Wajib Pajak Bank
Wajib Pajak Bank adalah Wajib Pajak yang mempunyai kegiatan usaha di bidang Perbankan.
Kegiatan dibidang perbankan adalah kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya.
Berdasarkan besarnya modal yang harus disediakan oleh pemilik modal, maka jenis Wajib Pajak Bank dibagi menjadi 2 (dua) jenis, meliputi :
1.Wajib Pajak Bank Umum.
2.Wajib Pajak Bank Perkreditan Rakyat.
Jenis Bank berdasarkan Operasionalnya, dibagi menjadii 2 (dua) jenis :
1.Bank Konvensional
2.Bank Syariah.
Cara Penghitungan PPh Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Bank
Dasar untuk penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi Wajib Pajak Bank adalah laporan keuangan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terdiri dari laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi sejak awal Tahun Pajak sampai dengan Masa Pajak yang dilaporkan.
Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi Wajib Pajak Bank dihitung berdasarkan penerapan tarif Pasal 17 Undang-Undang nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan yang terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atas penghasilan neto berdasarkan laporan keuangan tersebut diatas dikurangi dengan :
1.Pajak Penghasilan yang dipotong dan/atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan yang terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sejak awal Tahun Pajak sampai dengan Masa Pajak yang dilaporkan.
2.Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan yang terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang seharusnya dibayar sejak awal Tahun Pajak sampai dengan Masa Pajak sebelum Masa Pajak yang dilaporkan.
Pengertian penghasilan neto tersebut tidak termasuk :
1. Penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Bank.
2. Penghasilan dan biaya sebagai pengurang penghasilan neto yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan/atau bukan objek Pajak Penghasilan.
Dalam hal Wajib Pajak Bank memiliki kerugian yang dapat dikompensasikan, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan neto untuk menghitung angsuran PPh Pasal 25.
Cara Penghitungan PPh Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Bank Tahun 2024
Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2024 dihitung dengan cara :
Menggunakan perhitungan Pajak Penghasilan berdasarkan perubahan Pasal 17 dan 31E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan Tarif Pajak Penghasilan sebesar 22 % (dua puluh dua) persen.
Contoh Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Bank Masa Pajak Januari sd Desember 2024
Data Januari sd Desember Tahun 2024
Bulan
|
Peredaran Usaha
|
PKP
|
Januari
|
5.000.000.000
|
250.000.000
|
Sampai dengan Pebruari
|
10.000.000.000
|
600.000.000
|
Sampai dengan Maret
|
15.000.000.000
|
800.000.000
|
Sampai dengan April
|
20.000.000.000
|
1.100.000.000
|
Sampai dengan Mei
|
25.000.000.000
|
1.300.000.000
|
Sampai dengan Juni
|
30.000.000.000
|
1.510.000.000
|
Sampai dengan Juli
|
32.000.000.000
|
1.800.000.000
|
Sampai dengan Agustus
|
37.500.000.000
|
1.850.000.000
|
Sampai dengan September
|
42.000.000.000
|
2.450.000.000
|
Sampai dengan Oktober
|
48.000.000.000
|
2.500.000.000
|
Sampai dengan Nopember
|
55.000.000.000
|
2.750.000.000
|
Sampai dengan Desember
|
60.000.000.000
|
3.000.000.000
|
Keterangan :
1. PKP : Penghasilan Kena Pajak
Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Bank Masa Pajak Januari 2024
Uraian
|
Jumlah
|
Peredaran Usaha Bruto
|
5.000.000.000
|
Penghasilan Kena Pajak
|
250.000.000
|
PPh Terutang
|
28.600.000
|
Kredit Pajak PPh Pasal 22
|
0
|
Angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya dibayar
sejak awal Tahun Pajak sampai dengan Masa Pajak sebelum Masa
Pajak yang dilaporkan
|
0
|
Angsuran PPh Pasal 25
|
28.600.000
|
Penjelasan Perhitungan PPh Pasal 25 Masa Januari 2024 :
Peredaran Usaha Bruto Masa Januari 2024 : 5.000.000.000
Penghasilan Kena Pajak : 250.000.000
Penghasilan Kena Pajak dapat fasilitas :
4.800.000.000 / 5.000.000.000 x 250.000.000 = 240.000.000
Penghasilan Kena Pajak tidak dapat fasilitas :
250.000.000 – 240.000.000 = 10.000.000
PPh Terutang Dapat Fasilitas :
240.000.000 x 11 % = 26.400.000
PPh Terutang Tidak Dapat Fasilitas :
10.000.000 x 22% = 2.200.000
Total PPh Terutang :
26.400.000 + 2.200.000 = 28.600.000
Angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar oleh Wajib Pajak Bank di bulan Januari 2024 adalah sebesar Rp.28.600.000.
