Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Biaya Bukan Sebagai Pengurang Penghasilan Bruto Badan

Biaya Bukan Sebagai Pengurang Penghasilan Bruto untuk menghitung Pajak Penghasilan Badan diatur dalam :

a. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

b. Pasal 6 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

c. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

d. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

e. Pasal 11 A Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

A. Pengertian Biaya Bukan Sebagai Pengurang Penghasilan Bruto Badan

Pengertian Biaya Bukan Sebagai Pengurang Penghasilan Bruto Badan adalah pengeluaran yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak Badan yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak sebagai dasar perhitungan Pajak Penghasilan Badan berdasarkan Pasal 17 dan Pasal 31 E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya.

Biaya yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto Wajib Pajak Badan adalah biaya yang dikeluarkan tidak untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan Badan berdasarkan Pasal 17 dan Pasal 31 E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya.

B. Jenis Biaya Bukan Sebagai Pengurang Penghasilan Bruto Badan

Untuk menghitung Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap, tidak boleh mengurangkan Biaya Bukan Sebagai Pengurang Penghasilan Bruto dengan penghasilan bruto.

Jenis Biaya yang tidak diperbolehkan Sebagai Pengurang Penghasilan Bruto untuk Wajib Badan Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) antara lain :

1. Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk pembayaran dividen kepada pemilik modal, pembagian sisa hasil usaha koperasi kepada anggotanya, dan pembayaran dividen oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, tidak boleh dikurangkan dari penghasilan badan yang membagikannya karena pembagian laba tersebut merupakan bagian dari penghasilan badan tersebut yang akan dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya.

2. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota.

Tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan adalah biaya-biaya yang dikeluarkan atau dibebankan oleh perusahaan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu atau anggota, seperti perbaikan rumah pribadi, biaya perjalanan, biaya premi asuransi yang dibayar oleh perusahaan untuk kepentingan pribadi para pemegang saham atau keluarganya.

3. Pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali :

a. Cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang.

b. Cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

c. Cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan.

d. Cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan.

e. Cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

f. Cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

4. Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.

5. Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya.

6. Pajak Penghasilan.
Yang dimaksudkan dengan Pajak Penghasilan dalam ketentuan ini adalah Pajak Penghasilan yang terutang oleh Wajib Pajak Badan yang bersangkutan.

7. Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham.

Gaji tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto karena merupakan prive bagi pemilik perusahaan berbentuk persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham.

8. Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

9. Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya.

10. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih apabila tidak memenuhi syarat :

a. Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial.

b. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

c. Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.

d. Syarat sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Khusus untuk Bentuk Usaha Tetap (BUT) terdapat biaya yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto yang tidak terdapat pada Wajib Pajak Badan lain, meliputi :

1. Biaya administrasi kantor pusat yang tidak diperbolehkan untuk dibebankan adalah biaya yang tidak berkaitan dengan usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap.

2. Pembayaran kepada kantor pusat yang tidak diperbolehkan dibebankan sebagai biaya adalah :

a. Royalti atau imbalan lainnya sehubungan penggunaan harta, paten, atau hak-hak lainnya.

b. Imbalan sehubungan dengan jasa manajemen dan jasa lainnya.

c. Bunga, kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan.


Baca Juga :

- Perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tanggal 29 Oktober 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan