Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PMK Nomor 28/PMK.03/2020 Tanggal 6 April 2020 Tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang Dan Jasa Yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019

PMK Nomor 28/PMK.03/2020 Tanggal 6 April 2020 Tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang Dan Jasa Yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 mengatur tentang :

  • Pasal 1 Tentang Pengertian :

  1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN.
  2. Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPh.
  3. Pajak Pertambahan Nilai, yang selanjutnya disingkat PPN.
  4. Pajak Penghasilan.
  5. Wajib Pajak.
  6. Pengusaha Kena Pajak.
  7. Barang Kena Pajak.
  8. Jasa Kena Pajak.
  9. Daerah Pabean.
  10. Masa Pajak.
  11. Surat Keterangan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, yang selanjutnya disebut SKJLN.
  12. Kantor Pelayanan Pajak, yang selanjutnya disebut KPP.
  13. Pihak Tertentu.
  14. Badan/Instansi Pemerintah.
  15. Rumah Sakit.
  16. Pihak Lain.
  17. Pihak Ketiga.
  18. Saluran Tertentu.

  • Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 Tentang Fasilitas PPN kepada Pihak Tertentu.
  • Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan kepada Pihak Tertentu.
  • Pasal 7 Tentang Saat berlakunya PMK Nomor 28/PMK.03/2020.
  • Lampiran PMK Nomor 28/PMK.03/2020 mengatur tentang :
  1. Contoh Format Laporan Realisasi PPN Ditanggung Pemerintah.
  2. Contoh Format Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemotongan atau Pemungutan PPh Pasal 22 atau PPh Pasal 23.

 Resume PMK Nomor 28/PMK.03/2020

  • PMK Nomor 28/PMK.03/2020 terdiri dari 4 (empat) Bab dan 10 (sepuluh) Pasal serta 1 (satu) Lampiran.
  • PMK Nomor 28/PMK.03/2020 mengatur tentang :

  1. Insentif PPN diberikan kepada Pihak Tertentu atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak, perolehan Jasa Kena Pajak, dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020.
  2. Pihak Tertentu yang melakukan impor dan/atau pembelian barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diberikan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor dan/atau PPh Pasal 22 dalam Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020.
  3. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima atau memperoleh imbalan dari Pihak Tertentu atas jasa sebagaimana yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diberikan pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 21 dalam Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020.
  4. Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang menerima atau memperoleh imbalan dari Pihak Tertentu atas jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diberikan pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 23 dalam Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020. 

Status PMK Nomor 28/PMK.03/2020

1. PMK Nomor 28/PMK.03/2020 mulai berlaku sejak tanggal 6 April 2020 sampai dengan 30 September 2020.
2.  PMK Nomor 28/PMK.03/2020 telah dicabut dan diganti dengan PMK 143/PMK.03/2020 Tanggal 1 Oktober 2020 Tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang Dan Jasa Yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 Dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

PMK Nomor 28/PMK.03/2020 Tanggal 6 April 2020 Tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang Dan Jasa Yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 selengkapnya silahkan KLIK DISINI

Lampiran PMK Nomor 28/PMK.03/2020 Tanggal 6 April 2020 Tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang Dan Jasa Yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 silahkan KLIK DISINI