Contoh Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Bank Masa Pajak Pebruari 2024
Uraian
|
Jumlah
|
Peredaran Usaha Bruto
|
10.000.000.000
|
Penghasilan Kena Pajak
|
600.000.000
|
PPh Terutang
|
93.720.000
|
Kredit Pajak PPh Pasal 22
|
0
|
Angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya dibayar
Januari 2024
|
28.600.000
|
Angsuran PPh Pasal 25
|
65.120.000
|
Penjelasan Perhitungan PPh Pasal 25 Masa Pebruari 2024 :
Peredaran Usaha Bruto Masa Januari sampai dengan Pebruari 2024 :
10.000.000.000
Penghasilan Kena Pajak : 600.000.000
Penghasilan Kena Pajak dapat fasilitas :
4.800.000.000 / 10.000.000.000 x 600.000.000 = 288.000.000
Penghasilan Kena Pajak tidak dapat fasilitas :
600.000.000 – 288.000.000 = 312.000.000
PPh Terutang Dapat Fasilitas :
288.000.000 x 11 % = 25.080.000
PPh Terutang Tidak Dapat Fasilitas :
312.000.000 x 22 % = 68.640.000
Total PPh Terutang :
25.080.000 + 68.640.000 = 93.720.000
Angsuran PPh Pasal 25 Pebruari 2024 :
93.720.000 – 28.600.000 = 65.120.000
Angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar oleh Wajib Pajak Bank di bulan Pebruari 2024 adalah sebesar Rp.65.120.000.
Contoh Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Bank Masa Pajak Maret 2024
Uraian
|
Jumlah
|
Peredaran Usaha Bruto
|
15.000.000.000
|
Penghasilan Kena Pajak
|
800.000.000
|
PPh Terutang
|
147.840.000
|
Kredit Pajak PPh Pasal 22
|
0
|
Angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya dibayar
sd Pebruari 2024
|
93.720.000
|
Angsuran PPh Pasal 25
|
54.120.000
|
Penjelasan Perhitungan PPh Pasal 25 Masa Maret 2024 :
Peredaran Usaha Bruto Masa Januari sampai dengan Maret 2024 : 15.000.000.000
Penghasilan Kena Pajak : 800.000.000
Penghasilan Kena Pajak dapat fasilitas :
4.800.000.000 / 15.000.000.000 x 800.000.000 = 256.000.000
Penghasilan Kena Pajak tidak dapat fasilitas :
800.000.000 – 256.000.000 = 544.000.000
PPh Terutang Dapat Fasilitas :
256.000.000 x 11 % = 28.160.000
PPh Terutang Tidak Dapat Fasilitas :
544.000.000 x 22 % = 119.680.000
Total PPh Terutang :
28.160.000 + 119.680.000 = 147.840.000
Angsuran PPh Pasal 25 Maret 2024 :
147.840.000 – 93.720.000 = 54.120.000
Angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar oleh Wajib Pajak Bank di bulan Maret 2024 adalah sebesar Rp.54.120.000.
