Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pembetulan Pajak

Wajib Pajak mempunyai hak dan kewajiban dalam perpajakan.

Salah satu hak Wajib Pajak dalam perpajakan adalah mengajukan permohonan pembetulan.

Pembetulan dalam perpajakan ada 2 (dua) jenis, meliputi :

a. Pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan Tahunan.

b. Pembetulan atas Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Keputusan Pajak.

Pada kesempatan kali ini akan dibahas tentang Pembetulan atas Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Keputusan Pajak yang terdiri dari :

A. Pengertian Surat Keputusan Pembetulan Pajak

B. Ruang Lingkup Pembetulan Pajak

C. Tata Cara Pembetulan Pajak


A. Pengertian Surat Keputusan Pembetulan Pajak

Pengertian Surat Keputusan Pembetulan Pajak adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga.

Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya dapat membetulkan:

a. Surat ketetapan pajak yang meliputi :

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)

2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKB), 

3. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)

4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);

b. Surat Tagihan Pajak (STP);

c. Surat Keputusan Pembetulan;

d. Surat Keputusan Keberatan;

e. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;

f. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;

g. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;

h. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;

i. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;

j. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;

k. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang;

l. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;

m. Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;

n. Surat Keputusan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan; 

o  Surat Keputusan Pengurangan Denda Pajak Bumi dan Bangunan.

yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.


B. Ruang Lingkup Pembetulan Pajak

Ruang lingkup pembetulan pajak terdiri dari :

a. Kesalahan tulis.

Pengertian Kesalahan Tulis berupa kesalahan penulisan nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, Masa Pajak atau Tahun Pajak, tanggal jatuh tempo, atau kesalahan tulis lainnya yang tidak mempengaruhi jumlah pajak terutang.

b. Kesalahan hitung.

Kesalahan hitung meliputi:

1. Kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian suatu bilangan; 

2. Kesalahan hitung yang diakibatkan oleh adanya penerbitan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, surat keputusan yang terkait dengan bidang perpajakan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.

c. Kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan

Pengertian Kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan berupa kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak, kekeliruan penghitungan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan pajak.

Pembetulan atas kesalahan atau kekeliruan yang terkait dengan pengkreditan Pajak Masukan dalam Pajak Pertambahan Nilai, hanya dapat dilakukan apabila:

a. Terdapat perbedaan besarnya Pajak Masukan yang menjadi kredit pajak; dan

b. Pajak Masukan tersebut tidak mengandung sengketa antara fiskus dan Wajib Pajak.


C. Tata Cara Permohonan Pembetulan Pajak

Pembetulan dapat dilakukan atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan.

Permohonan pembetulan oleh Wajib Pajak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. 1 (satu) permohonan diajukan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, atau surat keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan.

b. Permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan;

Penyampaian surat permohonan pembetulan dapat dilakukan:

1. Secara langsung;
Penyampaian surat permohonan pembetulan secara langsung dilakukan dengan cara menyampaikan secara langsung surat permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak di bagian Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).

2. Melalui pos dengan bukti pengiriman surat;
Penyampaian surat permohonan pembetulan melalui pos adalah penyampaian surat permohonan pembetulan melalui pos yang mempunyai bukti pengiriman secara tercatat.

3. Dengan cara lain.
Penyampaian surat permohonan pembetulan dengan cara lain yaitu
melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau e-Filing.

c. Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan permohonan dan menggunakan format surat permohonan sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I PMK Nomor 11/PMK.03/2013;

d. Surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, 

e. Dalam hal surat permohonan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP.

Penyelesaian Permohonan Pembetulan

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima, harus memberi keputusan atas permohonan pembetulan yang diajukan Wajib Pajak.

Apabila jangka waktu tersebut telah lewat, tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pembetulan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan. 

Apabila diminta oleh Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis mengenai hal-hal yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak.

Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan berisi keputusan berupa:

a. Mengabulkan permohonan Wajib Pajak dengan membetulkan kesalahan atau kekeliruan yang dapat berupa menambahkan, mengurangkan, atau menghapuskan jumlah pajak yang terutang; atau

b. Menolak permohonan Wajib Pajak.




Referensi :



- PMK Nomor 11/PMK.03/2013 Tanggal  3 Januari 2013 Tentang Tata Cara Pembetulan.