Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PP Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Yang Berbentuk Perseroan Terbuka

PP Nomor 30 Tahun 2020 Tanggal 18 Juni 2020 Tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Yang Berbentuk Perseroan Terbuka mengatur tentang :

1. Tarif Pajak Penghasilan yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah :

a. 22% (dua puluh dua persen) yang berlaku pada Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021; dan

b. 20% (dua puluh persen) yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022.

2. Tarif Pajak Penghasilan yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak badan dalam negeri yang memenuhi syarat :

a. berbentuk Perseroan Terbuka;

b. dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% (empat puluh persen); dan

c. memenuhi persyaratan tertentu,

dapat memperoleh tarif sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah dari Tarif Pajak Penghasilan yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap.


PP Nomor 30 Tahun 2020 Tanggal 18 Juni 2020 Tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Yang Berbentuk Perseroan Terbukaselengkapnya :


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2020

TENTANG

PENURUNAN TARIF PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI YANG BERBENTUK PERSEROAN TERBUKA
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka;

Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENURUNAN TARIF PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI YANG BERBENTUK PERSEROAN TERBUKA.

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

2. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan.

3. Perseroan Terbuka adalah perseroan publik atau perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

4. Wajib Pajak Perseroan Terbuka adalah Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka.

5. Pihak adalah orang pribadi atau badan.

6. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.

7. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh adalah Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan untuk suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak.

8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pasal 2

Tarif Pajak Penghasilan yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar:

a. 22% (dua puluh dua persen) yang berlaku pada Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021; dan

b. 20% (dua puluh persen) yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022.

Pasal 3

(1) Wajib Pajak dalam negeri:

a. berbentuk Perseroan Terbuka;

b. dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% (empat puluh persen); dan

c. memenuhi persyaratan tertentu,

dapat memperoleh tarif sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(2) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

a. saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dimiliki oleh paling sedikit 300 (tiga ratus) Pihak;

b. masing-masing Pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh;

c. ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b serta dalam huruf a dan huruf b harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak; dan

d. pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b serta dalam huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan oleh Wajib Pajak Perseroan Terbuka dengan menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak.

(3) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b tidak termasuk:

a. Wajib Pajak Perseroan Terbuka yang membeli kembali sahamnya; dan/atau

b. yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan Wajib Pajak Perseroan Terbuka.

(4) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b bagi Wajib Pajak Perseroan Terbuka meliputi pemegang saham pengendali dan/atau pemegang saham utama sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang pasar modal.

(5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak terpenuhi, Pajak Penghasilan terutang dihitung dengan menggunakan tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 4

Dalam hal tertentu, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dapat dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 5

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan daftar Wajib Pajak Perseroan Terbuka yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) huruf a kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara penyampaian:

a. laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d; dan

b. daftar Wajib Pajak Perseroan Terbuka yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5,

diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

a. pemenuhan persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dari awal Tahun Pajak 2020 sampai dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka; dan

b. atas Wajib Pajak Perseroan Terbuka yang menyampaikan:

1. SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 dan/atau Tahun Pajak sebelumnya; dan/atau

2. pembetulan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 dan/atau Tahun Pajak sebelumnya,

tetap berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka.

Pasal 8
 
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5465) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 180, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5725), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5465) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 180, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5725), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juni 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juni 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 152


PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2020

TENTANG

PENURUNAN TARIF PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI YANG BERBENTUK PERSEROAN TERBUKA
 
I. UMUM

Sektor pasar modal yang kuat berperan penting dalam pertumbuhan investasi, perbaikan struktur permodalan usaha, dan percepatan pertumbuhan ekonomi nasional.

Penguatan sektor pasar modal dapat diwujudkan salah satunya dengan meningkatkan jumlah perusahaan yang terdaftar menjadi Perseroan Terbuka sehingga sahamnya dapat diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia.