Contoh Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Bank Masa Pajak April 2024
Uraian
|
Jumlah
|
Peredaran Usaha Bruto
|
20.000.000.000
|
Penghasilan Kena Pajak
|
1.100.000.000
|
PPh Terutang
|
212.960.000
|
Kredit Pajak PPh Pasal 22
|
0
|
Angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya dibayar
sd Maret 2024
|
147.840.000
|
Angsuran PPh Pasal 25
|
65.120.000
|
Penjelasan Perhitungan PPh Pasal 25 Masa April 2024 :
Peredaran Usaha Bruto Masa Januari sampai dengan April 2024 : 20.000.000.000
Penghasilan Kena Pajak : 1.100.000.000
Penghasilan Kena Pajak dapat fasilitas :
4.800.000.000 / 20.000.000.000 x 1.100.000.000 = 264.000.000
Penghasilan Kena Pajak tidak dapat fasilitas :
1.100.000.000 – 264.000.000 = 836.000.000
PPh Terutang Dapat Fasilitas :
264.000.000 x 11 % = 29.040.000
PPh Terutang Tidak Dapat Fasilitas :
836.000.000 x 22% = 183.920.000
Total PPh Terutang :
29.040.000 + 183.920.000 = 212.960.000
Angsuran PPh Pasal 25 April 2024 :
212.960.000 – 147.840.000 = 65.120.000
Angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar oleh Wajib Pajak Bank di bulan April adalah sebesar Rp.65.120.000.
Contoh Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Bank Masa Pajak Mei 2024
Uraian
|
Jumlah
|
Peredaran Usaha Bruto
|
25.000.000.000
|
Penghasilan Kena Pajak
|
1.300.000.000
|
PPh Terutang
|
231.088.000
|
Kredit Pajak PPh Pasal 22
|
0
|
Angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya dibayar
sd April 2024
|
212.960.000
|
Angsuran PPh Pasal 25
|
45.584.000
|
Penjelasan Perhitungan PPh Pasal 25 Masa Mei 2024 :
Peredaran Usaha Bruto Masa Januari sampai dengan Mei 2024 : 25.000.000.000
Penghasilan Kena Pajak : 1.300.000.000
Penghasilan Kena Pajak dapat fasilitas :
4.800.000.000 / 25.000.000.000 x 1.300.000.000 = 249.600.000
Penghasilan Kena Pajak tidak dapat fasilitas :
1.300.000.000 – 249.600.000 = 1.050.400.000
PPh Terutang Dapat Fasilitas :
249.600.000 x 11 % = 27.456.000
PPh Terutang Tidak Dapat Fasilitas :
1.050.400.000 x 22% = 231.088.000
Total PPh Terutang :
27.456.000 + 231.088.000 = 258.544.000
Angsuran PPh Pasal 25 Mei 2024 :
258.544.000 – 212.960.000 = 45.584.000
Angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar oleh Wajib Pajak Bank di bulan Mei adalah sebesar Rp.45.584.000.
Contoh Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Bank Masa Pajak Juni 2024
Uraian
|
Jumlah
|
Peredaran Usaha Bruto
|
30.000.000.000
|
Penghasilan Kena Pajak
|
1.510.000.000
|
PPh Terutang
|
305.624.000
|
Kredit Pajak PPh Pasal 22
|
0
|
Angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya dibayar
sd Mei 2024
|
258.544.000
|
Angsuran PPh Pasal 25
|
47.080.000
|
Penjelasan Perhitungan PPh Pasal 25 Masa Juni 2024 :
Peredaran Usaha Bruto Masa Januari sampai dengan Juni 2024 : 30.000.000.000
Penghasilan Kena Pajak : 1.510.000.000
Penghasilan Kena Pajak dapat fasilitas :
4.800.000.000 / 30.000.000.000 x 1.510.000.000 = 241.600.000
Penghasilan Kena Pajak tidak dapat fasilitas :
1.510.000.000 – 241.600.000 = 1.268.400.000
PPh Terutang Dapat Fasilitas :
241.600.000 x 11 % = 26.576.000
PPh Terutang Tidak Dapat Fasilitas :
1.268.400.000 x 22% = 279.048.000
Total PPh Terutang :
26.576.000 + 279.048.000 = 305.624.000
Angsuran PPh Pasal 25 Juni 2024 :
305.624.000 – 258.544.000 = 47.080.000
Angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar oleh Wajib Pajak Bank di bulan Juni adalah sebesar Rp.47.080.000.
Contoh Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Bank Masa Pajak Juli 2024
Uraian | Jumlah |
Peredaran Usaha Bruto | 32.000.000.000 |
Penghasilan Kena Pajak | 1.800.000.000 |
PPh Terutang | 366.300.000 |
Kredit Pajak PPh Pasal 22 | 0 |
Angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya dibayar sd Juni 2024 | 305.624.000 |
Angsuran PPh Pasal 25 | 60.676.000 |
Penjelasan Perhitungan PPh Pasal 25 Masa Juli 2024 :
Peredaran Usaha Bruto Masa Januari sampai dengan Juli 2024 : 32.000.000.000
Penghasilan Kena Pajak : 1.800.000.000
Penghasilan Kena Pajak dapat fasilitas :
4.800.000.000 / 32.000.000.000 x 1.800.000.000 = 270.000.000
Penghasilan Kena Pajak tidak dapat fasilitas :
1.800.000.000 – 270.000.000 = 1.530.000.000
PPh Terutang Dapat Fasilitas :
270.000.000 x 11 % = 29.700.000
PPh Terutang Tidak Dapat Fasilitas :
1.530.000.000 x 22% = 336.300.000
Total PPh Terutang :
29.700.000 + 336.300.000 = 366.300.000
Angsuran PPh Pasal 25 Juli 2024 :
366.300.000 – 305.624.000 = 60.676.000
Angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar oleh Wajib Pajak Bank di bulan Juli adalah sebesar Rp.60.676.000.
Contoh Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Bank Masa Pajak Agustus 2024
Uraian | Jumlah |
Peredaran Usaha Bruto | 37.500.000.000 |
Penghasilan Kena Pajak | 1.850.000.000 |
PPh Terutang | 380.952.000 |
Kredit Pajak PPh Pasal 22 | 0 |
Angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya dibayar sd Juli 2024 | 366.300.000 |
Angsuran PPh Pasal 25 | 60.676.000 |
Penjelasan Perhitungan PPh Pasal 25 Masa Agustus 2024 :
Peredaran Usaha Bruto Masa Januari sampai dengan Agustus 2024 : 37.500.000.000
Penghasilan Kena Pajak : 1.850.000.000
Penghasilan Kena Pajak dapat fasilitas :
4.800.000.000 / 37.500.000.000 x 1.850.000.000 = 236.800.000
Penghasilan Kena Pajak tidak dapat fasilitas :
1.850.000.000 – 236.800.000 = 1.613.200.000
PPh Terutang Dapat Fasilitas :
236.800.000 x 11 % = 26.048.000
PPh Terutang Tidak Dapat Fasilitas :
1.613.200.000 x 22% = 354.904.000
Total PPh Terutang :
26.048.000 + 354.904.000 = 380.952.000
Angsuran PPh Pasal 25 Agustus 2024 :
380.952.000 – 366.300.000 = 14.652.000
Angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar oleh Wajib Pajak Bank di bulan Agustus adalah sebesar Rp.14.652.000
Contoh Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Bank Masa Pajak September 2024
Uraian | Jumlah |
Peredaran Usaha Bruto | 42.000.000.000 |
Penghasilan Kena Pajak | 2.450.000.000 |
PPh Terutang | 508.200.000 |
Kredit Pajak PPh Pasal 22 | 0 |
Angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya dibayar sd Agustus 2024 | 380.952.000 |
Angsuran PPh Pasal 25 | 127.248.000 |
Penjelasan Perhitungan PPh Pasal 25 Masa September 2024 :
Peredaran Usaha Bruto Masa Januari sampai dengan September 2024 : 42.000.000.000
Penghasilan Kena Pajak : 2.450..000.000
Penghasilan Kena Pajak dapat fasilitas :
4.800.000.000 / 42.000.000.000 x 2.450..000.000 = 280.000.000
Penghasilan Kena Pajak tidak dapat fasilitas :
2.450..000.000 – 280.000.000 = 2.170.000.000
PPh Terutang Dapat Fasilitas :
280.000.000 x 11 % = 30.800.000
PPh Terutang Tidak Dapat Fasilitas :
