PER-11/PJ/2018 Tanggal 23 April 2018 Tentang Badan/Lembaga Yang Dibentuk Atau Disahkan Oleh Pemerintah Yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto
Susunan
PER-11/PJ/2018 Tanggal 23 April 2018 Tentang Badan/Lembaga Yang Dibentuk Atau
Disahkan Oleh Pemerintah Yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat Atau Sumbangan
Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto
terdiri dari :
· Pasal 1
· Pasal 2
· Pasal 3
· Lampiran
PER-11/PJ/2018
Tanggal 23 April 2018 Tentang Badan/Lembaga Yang Dibentuk Atau Disahkan Oleh
Pemerintah Yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang
Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto selengkapnya
sebagai berikut :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 11/PJ/2018
|
|||
TENTANG
|
|||
BADAN/LEMBAGA YANG DIBENTUK ATAU DISAHKAN
OLEH PEMERINTAH
YANG DITETAPKAN SEBAGAI PENERIMA ZAKAT
ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA
WAJIB
YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN
BRUTO
|
|||
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|||
Menimbang
:
|
|||
a.
|
bahwa
Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Nomor
PER-11/PJ/2017 tentang Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh
Pemerintah yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan
yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;
|
||
b.
|
bahwa
berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor
B.496/Dt.III.IV.I/HM01/1/2018 terdapat perubahan daftar Lembaga Amil Zakat
(LAZ) yang telah dibentuk atau disahkan oleh pemerintah sebagai badan/lembaga
penerima zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
|
||
c.
|
bahwa
berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Nomor B-89/DJ.VII/Dt.VII.I.l/BA.0l.1/01/2018,
diusulkan penetapan Lembaga Pengelola Dana Sosial Keagamaan Buddha sebagai
badan/lembaga penerima sumbangan wajib keagamaan Buddha yang dapat
dikurangkan dari penghasilan bruto;
|
||
d.
|
bahwa
berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Nomor
B.5814/DJ.V/Dt.V.I/BA.03.2/12/2017 diusulkan penetapan Lembaga Badan Amal
Kasih Katolik (BAKKAT) sebagai badan/lembaga penerima sumbangan wajib
keagamaan Katolik yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
|
||
e.
|
bahwa
berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Nomor
R-418/DJ.IV/Ku.00.2/12/2017, diusulkan penetapan Lembaga Penerima dan
Mengelola Sumbangan Keagamaan Kristen sebagai badan/lembaga penerima sumbangan
wajib keagamaan Kristen yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
|
||
f.
|
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan
huruf e, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang
Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan
Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang
Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;
|
||
Mengingat
:
|
|||
1.
|
Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3263)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
|
||
2.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang
Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5148);
|
||
3.
|
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembebanan Zakat
atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari
Penghasilan Bruto (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 668);
|
||
4.
|
Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2011 tentang Pelaksanaan Pembayaran
dan Pembuatan Bukti Pembayaran atas Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang
Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;
|
||
MEMUTUSKAN:
|
|||
Menetapkan
:
|
|||
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BADAN/LEMBAGA YANG DIBENTUK ATAU DISAHKAN
OLEH PEMERINTAH YANG DITETAPKAN SEBAGAI PENERIMA ZAKAT ATAU SUMBANGAN
KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO.
|
|||
Pasal 1
|
|||
(1)
|
Zakat
atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto dengan syarat dibayarkan melalui badan/lembaga penerima
zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibentuk atau
disahkan oleh Pemerintah.
|
||
(2)
|
Badan/lembaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
||
(3)
|
Zakat
atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang dibayarkan kepada badan/lembaga sebagaimana tercantum pada ayat (2)
dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sejak badan/lembaga tersebut
dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.
|
||
(4)
|
Badan/lembaga
selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditetapkan sebagai
badan/lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah badan/lembaga tersebut dibentuk
atau disahkan oleh Pemerintah.
|
||
Pasal 2
|
|||
Pada
saat mulai berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2017 tentang Badan/Lembaga yang Dibentuk atau
Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau
Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan
Bruto, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
|||
Pasal 3
|
|||
Peraturan
Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
|||
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 23 April 2018
DIREKTUR
JENDERAL PAJAK,
ttd.
ROBERT
PAKPAHAN
|
|||
|
|
|
|
Status PER-11/PJ/2018 Tanggal 23
April 2018 Tentang Badan/Lembaga Yang Dibentuk Atau Disahkan Oleh Pemerintah
Yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya
Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto adalah sebagai berikut :
- PER-11/PJ/2018
Tanggal 23 April 2018 mulai berlaku sejak Tanggal 23 April 2018 sampai dengan 25 Maret 2019.
- PER-11/PJ/2018
Tanggal 23 April 2018 mencabut PER-11/PJ/2017 tentang Badan/Lembaga yang
Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat
atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari
Penghasilan Bruto.
- PER-11/PJ/2018 sudah dicabut dan diganti dengan PER-05/PJ/2019 Tanggal 26 Maret 2019 Tentang Badan/Lembaga
Yang Dibentuk Atau Disahkan Oleh Pemerintah Yang Ditetapkan Sebagai Penerima
Zakat atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari
Penghasilan Bruto
- PER-11/PJ/2018 terakhir diganti dengan PER-04/PJ/2022 Tanggal 22 April 2022 Tentang Badan Atau Lembaga Yang Dibentuk Atau Disahkan Oleh Pemerintah Yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto
Baca Juga :