Selaras dengan hal tersebut dan untuk mendorong peningkatan kepemilikan publik pada Perseroan Terbuka serta menunjang peningkatan peran pasar modal untuk pendanaan dunia usaha dan sarana kegiatan investasi, perlu diberikan insentif fiskal berupa penurunan tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Perseroan Terbuka.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang, Wajib Pajak Perseroan Terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya dapat memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah dari tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang.

Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai persyaratan penurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah dari tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang bagi Wajib Pajak Perseroan Terbuka.
   
II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Ayat (1)

Jumlah keseluruhan saham yang disetor dihitung dari modal ditempatkan dan disetor penuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas.

Ayat (2)

Besaran 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh, yang diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia harus dimiliki oleh paling sedikit 300 (tiga ratus) Pihak.

Contoh kondisi yang memenuhi persyaratan untuk dapat memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar 3% (tiga persen):

Contoh 1.A:
 
PT WS Tbk. mempunyai modal dasar Rp 900.000.000.000,00 (sembilan ratus miliar rupiah), dengan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp 600.000.000.000,00 (enam ratus miliar rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp 1.000,00 (seribu rupiah) sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah 600.000.000 (enam ratus juta) lembar saham.

PT WS Tbk. mencatatkan 40% (empat puluh persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh tersebut, yaitu sejumlah 240.000.000 (dua ratus empat puluh juta) lembar saham, untuk diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia.

Saham sejumlah 40% (empat puluh persen) tersebut dimiliki oleh 300 (tiga ratus) Pihak dengan persentase kepemilikan masing-masing Pihak paling tinggi sebesar 4,99% (empat koma sembilan puluh sembilan persen).

Kondisi tersebut terjadi selama 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

Dengan demikian, jumlah saham PT WS Tbk. yang diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh serta dimiliki oleh 300 (tiga ratus) Pihak dengan kepemilikan masing-masing Pihak kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh. Mengingat kondisi tersebut terjadi selama 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dan pemenuhan persyaratannya dilakukan dengan penyampaian laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak, maka PT WS Tbk. memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), sehingga dapat memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah dari tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Contoh 1.B:

PT SA Tbk. mempunyai modal dasar Rp 3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah), dengan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp 2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp 1.000,00 (seribu rupiah) sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah 2.000.000.000 (dua miliar) lembar saham.

PT SA Tbk. mencatatkan 100% (seratus persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh tersebut, untuk diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia, yang terdiri dari:

a. 56% (lima puluh enam persen) dari saham yaitu sejumlah 1.120.000.000 (satu miliar seratus dua puluh juta) lembar saham dimiliki oleh 4 (empat) Pihak dengan persentase kepemilikan masing-masing Pihak sebesar 14% (empat belas persen); dan

b. 44% (empat puluh empat persen) dari saham yaitu sejumlah 880.000.000 (delapan ratus delapan puluh juta) lembar saham dimiliki oleh 8.800 (delapan ribu delapan ratus) Pihak dengan persentase kepemilikan masing-masing Pihak paling tinggi sebesar 4,99% (empat koma sembilan puluh sembilan persen).

Kondisi tersebut terjadi selama 256 (dua ratus lima puluh enam) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

Dengan demikian, jumlah saham PT SA Tbk. yang diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia lebih dari 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh serta dimiliki lebih dari 300 (tiga ratus) Pihak dengan kepemilikan masing-masing Pihak kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh. Mengingat kondisi tersebut terjadi selama lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dan pemenuhan persyaratannya dilakukan dengan penyampaian laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak, maka PT SA Tbk. memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), sehingga dapat memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah dari tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Contoh 1.C:

PT MS Tbk. mempunyai modal dasar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah), dengan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp 1.000,00 (seribu rupiah) sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah 2.000.000.000 (dua miliar) lembar saham.