2.170.000.000 x 22% = 477.400.000
Total PPh Terutang :
30.800.000 + 477.400.000 = 508.200.000
Angsuran PPh Pasal 25 September 2024 :
508.200.000 – 380.952.000 = 127.248.000
Angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar oleh Wajib Pajak Bank di bulan September adalah sebesar Rp.127.248.000
Contoh Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Bank Masa Pajak Oktober 2024
Uraian | Jumlah |
Peredaran Usaha Bruto | 48.000.000.000 |
Penghasilan Kena Pajak | 2.500.000.000 |
PPh Terutang | 522.500.000 |
Kredit Pajak PPh Pasal 22 | 0 |
Angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya dibayar sd September 2024 | 508.200.000 |
Angsuran PPh Pasal 25 | 14.300.000 |
Penjelasan Perhitungan PPh Pasal 25 Masa Oktober 2024 :
Peredaran Usaha Bruto Masa Januari sampai dengan Oktober 2024 : 48.000.000.000
Penghasilan Kena Pajak : 2.500..000.000
Penghasilan Kena Pajak dapat fasilitas :
4.800.000.000 / 48.000.000.000 x 2.500..000.000 = 250.000.000
Penghasilan Kena Pajak tidak dapat fasilitas :
2.500..000.000 – 250.000.000 = 2.250.000.000
PPh Terutang Dapat Fasilitas :
250.000.000 x 11 % = 27.500.000
PPh Terutang Tidak Dapat Fasilitas :
2.250.000.000 x 22% = 495.000.000
Total PPh Terutang :
27.500.000 + 495.000.000 = 522.500.000
Angsuran PPh Pasal 25 Oktober 2024 :
522.500.000 – 508.200.000 = 14.300.000
Angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar oleh Wajib Pajak Bank di bulan Oktober adalah sebesar Rp.14.300.000
Contoh Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Bank Masa Pajak Nopember 2024
Uraian | Jumlah |
Peredaran Usaha Bruto | 55.000.000.000 |
Penghasilan Kena Pajak | 2.750.000.000 |
PPh Terutang | 605.000.000 |
Kredit Pajak PPh Pasal 22 | 0 |
Angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya dibayar sd September 2024 | 522.500.000 |
Angsuran PPh Pasal 25 | 82.500.000 |
Penjelasan Perhitungan PPh Pasal 25 Masa Nopember 2024 :
Peredaran Usaha Bruto Masa Januari sampai dengan Nopember 2024 : 55.000.000.000
Penghasilan Kena Pajak : 2.750..000.000
PPh Terutang Tidak Dapat Fasilitas :
2.750.000.000 x 22% = 605.000.000
Angsuran PPh Pasal 25 Nopember 2024 :
605.000.000 – 522.500.000 = 82.500.000
Angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar oleh Wajib Pajak Bank di bulan Nopember adalah sebesar Rp.82.500.000
Contoh Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Bank Masa Pajak Desember 2024
Uraian | Jumlah |
Peredaran Usaha Bruto | 60.000.000.000 |
Penghasilan Kena Pajak | 3.000.000.000 |
PPh Terutang | 660.000.000 |
Kredit Pajak PPh Pasal 22 | 0 |
Angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya dibayar sd September 2024 | 605.000.000 |
Angsuran PPh Pasal 25 | 55.000.000 |
Penjelasan Perhitungan PPh Pasal 25 Masa Desember 2024 :
Peredaran Usaha Bruto Masa Januari sampai dengan Desember 2024 : 60.000.000.000
Penghasilan Kena Pajak : 3.000..000.000
PPh Terutang Tidak Dapat Fasilitas :
3.000.000.000 x 22% = 660.000.000
Angsuran PPh Pasal 25 Desember 2024 :
660.000.000 – 605.000.000 = 55.000.000
Angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar oleh Wajib Pajak Bank di bulan Desember adalah sebesar Rp.55.000.000.
Baca Juga :