Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kapan Batas Waktu Pelaporan SPT Masa PPN 1111 ?

Pertanyaan Konsultasi Pajak :

Salam kenal, nama saya Alisha Staf Pajak di Perusahaan Perdagangan Besi dan Baja.

Perusahaan kami telah menjadi Pengusaha Kena Pajak sejak Agustus 2023, dimana salah satu kewajibannya adalah melaporkan SPT Masa PPN 1111.

Mohon penjelasan tentang batas waktu Pelaporan SPT Masa PPN 1111.

Terima kasih atas bantuannya.


Jawaban Konsultasi Pajak :

Dasar Hukum :

a. Pasal 15A ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) : 

Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.
b. PMK Nomor 243/PMK.03/2014 Tanggal 24 Desember 2014 Tentang Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah diubah dengan PMK Nomor 9/PMK.03/2018 Tanggal 23 Januari 2018 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 243/PMK.03/2014 Tentang Surat Pemberitahuan (SPT) :

1. Pasal 10 ayat (7) :

Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak, PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, dan PPN kegiatan membangun sendiri dengan menggunakan SPT Masa PPN, paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

2. Pasal 12 ayat (1)

Dalam hal batas akhir pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 bertepatan dengan hari libur, pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.

3. Pasal 12 ayat (2)

Hari libur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum, atau cuti bersama secara nasional.


Kesimpulan :

Batas waktu pelaporan SPT Masa PPN 1111 adalah paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak kecuali bertepatan dengan hari libur, pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.

Hari libur adalah hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum, atau cuti bersama secara nasional.


Sanksi Administrasi apabila SPT Masa PPN 1111 tidak atau terlambat dilaporkan.

a. Dasar Hukum :

- Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (KUP) :

Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.

b. Besarnya Sanksi Administrasi apabila SPT Masa PPN 1111 tidak atau terlambat dilaporkan.

Apabila SPT Masa PPN 1111 tidak atau terlambat dilaporkan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) melalui penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP)


Contoh Kasus :

- SPT Masa PPN 1111 Masa Pajak Agustus 2023 paling lambat  dilaporkan pada tanggal 2 Oktober 2023, karena tanggal 30 September 2023 bertepatan dengan hari Sabtu.

- SPT Masa PPN 1111 Masa Pajak Juli 2023 paling lambat dilaporkan pada tanggal 31 Agustus 2023, karena tanggal 31 Agustus 2023 bertepatan dengan hari Kamis.

- SPT Masa PPN 1111 Masa Pajak Maret 2023 paling lambat  dilaporkan pada tanggal 1 Mei 2023, karena tanggal 30 April 2023 bertepatan dengan hari Minggu.


Demikian penjelasan yang dapat diberikan, semoga bermanfaat.


Baca Juga :


Tanya Jawab SPT Masa PPN 



Referensi :