Dari keseluruhan saham PT MS Tbk. yang ditempatkan dan disetor penuh tersebut terdiri dari:

a. 65% (enam puluh lima persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh, yaitu sejumlah 1.300.000.000 (satu miliar tiga ratus juta) lembar saham, diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia;

b. 30% (tiga puluh persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh, yaitu sejumlah 600.000.000 (enam ratus juta) lembar saham, diperdagangkan pada bursa efek di luar negeri; dan

c. 5% (lima persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh, yaitu sejumlah 100.000.000 (seratus juta) lembar saham, diperdagangkan di luar bursa.

Saham sejumlah 65% (enam puluh lima persen) sebagaimana dimaksud dalam huruf a dimiliki oleh 3.000 (tiga ribu) Pihak. Di antara 3.000 (tiga ribu) Pihak, terdapat 1 (satu) Pihak yang persentase kepemilikannya sebesar 22% (dua puluh dua persen), sisanya 2.999 (dua ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) Pihak memiliki persentase kepemilikan kurang dari 5% (lima persen) dengan jumlah persentase kepemilikannya sebesar 43% (empat puluh tiga persen).

Kondisi tersebut terjadi selama 222 (dua ratus dua puluh dua) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

Dengan demikian, jumlah saham PT MS Tbk. yang diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia lebih besar dari 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh serta dimiliki lebih dari 300 (tiga ratus) Pihak dengan kepemilikan masing-masing Pihak kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh. Mengingat kondisi tersebut terjadi selama lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dan pemenuhan persyaratannya dilakukan dengan penyampaian laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak, maka PT MS Tbk. memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), sehingga dapat memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah dari tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Contoh kondisi yang tidak memenuhi persyaratan untuk dapat memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar 3% (tiga persen):

Contoh 2.A:

PT HS Tbk. mempunyai modal dasar Rp 4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah), dengan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp 3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp 1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah 2.000.000.000 (dua miliar) lembar saham.

PT HS Tbk. mencatatkan 39% (tiga puluh sembilan persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh, yaitu sejumlah 780.000.000 (tujuh ratus delapan puluh juta) lembar saham, untuk diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia.

Saham sejumlah 39% (tiga puluh sembilan persen) tersebut dimiliki oleh 4.900 (empat ribu sembilan ratus) Pihak dengan persentase kepemilikan masing-masing Pihak paling tinggi sebesar 4,99% (empat koma sembilan puluh sembilan persen).

Kondisi tersebut terjadi selama 290 (dua ratus sembilan puluh) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

Meskipun jumlah saham PT HS Tbk. yang diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia dimiliki oleh lebih dari 300 (tiga ratus) Pihak dengan persentase kepemilikan masing-masing Pihak kurang dari 5% (lima persen) selama lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak, PT HS Tbk. tidak dapat memperoleh penurunan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) karena jumlah saham tersebut hanya meliputi 39% (tiga puluh sembilan persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh.

Contoh 2.B:

PT AU Tbk. mempunyai modal dasar Rp 1.200.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus miliar rupiah), dengan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp 900.000.000.000,00 (sembilan ratus miliar rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp 1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah 600.000.000 (enam ratus juta) lembar saham.

PT AU Tbk. mencatatkan 44% (empat puluh empat persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh, yaitu sejumlah 264.000.000 (dua ratus enam puluh empat juta) lembar saham, untuk diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia.

Saham sejumlah 44% (empat puluh empat persen) tersebut dimiliki oleh 299 (dua ratus sembilan puluh sembilan) Pihak dengan persentase kepemilikan masing-masing Pihak paling tinggi sebesar 4,99% (empat koma sembilan puluh sembilan persen).

Kondisi tersebut terjadi selama 199 (seratus sembilan puluh sembilan) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

Meskipun jumlah saham PT AU Tbk. yang diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia lebih dari 40% (empat puluh persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dengan persentase kepemilikan masing-masing Pihak kurang dari 5% (lima persen) selama lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak, PT AU Tbk. tidak dapat memperoleh penurunan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) karena jumlah saham tersebut dimiliki kurang dari 300 (tiga ratus) Pihak.

Contoh 2.C:

PT EA Tbk. mempunyai modal dasar Rp 4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah), dengan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp 3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp 1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah 2.000.000.000 (dua miliar) lembar saham.

