Pengertian Pajak Masukan
A. Pengertian Pajak Masukan
Pengertian Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak (BKP).
Pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai dan berhak menerima bukti pungutan pajak.
Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan bagi pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang berstatus sebagai Pengusaha Kena pajak.
Pengertian umum dari Pajak Masukan hanya berlaku pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan tidak dikenal pada Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Oleh karena itu, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang telah dibayar tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.
Pengertian Pajak Masukan diatur dalam Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
B. Contoh Perhitungan Pajak Masukan
1. Pajak Masukan atas Pembelian Barang Kena Pajak
PT. Cakrabuana Surya Perkasa adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang perdagangan Handphone.
Data Perpajakan :
a. Terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 13 Juli 2020.
b. Terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 16 Juli 2020.
c. Pada tanggal 20 Juli 2023 membeli Handphone senilai Rp.120.000.000 belum termasuk PPN.
Perhitungan Pajak Masukan
DPP PPN : 120.000.000
Tarif PPN : 11 %
Pajak Masukan : 13.200.000
Penjelasan :
a. DPP (Dasar Pengenaan Pajak)
Harga pembelian Handphone tanpa PPN yaitu sebesar Rp.120.000.000
b. Pajak Masukan
Pajak PPN yang harus dibayarkan oleh PT. Cakrabuana Surya Perkasa kepada penjual handphone sebesar 11 % x 120.000.000 = 13.200.000.
Atas pembelian handphone tersebut PT. Cakrabuana Surya Perkasa harus menerima Faktur Pajak dari penjual handphone dan dapat dikreditkan sebagai pajak masukan dalam SPT Masa PPN.
2. Pajak Masukan atas impor Barang Kena Pajak
PT. Damar Estu Perwira adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang Industri Meubel.
Data Perpajakan :
a. Terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 17 Pebruari 2020.
b. Terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 23 Pebruari 2020.
c. Pada tanggal 2 April 2023 melakukan pembelian mesin melalui impor dari Jerman dengan nilai impor sebesar Rp.630.000.000 belum termasuk PPN Impor.
Perhitungan Pajak Masukan
DPP PPN : 630.000.000
Tarif PPN : 11 %
Pajak Masukan : 69.300.000
Penjelasan :
a. DPP (Dasar Pengenaan Pajak)
Nilai Impor Mesin yaitu sebesar Rp.630.000.000
b. Pajak Masukan
Pajak PPN impor yang harus disetor oleh PT. Damar Estu Perwira pada saat mengeluarkan barang dari pelabuhan sebesar 11 % x 630.000.000 = 69.300.000.
Atas pembelian mesin melalui impor tersebut PT. Damar Estu Perwira mendapatkan PIB (pemberitahuan Impor Barang) dan bukti pembayaran PPN Impor yang telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
PIB (pemberitahuan Impor Barang) dan bukti pembayaran PPN Impor merupakan Pajak Masukan bagi PT. Damar Estu Perwira
Referensi :