Kode Jenis Setoran Pajak PPh Pasal 22 Impor
Kode Jenis Setoran Pajak PPh Pasal 22 Impor adalah Kode Jenis Setoran Pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan serta Wajib Pajak Pemungut untuk menyetorkan Pajak PPh Pasal 22 Impor ke Kantor Pos Persepsi atau Bank Persepsi atau melalui Kantor Bea dan Cukai.
Kasus Yang Sering Terjadi
Contoh 1
PT. Barata Surya Bawana adalah Wajib Pajak yang mempunyai kegiatan usaha dibidang Perdagangan Alat Listrik.
PT. Barata Surya Bawana terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tanggal 29 Maret 2017.
PT. Barata Surya Bawana pada bulan Januari 2024 telah mengimpor alat listrik dari Korea Selatan.
Alat listrik tersebut tiba di pelabuhan Tanjung Priok Jakarta pada bulan Februari 2024, oleh Kantor Bea dan Cukai telah ditetapkan besarnya PPh Pasal 22 Impor sebesar Rp.25.324.250.
Sehingga untuk dapat mengeluarkan Alat Listrik tersebut dari Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, PT. Barata Surya Bawana harus menyetorkan terlebih dahulu PPh Pasal 22 Impor sebesar Rp.25.324.250 ke Kantor Pos Persepsi atau Bank Persepsi atau melalui Kantor Bea Cukai dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411123-100.
Contoh 2
PT. Bhagaskara Umbara Sakti adalah Wajib Pajak yang mempunyai kegiatan usaha dibidang Industri Kosmetik.
PT. Bhagaskara Umbara Sakti terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tanggal 12 Oktober 2017.
Kantor Pelayanan Pajak melakukan pemeriksaan pajak terhadap PT. Bhagaskara Umbara Sakti dan telah menerbitkan SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) PPh Pasal 22 Impor sebesar Rp.2.350.256.
Untuk membayar SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) PPh Pasal 22 Impor sebesar Rp.2.350.256 yang telah diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tersebut dilakukan dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411123-310.
SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) PPh Pasal 22 Impor sebesar Rp.2.350.256 harus disetorkan ke Kantor Pos Persepsi atau Bank Persepsi sebelum jatuh tempo pembayaran.
Terjadi Salah Pembuatan Kode Billing
Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Pemungut kadang-kadang keliru dalam pembuatan Kode Billing yang akan digunakan untuk pembayaran pajak penghasilan Pasal 22 Impor yang terutang.
Misalkan terjadi kesalahan pengisian kode billing yang seharusnya disetor untuk PPh Pasal 22 Impor tetapi malah membuat kode billing untuk SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) PPh Pasal 22 Impor.
Apabila terjadi hal tersebut sepanjang belum dilakukan penyetoran pajak untuk SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) PPh Pasal 22 Impor, maka kode billing diabaikan saja.
Segera dibuat lagi kode billing untuk PPh Pasal 22 Impor tersebut.
Terjadi Salah Setor
Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Pemungut kadang-kadang keliru dalam pembayaran pajak penghasilan Pasal 22 Impor yang terutang.
Misalkan terjadi kesalahan pengisian kode billing yang seharusnya disetor untuk Pasal 22 Impor tetapi malah membuat kode billing untuk SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) PPh Pasal 22 Impor dan telah melakukan penyetoran ke Kantor Pos atau Bank Persepsi.
Apabila terjadi salah setor, maka yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Pemungut adalah dengan cara melakukan permohonan Pemindahbukuan (Pbk) dari bukti pembayaran pajak untuk SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) PPh Pasal 22 Impor dipindahkan ke jenis setoran pajak atas PPh Pasal 22 Impor.
Kode Jenis Setoran Pajak PPh Pasal 22 Impor
Kode Jenis Setoran Pajak PPh Pasal 22 Impor adalah sebagai berikut :
Kode Jenis Setoran Pajak
|
Keterangan
|
411123-100
|
untuk pembayaran pajak yang harus disetor
yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas transaksi impor termasuk SPT pembetulan
sebelum dilakukan pemeriksaan.
|
411123-106
|
untuk pembayaran pajak yang masih harus
disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap
pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP
|
411123-199
|
untuk pembayaran pajak sebelum
diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 22 Impor
|
411123-300
|
untuk pembayaran pajak jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 22 transaksi impor
|
411123-310
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 22 atas transaksi impor.
|
411123-320
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 22 atas transaksi impor.
|
411123-390
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
411123-500
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang
masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas
pengungkapan ketidakbenaran atas transaksi Impor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3), atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
411123-501
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang
masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas
penghentian penyidikan tindak pidana atas transaksi Impor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
411123-510
|
untuk pembayaran sanksi administrasi
berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT
Masa PPh atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 22
Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5)
Undang-Undang KUP.
|
411123-511
|
untuk pembayaran sanksi administrasi
berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
Baca Juga :
Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Seluruh Jenis Pajak
Artikel Tentang KUP (Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Cara Pembayaran Pajak Yang Dipungut Pemerintah Pusat
Referensi :
Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Seluruh Jenis Pajak
Artikel Tentang KUP (Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Cara Pembayaran Pajak Yang Dipungut Pemerintah Pusat
Referensi :