Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PP Nomor 77 Tahun 2013 Tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka

PP Nomor 77 Tahun 2013 Tanggal 21 Nopember 2013 Tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka mengatur tentang :

1. Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka dapat memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar 5% (lima persen) lebih rendah dari tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri.

2. Penurunan tarif Pajak Penghasilan diberikan kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka setelah memenuhi persyaratan tertentu.

PP Nomor 77 Tahun 2013 Tanggal 21 Nopember 2013 Tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka  selengkapnya :


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 77 TAHUN 2013

TENTANG

PENURUNAN TARIF PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI YANG BERBENTUK PERSEROAN TERBUKA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu mengatur kembali penurunan tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2007 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2b) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka;

Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENURUNAN TARIF PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI YANG BERBENTUK PERSEROAN TERBUKA.

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:

1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

2. Perseroan Terbuka adalah Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

3. Pihak adalah orang pribadi atau badan.

Pasal 2

(1) Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka dapat memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar 5% (lima persen) lebih rendah dari tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri.

(2) Penurunan tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka setelah memenuhi persyaratan:

a. Paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor dicatat untuk diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan masuk dalam penitipan kolektif di lembaga penyimpanan dan penyelesaian;

b. Saham sebagaimana dimaksud dalam huruf a harus dimiliki oleh paling sedikit 300 Pihak;

c. masing-masing Pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf b hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh; dan

d. ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.

(3) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan dan pengawasan pemberian penurunan tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 3

Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) tidak terpenuhi, Pajak Penghasilan terutang dihitung berdasarkan tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2a) Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2007 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4798) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2007 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4798), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Ketentuan mengenai penurunan tarif Pajak Penghasilan badan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku sejak Tahun Pajak 2013.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 November 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 November 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

AMIR SYAMSUDIN


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 186


PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 77 TAHUN 2013

TENTANG

PENURUNAN TARIF PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI YANG BERBENTUK PERSEROAN TERBUKA

I. UMUM

Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (2b) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya dapat memperoleh tarif sebesar 5% (lima persen) lebih rendah daripada tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2a) Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai pemberian penurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar 5% (lima persen) lebih rendah dari tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka yang memenuhi persyaratan tertentu.
   
II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Besaran 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor dihitung dari modal ditempatkan dan disetor penuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas.

Yang dimaksud dengan “penitipan kolektif di lembaga penyimpanan dan penyelesaian” adalah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Contoh kondisi yang memenuhi persyaratan untuk dapat memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan badan sebesar 5% (lima persen):

Contoh A1:

PT ABC Tbk mempunyai modal dasar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah), dengan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp1.000,00 (seribu rupiah) sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah 1.000.000 (satu juta) lembar saham.

PT ABC Tbk memasukkan 40% (empat puluh persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh yaitu sejumlah 400.000 (empat ratus ribu) lembar saham dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan mencatatkan seluruh saham ditempatkan dan disetor penuh tersebut untuk dapat diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia.

Saham sejumlah 40% (empat puluh persen) tersebut dimiliki oleh 300 (tiga ratus) Pihak dengan persentase kepemilikan para Pihak paling tinggi sebesar 4,99% (empat koma sembilan puluh sembilan persen).

Kondisi tersebut terjadi selama 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

Mengingat jumlah saham yang masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian serta dicatatkan untuk dapat diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh, dimiliki oleh 300 (tiga ratus) Pihak dengan kepemilikan masing-masing Pihak kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh, dan kondisi tersebut terjadi selama 183 (seratus delapan puluh tiga) hari, maka PT ABC Tbk memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (2), sehingga dapat memperoleh penurunan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

Contoh A2:

PT DEF Tbk mempunyai modal dasar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah), dengan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp1.000,00 (seribu rupiah) sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah 1.000.000 (satu juta) lembar saham.

PT DEF Tbk memasukkan 45% (empat puluh lima persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh yaitu sejumlah 450.000 (empat ratus lima puluh ribu) lembar saham dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan mencatatkan seluruh saham ditempatkan dan disetor penuh tersebut untuk dapat diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia.

Saham sejumlah 45% (empat puluh lima persen) tersebut dimiliki oleh 399 (tiga ratus sembilan puluh sembilan) Pihak dengan persentase kepemilikan para Pihak paling tinggi sebesar 4,99% (empat koma sembilan puluh sembilan persen).

Kondisi tersebut terjadi selama 190 (seratus sembilan puluh) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

Mengingat jumlah saham yang masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian serta dicatatkan untuk dapat diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia lebih besar dari 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh, dimiliki lebih dari 300 (tiga ratus) Pihak dengan kepemilikan masing-masing Pihak kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh, dan kondisi tersebut terjadi selama lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari, maka PT DEF Tbk memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (2), sehingga dapat memperoleh penurunan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

Contoh A3:

PT GHI Tbk mempunyai modal dasar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah), dengan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp1.000,00 (seribu rupiah) sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah 1.000.000 (satu juta) lembar saham.

Dari keseluruhan saham PT GHI Tbk yang ditempatkan dan disetor penuh tersebut terdiri dari:

a. 50% (lima puluh persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh yaitu sejumlah 500.000 (lima ratus ribu) lembar saham dimasukkan dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan seluruhnya dicatatkan untuk dapat diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia;

b. 20% (dua puluh persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh yaitu sejumlah 200.000 (dua ratus ribu) lembar saham dicatatkan untuk diperdagangkan di bursa efek di luar negeri;

c. 10% (sepuluh persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh yaitu sejumlah 100.000 (seratus ribu) lembar saham diperdagangkan di luar bursa;

d. 20% (dua puluh persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh yaitu sejumlah 200.000 (dua ratus ribu) lembar saham masih dalam bentuk warkat dan tidak dimasukkan ke dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Saham sejumlah 50% (lima puluh persen) sebagaimana tersebut pada huruf a dimiliki oleh 400 (empat ratus) Pihak. Diantara 400 (empat ratus) Pihak, terdapat 1 (satu) Pihak yang persentase kepemilikannya sebesar 7% (tujuh persen), sisanya 399 (tiga ratus sembilan puluh sembilan) Pihak hanya memiliki persentase kepemilikan kurang dari 5% (lima persen).

Kondisi tersebut terjadi selama 234 (dua ratus tiga puluh empat) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

Mengingat jumlah saham yang masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian serta dicatatkan untuk dapat diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia lebih besar dari 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh, yaitu 43% (empat puluh tiga persen), dimiliki lebih dari 300 (tiga ratus) Pihak dengan kepemilikan masing-masing Pihak kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh, dan kondisi tersebut terjadi selama lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari, maka PT GHI Tbk memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (2), sehingga dapat memperoleh penurunan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

Contoh kondisi yang tidak memenuhi persyaratan untuk dapat memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan badan sebesar 5% (lima persen):

Contoh B1:

PT KLM Tbk mempunyai modal dasar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah), dengan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp1.000,00 (seribu rupiah) sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah 1.000.000 (satu juta) lembar saham.

PT KLM Tbk memasukkan 35% (tiga puluh lima persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh yaitu sejumlah 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu) lembar saham dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan mencatatkan seluruh saham disetor tersebut untuk dapat diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia.

Saham sejumlah 35% (tiga puluh lima persen) tersebut dimiliki oleh 399 (tiga ratus sembilan puluh sembilan) Pihak dengan persentase kepemilikan para Pihak paling tinggi sebesar 4,99% (empat koma sembilan puluh sembilan persen).

Kondisi tersebut terjadi selama 195 (seratus sembilan puluh lima) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

Meskipun jumlah saham PT KLM Tbk yang masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan dicatatkan untuk dapat diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia dimiliki oleh lebih dari 300 (tiga ratus) Pihak dengan persentase kepemilikan masing-masing Pihak kurang dari 5% (lima persen) selama lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak, namun mengingat jumlah saham tersebut hanya meliputi 35% (tiga puluh lima persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh, maka PT KLM Tbk tidak dapat memperoleh penurunan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

Contoh B2:

PT MNO Tbk mempunyai modal dasar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah), dengan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp1.000,00 (seribu rupiah) sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah 1.000.000 (satu juta) lembar saham.

PT MNO Tbk memasukkan 45% (empat puluh lima persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh yaitu sejumlah 450.000 (empat ratus lima puluh ribu) lembar saham dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan mencatatkan seluruh saham ditempatkan dan disetor penuh tersebut untuk dapat diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia.

Saham sejumlah 45% (empat puluh lima persen) tersebut dimiliki oleh 299 (dua ratus sembilan puluh sembilan) Pihak dengan persentase kepemilikan para Pihak paling tinggi sebesar 4,99% (empat koma sembilan puluh sembilan persen).