PT EA Tbk. mencatatkan 100% (seratus persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh tersebut, untuk diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia, yang terdiri dari:

a. 64% (enam puluh empat persen) dari saham yaitu sejumlah 1.280.000.000 (satu miliar dua ratus delapan puluh juta) lembar saham dimiliki oleh 8 (delapan) Pihak dengan persentase kepemilikan masing-masing Pihak sebesar 8% (delapan persen); dan

b. 36% (tiga puluh enam persen) dari saham yaitu sejumlah 720.000.000 (tujuh ratus dua puluh juta) lembar saham dimiliki oleh 36.000 (tiga puluh enam ribu) Pihak dengan persentase kepemilikan masing-masing Pihak paling tinggi sebesar 4,99% (empat koma sembilan puluh sembilan persen).

Kondisi tersebut terjadi selama 260 (dua ratus enam puluh) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

Meskipun 100% (seratus persen) saham PT EA Tbk. yang ditempatkan dan disetor penuh diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia, PT EA Tbk. tidak dapat memperoleh penurunan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) karena hanya 36% (tiga puluh enam persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh tersebut yang dimiliki oleh lebih dari 300 (tiga ratus) Pihak dengan persentase kepemilikan masing-masing Pihak kurang dari 5% (lima persen) selama lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

Contoh 2.D:

PT HK Tbk. mempunyai modal dasar Rp 4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah), dengan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp 3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp 1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah 2.000.000.000 (dua miliar) lembar saham.

Dari keseluruhan saham PT HK Tbk. yang ditempatkan dan disetor penuh tersebut terdiri dari:

a. 68% (enam puluh delapan persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh, yaitu sejumlah 1.360.000.000 (satu miliar tiga ratus enam puluh juta) lembar saham, diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia;

b. 26% (dua puluh enam persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh, yaitu sejumlah 520.000.000 (lima ratus dua puluh juta) lembar saham, diperdagangkan pada bursa efek di luar negeri; dan

c. 6% (enam persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh, yaitu sejumlah 120.000.000 (seratus dua puluh juta) lembar saham, diperdagangkan di luar bursa.

Saham sejumlah 68% (enam puluh delapan persen) sebagaimana dimaksud dalam huruf a dimiliki oleh 6.003 (enam ribu tiga) Pihak. Di antara 6.003 (enam ribu tiga) Pihak, terdapat 3 (tiga) Pihak yang persentase kepemilikannya masing-masing sebesar 9% (sembilan persen). Adapun 6.000 (enam ribu) Pihak lainnya memiliki persentase kepemilikan kurang dari 5% (lima persen) dengan jumlah persentase kepemilikannya sebesar 41% (empat puluh satu persen).

Kondisi tersebut terjadi selama 181 (seratus delapan puluh satu) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak dan tidak dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Adapun 184 (seratus delapan puluh empat) hari kalender lainnya dalam Tahun Pajak tersebut, tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf b ataupun ayat (2) huruf a atau huruf b.

Meskipun jumlah saham PT HK Tbk. yang diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia lebih dari 40% (empat puluh persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh serta dimiliki lebih dari 300 (tiga ratus) Pihak dengan persentase kepemilikan masing-masing Pihak kurang dari 5% (lima persen), PT HK Tbk. tidak dapat memperoleh penurunan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) karena kondisi tersebut terjadi selama kurang dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dan tidak dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Ayat (3)

Huruf a

Contoh kondisi yang tidak memenuhi persyaratan untuk dapat memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar 3% (tiga persen):

PT JI Tbk. mempunyai modal dasar Rp 6.000.000.000.000,00 (enam triliun rupiah), dengan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp 4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah 2.000.000.000 (dua miliar) lembar saham.

PT JI Tbk. mencatatkan 100% (seratus persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh tersebut, untuk diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia, yang terdiri dari:

1. 58% (lima puluh delapan persen) dari saham yaitu sejumlah 1.160.000.000 (satu miliar seratus enam puluh juta) lembar saham dimiliki oleh 2 (dua) Pihak dengan persentase kepemilikan masing-masing Pihak sebesar 29% (dua puluh sembilan persen);

2. 38% (tiga puluh delapan persen) dari saham yaitu sejumlah 760.000.000 (tujuh ratus enam puluh juta) lembar saham dimiliki oleh 7.600 (tujuh ribu enam ratus) Pihak dengan persentase kepemilikan masing-masing Pihak paling tinggi sebesar 4,99% (empat koma sembilan puluh sembilan persen); dan

3. 4% (empat persen) dari saham yaitu sejumlah 80.000.000 (delapan puluh juta) lembar saham merupakan saham yang dibeli kembali oleh PT JI Tbk. (saham treasuri).

Kondisi tersebut terjadi selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

Meskipun jumlah saham PT JI Tbk. yang diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia dimiliki oleh lebih dari 300 (tiga ratus) Pihak dengan persentase kepemilikan masing-masing Pihak kurang dari 5% (lima persen) selama lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak, PT JI Tbk. tidak dapat memperoleh penurunan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) karena jumlah saham tersebut hanya meliputi 38% (tiga puluh delapan persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh.

Adapun 4% (empat persen) yang dibeli kembali oleh PT JI Tbk. (saham treasuri) tidak termasuk pengertian Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan huruf b.

Huruf b

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan, hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain yang disebabkan:

1. kepemilikan atau penyertaan modal; atau

2. adanya penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi.

Ayat (4)

Bagi Wajib Pajak Perseroan Terbuka, substansi hubungan istimewa tercermin dari kepemilikan saham oleh pengendali dan/atau pemegang saham utama.

Yang dimaksud dengan "pemegang saham pengendali" adalah Pihak sebagaimana diatur dalam ketentuan lembaga yang menyelenggarakan fungsi pengawasan di bidang pasar modal.

Pemegang saham utama merupakan Pihak yang, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki paling sedikit 20% (dua puluh persen) hak suara dari seluruh saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan atau jumlah yang lebih kecil dari itu sebagaimana ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan fungsi pengawasan di bidang pasar modal.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Pasal 4

Yang dimaksud dengan "dalam hal tertentu" antara lain berupa terjadinya wabah, penyakit, atau bencana, yang mengakibatkan terdapatnya kebijakan pemerintah pusat atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi pengawasan di bidang pasar modal untuk mengatasi kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, Wajib Pajak Perseroan Terbuka yang membeli kembali sahamnya dapat dianggap tetap memenuhi persyaratan dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan huruf b, berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan berupa peraturan pemerintah.

Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 6

Cukup jelas.

Pasal 7

Pada dasarnya pemenuhan persyaratan tertentu untuk memperoleh penurunan tarif berlaku untuk satu Tahun Pajak. Salah satu persyaratan tertentu tersebut berupa pemenuhan jangka waktu paling singkat 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c.

Sehingga jangka waktu paling singkat 183 (seratus delapan puluh tiga) hari untuk Tahun Pajak 2020 merupakan akumulasi:

a. jumlah hari pemenuhan persyaratan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka, dari awal Tahun Pajak 2020 sampai dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini; dan

b. jumlah hari pemenuhan persyaratan tertentu berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dari berlakunya Peraturan Pemerintah ini sampai dengan akhir Tahun Pajak 2020.

Pasal 8

Cukup jelas.

Pasal 9

Cukup jelas.

Pasal 10

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6530


Status PP Nomor 30 Tahun 2020 Tanggal 18 Juni 2020 Tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Yang Berbentuk Perseroan TerbukaTerutangadalah sebagai berikut :

- PP Nomor 30 Tahun 2020  ditetapkan pada tanggal 18 Juni 2020 dan mulai berlaku sejak tanggal 19 Juni 2020.


- PP Nomor 30 Tahun 2020  mencabut dan mengganti :




Baca Juga :