Kode Akun dan Jenis Setoran Pajak PPh Pasal 22 Impor adalah sebagai berikut :
Kode Akun dan
Jenis Setoran Pajak |
Jenis Setoran
|
Keterangan
|
411123-100
|
Masa PPh Pasal 22 Impor
|
untuk pembayaran pajak yang harus
disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas transaksi impor
termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
|
411123-199
|
Pembayaran Pendahuluan skp PPh
Pasal 22 Impor
|
untuk pembayaran pajak sebelum
diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 22 Impor.
|
411123-300
|
STP PPh Pasal 22 Impor
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 22 atas transaksi impor.
|
411123-310
|
SKPKB PPh Pasal 22 Impor
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 22 atas transaksi impor.
|
411123-320
|
SKPKBT PPh Pasal 22 Impor
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 22 atas transaksi impor.
|
411123-390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
411123-500
|
PPh Pasal 22 Impor atas
pengungkapan ketidakbenaran
|
untuk kekurangan pembayaran pajak
yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas
pengungkapan ketidakbenaran atas transaksi Impor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3), atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
411123-501
|
PPh Pasal 22 Impor atas
penghentian penyidikan tindak pidana
|
untuk kekurangan pembayaran pajak
yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas
penghentian penyidikan tindak pidana atas transaksi Impor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
411123-510
|
Sanksi administrasi berupa denda
atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal
22 Impor
|
untuk pembayaran sanksi
administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran
pengisian SPT Masa PPh atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa
PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8
ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
411123-511
|
Sanksi denda administrasi berupa
denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
|
untuk pembayaran sanksi
administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang
KUP.
|
Contoh Penggunaan Kode Akun dan Jenis Setoran
Pajak PPh Pasal 22 Impor :
- PT. Abadi Jaya Makmur melakukan pembelian impor mesin dari Amerika Serikat. Setelah dihitung ternyata harus membayar PPh Pasal 22 impor sebesar Rp.1.500.000,00.
Maka atas PPh Pasal 22 impor tersebut harus disetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411123-100, atau bisa juga melalui Kantor Bea dan Cukai.Artikel Yang Perlu Diketahui :
- Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Seluruh Jenis Pajak
- Artikel Tentang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)
- Artikel Tentang Pajak
Referensi :
- PER-22/PJ/2017 Tanggal 20 Nopember 2017 Tentang Perubahan Ke Enam Atas PER-38/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak
- PER-06/PJ/2016 Tanggal 15 Juli 2016 Tentang Perubahan Ke Lima Atas PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Setoran Pajak
- PER-44/PJ/2015 Tanggal 21 Desember 2015 Tentang Perubahan Ke Empat Atas PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak (SSP).
- PER-30/PJ/2015 Tanggal 05 Agustus 2015 Tentang Perubahan Ke Tiga Atas PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir SSP (Surat Setoran Pajak).
- PER-24/PJ/2013 Tanggal 2 Juli 2013 Tentang Perubahan Kedua PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak
- PER-23/PJ/2010 Tanggal 22 April 2010 Tentang Perubahan PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak
- PER-38/PJ/2009 Tanggal 23 Juni 2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak