Pengertian Penilaian Persediaan Dengan Metode Moving Avarage (Rata-Rata)
Pengertian Metode Moving Avarage (Rata-Rata) adalah :
Metode penilaian persediaan dengan cara bahwa setiap terjadinya perubahan jumlah persediaan barang.
Baik karena pembelian maupun karena adanya penjualan yang dilakukan oleh perusahaan, Sisa persediaan yang masih ada segera diambil nilai rata-ratanya. Nilai rata-rata barang yang masih ada diperoleh dengan jalan membagi jumlah nilai persediaan barang yang masih ada dengan jumlah satuan barang yang bersangkutan.
Dengan demikian, harga pokok (Cost of Goods Sold) barang yang dijual dinilai berdasarkan harga rata-rata barang tersebut.
CV.Gunung Merapi yang bergerak dibidang usaha perdagangan alat elektronik berupa Televisi mempunyai transaksi atas persediaan Televisi sebagai berikut :
Tanggal
|
Uraian
|
Jumlah
|
|
Satuan
|
Rupiah
|
||
1
Jan
|
Persediaan
Awal
|
10 buah
|
@
Rp.900.000
|
12
Jan
|
Pembelian
|
10 buah
|
@
Rp.1.200.000
|
13
Jan
|
Pembelian
|
10 buah
|
@
Rp.1.125.000
|
24
Jan
|
Penjualan
|
10 buah
|
|
25
Jan
|
Penjualan
|
10 buah
|
CV.Gunung Merapi akan menghitung persediaan akhir Televisi per 31 Januari dengan Metode Moving Avarage (Rata-Rata).
Perhitungan persediaan Televisi per 31 Januari dengan Metode Moving Avarage (Rata-Rata) adalah sebagai berikut :
No.
|
Perolehan / Pembelian
|
Pemakaian / Penjualan
|
Sisa
/persediaan
|
1
|
10
buah @ 900.000 = 9.000.000
|
||
2
|
10
buah @1.200.000 = 12.000.000
|
20
buah @ 1.050.000
= 21.00.000
|
|
3
|
10
buah @1.125.000 = 11.250.000
|
30
buah @ 1.075.000
= 32.250.000
|
|
4
|
10
buah @ 1.075.000
=
10.750.000
|
20
buah @ 1.075.000
= 21.500.000
|
|
5
|
10
buah @ 1.075.000
=
10.750.000
|
10
buah @1.075.000 = 10.750.000
|
Jumlah persediaan akhir tersebut sudah sesuai dengan perhitungan persedian menurut pajak (Pasal 10 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh)
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi
:
- Kamus Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)
- Pasal 10 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh