Pembetulan Pajak
Wajib Pajak mempunyai hak dan kewajiban dalam perpajakan.
Pembetulan dalam perpajakan ada 2 (dua) jenis, meliputi :
a. Pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan Tahunan.
b. Pembetulan atas Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Keputusan Pajak.
Pada kesempatan kali ini akan dibahas tentang Pembetulan atas Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Keputusan Pajak yang terdiri dari :
A. Pengertian Surat Keputusan Pembetulan Pajak
B. Ruang Lingkup Pembetulan Pajak
C. Tata Cara Pembetulan Pajak
A. Pengertian Surat Keputusan Pembetulan Pajak
Pengertian Surat Keputusan Pembetulan Pajak adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Keputusan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Keputusan Persetujuan Bersama. (PMK-118/2024)
Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya dapat membetulkan:
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;
d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
e. Surat Tagihan Pajak;
f. Surat Keputusan Pembetulan;
g. Surat Keputusan Keberatan;
h. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;
i. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;
j. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;
k. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;
l. surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak;
m. surat keputusan pemberian imbalan bunga;
n. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang;
o. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
p. Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
q. surat keputusan pemberian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan;
r. Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan; atau
s. Surat Keputusan Persetujuan Bersama,
yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
B. Ruang Lingkup Pembetulan Pajak
Ruang lingkup pembetulan pajak terdiri dari :
a. Kesalahan tulis.
Kesalahan tulis meliputi kesalahan penulisan nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor objek pajak, lokasi objek pajak, sektor objek pajak, subsektor objek pajak, nomor keputusan atau ketetapan, jenis pajak, masa pajak, bagian tahun pajak, tahun pajak, tanggal jatuh tempo, atau kesalahan tulis lainnya yang tidak memengaruhi jumlah pajak terutang.
b. Kesalahan hitung.
Kesalahan hitung meliputi:
a. kesalahan yang berasal dari penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan; atau
b. kesalahan hitung yang diakibatkan oleh adanya penerbitan Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, keputusan, atau putusan yang terkait dengan bidang perpajakan.
c. Kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan berupa:
a. kekeliruan dalam penerapan tarif;
b. kekeliruan penerapan persentase norma penghitungan penghasilan neto;
c. kekeliruan penerapan sanksi administratif atau denda administratif;
d. kekeliruan penghasilan tidak kena pajak;
e. kekeliruan penghitungan pajak penghasilan dalam tahun berjalan;
f. kekeliruan dalam pengkreditan pajak;
Dalam hal kekeliruan pengkreditan pajak merupakan kekeliruan pengkreditan pajak masukan pajak pertambahan nilai pada surat keputusan atau surat ketetapan, pembetulan atas kekeliruan tersebut hanya dapat dilakukan jika:
1. terdapat perbedaan besarnya pajak masukan yang menjadi kredit pajak; dan
2. pajak masukan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak.
g. kekeliruan penerapan kurs;
h. kekeliruan penerapan persentase nilai jual kena pajak;
i. kekeliruan penerapan nilai jual objek pajak tidak kena pajak; atau
j. kekeliruan pemberian pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan.
C. Tata Cara Permohonan Pembetulan Pajak
Pembetulan dapat dilakukan atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan.
Permohonan pembetulan oleh Wajib Pajak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan kesalahan dan/atau kekeliruan yang harus dibetulkan menurut Wajib Pajak dengan disertai alasan.
b. 1 (satu) permohonan diajukan untuk 1 (satu) ketetapan atau keputusan yang terkait dengan bidang perpajakan.
c. ditandatangani oleh Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa.
(2) Permohonan disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A PMK Nomor 118 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, Dan Pembatalan Di Bidang Perpajakan.
Penyelesaian Permohonan Pembetulan
Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima, harus memberi keputusan atas permohonan pembetulan yang diajukan Wajib Pajak.
Apabila jangka waktu tersebut telah lewat, tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pembetulan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
Apabila diminta oleh Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis mengenai hal-hal yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak.
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan berisi keputusan berupa:
a. Mengabulkan permohonan Wajib Pajak dengan membetulkan kesalahan atau kekeliruan yang dapat berupa menambahkan, mengurangkan, atau menghapuskan jumlah pajak yang terutang; atau
b. Menolak permohonan Wajib Pajak.
Baca Juga :
Referensi :