampai dengan Nopember
55.000.000.000
2.750.000.000
Sampai dengan Desember
60.000.000.000
3.000.000.000

Keterangan :

1. Penghasilan Neto adalah penghasilan neto yang terdapat pada Laporan Laba Rugi Wajib Pajak Bank yang dilaporkan ke OJK.


Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Bank Masa Pajak Januari  2025
Uraian
Jumlah
 Peredaran Usaha Bruto
5.000.000.000
 Penghasilan Neto
 250.000.000
 PPh Terutang
 28.600.000
 Kredit Pajak PPh Pasal 22
 0
Angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya dibayar sejak awal Tahun Pajak sampai dengan Masa Pajak sebelum Masa Pajak yang dilaporkan
 0
 Angsuran PPh Pasal 25
28.600.000 

Penjelasan Perhitungan PPh Pasal 25 Masa Januari 2025 :

Peredaran Usaha Bruto Masa Januari 2025 : 5.000.000.000

Penghasilan Neto/Penghasilan Kena Pajak  : 250.000.000

Penghasilan Kena Pajak dapat fasilitas : 
4.800.000.000  / 5.000.000.000 x 250.000.000 = 240.000.000

Penghasilan Kena Pajak tidak dapat fasilitas : 
250.000.000 – 240.000.000 = 10.000.000

PPh Terutang Dapat Fasilitas : 
240.000.000 x 11 % = 26.400.000
 
PPh Terutang Tidak Dapat Fasilitas : 
10.000.000 x 22% = 2.200.000

Total PPh Terutang : 
26.400.000 + 2.200.000 = 28.600.000

Angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar oleh Wajib Pajak Bank di bulan Januari 2025 adalah sebesar Rp.28.600.000.

Contoh Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Bank Masa Pajak Pebruari 2025
Uraian
Jumlah
 Peredaran Usaha Bruto
10.000.000.000
 Penghasilan Neto
 600.000.000
 PPh Terutang
93.720.000 
 Kredit Pajak PPh Pasal 22
 0
Angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya dibayar Januari 2025
 28.600.000
 Angsuran PPh Pasal 25
65.120.000

Penjelasan Perhitungan PPh Pasal 25 Masa Pebruari 2025 :

Peredaran Usaha Bruto Masa Januari sampai dengan Pebruari 2025 :
10.000.000.000

Penghasilan Neto /Penghasilan Kena Pajak : 600.000.000

Penghasilan Kena Pajak dapat fasilitas : 
4.800.000.000  / 10.000.000.000 x 600.000.000 = 288.000.000

Penghasilan Kena Pajak tidak dapat fasilitas : 
600.000.000 – 288.000.000 = 312.000.000

PPh Terutang Dapat Fasilitas : 
288.000.000 x 11 % = 25.080.000
 
PPh Terutang Tidak Dapat Fasilitas : 
312.000.000 x 22 % = 68.640.000

Total PPh Terutang : 
25.080.000 + 68.640.000 = 93.720.000

Angsuran PPh Pasal 25 Pebruari 2025 :
93.720.000 – 28.600.000 = 65.120.000

Angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar oleh Wajib Pajak Bank di bulan Pebruari 2025 adalah sebesar Rp.65.120.000.

Contoh Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Bank Masa Pajak Maret 2025
Uraian
Jumlah
 Peredaran Usaha Bruto
15.000.000.000
 Penghasilan Neto
 800.000.000
 PPh Terutang
147.840.000 
 Kredit Pajak PPh Pasal 22
 0
Angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya dibayar sd Pebruari 2025
 93.720.000
 Angsuran PPh Pasal 25
54.120.000 

Penjelasan Perhitungan PPh Pasal 25 Masa Maret 2025 :

Peredaran Usaha Bruto Masa Januari sampai dengan Maret 2025 : 15.000.000.000

Penghasilan Neto / Penghasilan Kena Pajak  :  800.000.000

Penghasilan Kena Pajak dapat fasilitas : 
4.800.000.000  / 15.000.000.000 x 800.000.000 = 256.000.000

Penghasilan Kena Pajak tidak dapat fasilitas : 
800.000.000 – 256.000.000 = 544.000.000

PPh Terutang Dapat Fasilitas : 
256.000.000 x 11 % = 28.160.000
 
PPh Terutang Tidak Dapat Fasilitas : 
544.000.000 x 22 % = 119.680.000

Total PPh Terutang : 
28.160.000 + 119.680.000 = 147.840.000

Angsuran PPh Pasal 25 Maret 2025 :
147.840.000 – 93.720.000 = 54.120.000

Angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar oleh Wajib Pajak Bank di bulan Maret 2025 adalah sebesar Rp.54.120.000.

Contoh Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Bank Masa Pajak April 2025
Uraian
Jumlah
 Peredaran Usaha Bruto
20.000.000.000
 Penghasilan Neto
 1.100.000.000
 PPh Terutang
 212.960.000
 Kredit Pajak PPh Pasal 22
 0
Angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya dibayar sd Maret 2025
 147.840.000
 Angsuran PPh Pasal 25
65.120.000 

Penjelasan Perhitungan PPh Pasal 25 Masa April 2025 :

Peredaran Usaha Bruto Masa Januari sampai dengan April 2025 : 20.000.000.000

Penghasilan Neto / Penghasilan Kena Pajak  : 1.100.000.000

Penghasilan Kena Pajak dapat fasilitas : 
4.800.000.000  / 20.000.000.000 x 1.100.000.000 = 264.000.000

Penghasilan Kena Pajak tidak dapat fasilitas : 
1.100.000.000 – 264.000.000 = 836.000.000

PPh Terutang Dapat Fasilitas : 
264.000.000 x 11 % = 29.040.000
 
PPh Terutang Tidak Dapat Fasilitas : 
836.000.000 x 22% = 183.920.000

Total PPh Terutang : 
29.040.000 + 183.920.000 = 212.960.000

Angsuran PPh Pasal 25 April 2025 :
212.960.000 – 147.840.000 = 65.120.000

Angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar oleh Wajib Pajak Bank di bulan April  2025 adalah sebesar Rp.65.120.000.

Contoh Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Bank Masa Pajak Mei 2025
Uraian

Jumlah

 Peredaran Usaha Bruto
25.000.000.000
 Penghasilan Kena Pajak
 1.300.000.000
 PPh Terutang
 231.088.000
 Kredit Pajak PPh Pasal 22
 0
Angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya dibayar sd April 2025
 212.960.000
 Angsuran PPh Pasal 25
45.584.000 

Penjelasan Perhitungan PPh Pasal 25 Masa Mei 2025 :

Peredaran Usaha Bruto Masa Januari sampai dengan Mei 2025 : 25.000.000.000

Penghasilan Neto / Penghasilan Kena Pajak  : 1.300.000.000

Penghasilan Kena Pajak dapat fasilitas : 
4.800.000.000  / 25.000.000.000 x 1.300.000.000 = 249.600.000

Penghasilan Kena Pajak tidak dapat fasilitas : 
1.300.000.000 – 249.600.000 = 1.050.400.000

PPh Terutang Dapat Fasilitas : 
249.600.000 x 11 % = 27.456.000
 
PPh Terutang Tidak Dapat Fasilitas : 
1.050.400.000 x 22% = 231.088.000

Total PPh Terutang : 
27.456.000 + 231.088.000 = 258.544.000

Angsuran PPh Pasal 25 Mei 2025 :
258.544.000 – 212.960.000 = 45.584.000

Angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar oleh Wajib Pajak Bank di bulan Mei 2025 adalah sebesar Rp.45.584.000.

Contoh Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Bank Masa Pajak Juni 2025
Uraian
Jumlah
 Peredaran Usaha Bruto
30.000.000.000
 Penghasilan Kena Pajak
 1.510.000.000
 PPh Terutang
 305.624.000
 Kredit Pajak PPh Pasal 22
 0
Angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya dibayar sd Mei 2025
 258.544.000
 Angsuran PPh Pasal 25
47.080.000 

Penjelasan Perhitungan PPh Pasal 25 Masa Juni 2025 :

Peredaran Usaha Bruto Masa Januari sampai dengan Juni 2025 : 30.000.000.000

Penghasilan Neto / Penghasilan Kena Pajak  : 1.510.000.000

Penghasilan Kena Pajak dapat fasilitas : 
4.800.000.000  / 30.000.000.000 x 1.510.000.000 = 241.600.000

Penghasilan Kena Pajak tidak dapat fasilitas : 
1.510.000.000 – 241.600.000 = 1.268.400.000

PPh Terutang Dapat Fasilitas : 
241.600.000 x 11 % = 26.576.000
 
PPh Terutang Tidak Dapat Fasilitas : 
1.268.400.000 x 22% = 279.048.000

Total PPh Terutang : 
26.576.000 + 279.048.000 = 305.624.000

Angsuran PPh Pasal 25 Juni 2025 :
305.624.000 – 258.544.000 = 47.080.000

Angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar oleh Wajib Pajak Bank di bulan Juni 2025 adalah sebesar Rp.47.080.000.

Contoh Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Bank Masa Pajak Juli 2025
Uraian
Jumlah
 Peredaran Usaha Bruto
32.000.000.000
 Penghasilan Kena Pajak
 1.800.000.000
 PPh Terutang
366.300.000
 Kredit Pajak PPh Pasal 22
 0
Angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya dibayar sd Juni 2025
 305.624.000
 Angsuran PPh Pasal 25
60.676.000 

Penjelasan Perhitungan PPh Pasal 25 Masa Juli 2025 :

Peredaran Usaha Bruto Masa Januari sampai dengan Juli 2025 : 32.000.000.000

Penghasilan Neto / Penghasilan Kena Pajak  : 1.800.000.000

Penghasilan Kena Pajak dapat fasilitas : 
4.800.000.000  / 32.000.000.000 x 1.800.000.000 = 270.000.000

Penghasilan Kena Pajak tidak dapat fasilitas : 
1.800.000.000 – 270.000.000 = 1.530.000.000

PPh Terutang Dapat Fasilitas : 
270.000.000 x 11 % = 29.700.000
 
PPh Terutang Tidak Dapat Fasilitas : 
1.530.000.000 x 22% = 336.300.000

Total PPh Terutang : 
29.700.000 + 336.300.000 = 366.300.000

Angsuran PPh Pasal 25 Juli 2025 :
366.300.000 – 305.624.000 = 60.676.000

Angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar oleh Wajib Pajak Bank di bulan Juli 2025 adalah sebesar Rp.60.676.000.

Contoh Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Bank Masa Pajak Agustus 2025
Uraian
Jumlah
 Peredaran Usaha Bruto
37.500.000.000
 Penghasilan Kena Pajak
 1.850.000.000
 PPh Terutang
380.952.000
 Kredit Pajak PPh Pasal 22
 0
Angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya dibayar sd Juli 2025
 366.300.000
 Angsuran PPh Pasal 25
60.676.000 

Penjelasan Perhitungan PPh Pasal 25 Masa Agustus 2025 :

Peredaran Usaha Bruto Masa Januari sampai dengan Agustus 2025 : 37.500.000.000

Penghasilan Neto / Penghasilan Kena Pajak  : 1.850.000.000

Penghasilan Kena Pajak dapat fasilitas : 
4.800.000.000  / 37.500.000.000 x 1.850.000.000 = 236.800.000

Penghasilan Kena Pajak tidak dapat fasilitas : 
1.850.000.000 – 236.800.000 = 1.613.200.000

PPh Terutang Dapat Fasilitas : 
236.800.000 x 11 % = 26.048.000
 
PPh Terutang Tidak Dapat Fasilitas : 
1.613.200.000 x 22% = 354.904.000

Total PPh Terutang : 
26.048.000 + 354.904.000 = 380.952.000

Angsuran PPh Pasal 25 Agustus 2025 :
380.952.000 – 366.300.000 = 14.652.000

Angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar oleh Wajib Pajak Bank di bulan Agustus 2025 adalah sebesar Rp.14.652.000

Contoh Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Bank Masa Pajak September 2025
Uraian
Jumlah
 Peredaran Usaha Bruto
42.000.000.000
 Penghasilan Kena Pajak
 2.450.000.000
 PPh Terutang
508.200.000
 Kredit Pajak PPh Pasal 22
 0
Angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya dibayar sd Agustus 2025
 380.952.000
 Angsuran PPh Pasal 25
127.248.000 

Penjelasan Perhitungan PPh Pasal 25 Masa September 2025 :

Peredaran Usaha Bruto Masa Januari sampai dengan September 2025 : 42.000.000.000

Penghasilan Neto / Penghasilan Kena Pajak  : 2.450.000.000

Penghasilan Kena Pajak dapat fasilitas : 
4.800.000.000  / 42.000.000.000 x  2.450..000.000 = 280.000.000

Penghasilan Kena Pajak tidak dapat fasilitas : 
2.450..000.000 – 280.000.000 = 2.170.000.000

PPh Terutang Dapat Fasilitas : 
280.000.000 x 11 % = 30.800.000
 
PPh Terutang Tidak Dapat Fasilitas : 
2.170.000.000 x 22% = 477.400.000

Total PPh Terutang : 
30.800.000 + 477.400.000 = 508.200.000

Angsuran PPh Pasal 25 September 2025 :
508.200.000 – 380.952.000 = 127.248.000

Angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar oleh Wajib Pajak Bank di bulan September 2025 adalah sebesar Rp.127.248.000

Contoh Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Bank Masa Pajak Oktober 2025
Uraian
Jumlah
 Peredaran Usaha Bruto
48.000.000.000
 Penghasilan Kena Pajak
 2.500.000.000
 PPh Terutang
522.500.000
 Kredit Pajak PPh Pasal 22
 0
Angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya dibayar sd September 2025
 508.200.000
 Angsuran PPh Pasal 25
14.300.000 

Penjelasan Perhitungan PPh Pasal 25 Masa Oktober 2025 :

Peredaran Usaha Bruto Masa Januari sampai dengan Oktober 2025 : 48.000.000.000

Penghasilan Neto / Penghasilan Kena Pajak  : 2.500.000.000

Penghasilan Kena Pajak dapat fasilitas : 
4.800.000.000  / 48.000.000.000 x  2.500..000.000 = 250.000.000

Penghasilan Kena Pajak tidak dapat fasilitas : 
2.500..000.000 – 250.000.000 = 2.250.000.000

PPh Terutang Dapat Fasilitas : 
250.000.000 x 11 % = 27.500.000
 
PPh Terutang Tidak Dapat Fasilitas : 
2.250.000.000 x 22% = 495.000.000

Total PPh Terutang : 
27.500.000 + 495.000.000 = 522.500.000

Angsuran PPh Pasal 25 Oktober 2025 :
522.500.000 – 508.200.000 = 14.300.000

Angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar oleh Wajib Pajak Bank di bulan Oktober 2025 adalah sebesar Rp.14.300.000

Contoh Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Bank Masa Pajak November 2025
Uraian
Jumlah
 Peredaran Usaha Bruto
55.000.000.000
 Penghasilan Kena Pajak
 2.750.000.000
 PPh Terutang
605.000.000
 Kredit Pajak PPh Pasal 22
 0
Angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya dibayar sd Oktober 2025
522.500.000
 Angsuran PPh Pasal 25
82.500.000 

Penjelasan Perhitungan PPh Pasal 25 Masa Nopember 2025 :

Peredaran Usaha Bruto Masa Januari sampai dengan November 2025 : 55.000.000.000

Penghasilan Neto / Penghasilan Kena Pajak  : 2.750..000.000

PPh Terutang Tidak Dapat Fasilitas : 
2.750.000.000 x 22% = 605.000.000

Angsuran PPh Pasal 25 November 2025 :
605.000.000 – 522.500.000 = 82.500.000

Angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar oleh Wajib Pajak Bank di bulan November 2025 adalah sebesar Rp.82.500.000

Contoh Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Bank Masa Pajak Desember 2025
Uraian
Jumlah
 Peredaran Usaha Bruto
60.000.000.000
 Penghasilan Kena Pajak
 3.000.000.000
 PPh Terutang
660.000.000
 Kredit Pajak PPh Pasal 22
 0
Angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya dibayar sd November 2025
605.000.000
 Angsuran PPh Pasal 25
55.000.000 

Penjelasan Perhitungan PPh Pasal 25 Masa Desember 2025 :

Peredaran Usaha Bruto Masa Januari sampai dengan Desember 2025 : 60.000.000.000

Penghasilan Neto / Penghasilan Kena Pajak  : 3.000.000.000

PPh Terutang Tidak Dapat Fasilitas : 
3.000.000.000 x 22% = 660.000.000

Angsuran PPh Pasal 25 Desember 2025 :
660.000.000 – 605.000.000 = 55.000.000

Angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar oleh Wajib Pajak Bank di bulan Desember 2025 adalah sebesar Rp.55.000.000.


Baca Juga :