Kondisi tersebut terjadi selama 190 (seratus sembilan puluh) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

Meskipun jumlah saham PT MNO Tbk yang masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan dicatatkan untuk dapat diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia lebih dari 40% (empat puluh persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dengan persentase kepemilikan masing-masing Pihak kurang dari 5% (lima persen) selama lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak, namun mengingat jumlah saham tersebut dimiliki kurang dari 300 (tiga ratus) Pihak, maka PT MNO Tbk tidak dapat memperoleh penurunan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

Contoh B3:

PT PQR Tbk mempunyai modal dasar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah), dengan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp1.000,00 (seribu rupiah) sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah 1.000.000 (satu juta) lembar saham.

Dari keseluruhan saham PT PQR Tbk yang ditempatkan dan disetor penuh tersebut terdiri dari:

a. 39% (tiga puluh sembilan persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh yaitu sejumlah 390.000 (tiga ratus sembilan puluh ribu) lembar saham dimasukkan dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan seluruhnya dicatatkan untuk dapat diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia;

b. 20% (dua puluh persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh yaitu sejumlah 200.000 (dua ratus ribu) lembar saham dicatatkan untuk diperdagangkan di bursa efek di luar negeri;

c. 5% (lima persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh yaitu sejumlah 50.000 (lima puluh ribu) lembar saham diperdagangkan di luar bursa;

d. 36% (tiga puluh enam persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh yaitu sejumlah 360.000 (tiga ratus enam puluh ribu) lembar saham masih dalam bentuk warkat dan tidak dimasukkan ke dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Saham sejumlah 39% (tiga puluh sembilan persen) sebagaimana tersebut pada huruf a, dimiliki oleh 350 (tiga ratus lima puluh) Pihak dengan persentase kepemilikan para Pihak paling tinggi sebesar 4,99% (empat koma sembilan puluh sembilan persen).

Kondisi tersebut terjadi selama 300 (tiga ratus) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

Meskipun jumlah saham PT PQR Tbk yang masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan dicatatkan untuk dapat diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia dimiliki oleh lebih dari 300 (tiga ratus) Pihak dengan persentase kepemilikan masing-masing Pihak kurang dari 5% (lima persen) selama lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak, namun mengingat jumlah saham tersebut hanya meliputi 39% (tiga puluh sembilan persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh, maka PT PQR Tbk tidak dapat memperoleh penurunan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

Contoh B4:

PT XYZ Tbk mempunyai modal dasar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah), dengan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp1.000,00 (seribu rupiah) sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah 1.000.000 (satu juta) lembar saham.

PT XYZ Tbk memasukkan 45% (empat puluh lima persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh yaitu sejumlah 450.000 (empat ratus lima puluh ribu) lembar saham dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan mencatatkan seluruh saham ditempatkan dan disetor penuh tersebut untuk dapat diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia.

Saham sejumlah 45% (empat puluh lima persen) tersebut dimiliki oleh 325 (tiga ratus dua puluh lima) Pihak. Diantara 325 (tiga ratus dua puluh lima) Pihak tersebut, terdapat 1 (satu) Pihak yang persentase kepemilikannya sebesar 7% (tujuh persen), sisanya 324 (tiga ratus dua puluh empat) Pihak hanya memiliki persentase kepemilikan paling tinggi sebesar 4,99% (empat koma sembilan puluh sembilan persen).

Kondisi tersebut terjadi selama 200 (dua ratus) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

Meskipun jumlah saham PT XYZ Tbk yang masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan dicatatkan untuk dapat diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia lebih dari 40% (empat puluh persen) dari saham yang ditempatkan dan disetor penuh yaitu 45% (empat puluh lima persen), namun mengingat dari jumlah saham tersebut yang dimiliki oleh lebih dari 300 (tiga ratus) Pihak dengan persentase kepemilikan masing-masing Pihak kurang dari 5% (lima persen) selama lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak hanya meliputi 38% (tiga puluh delapan persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh, maka PT XYZ Tbk tidak dapat memperoleh penurunan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 6

Cukup jelas.

Pasal 7

Cukup jelas.


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5465


Status PP Nomor 77 Tahun 2013 Tanggal 21 Nopember 2013 Tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka adalah sebagai berikut :

1. PP Nomor 77 Tahun 2013  ditetapkan pada tanggal 21 Nopember 2013 dan mulai berlaku sejak tanggal 21 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 18 Juni 2020.




Baca Juga :