Peraturan Pajak Tentang Pencatatan
Peraturan Pajak Tentang Pencatatan terdiri Peraturan yang mengatur tentang Tata cara melakukan pencatatan bagi Wajib Pajak.
Peraturan Pajak Tentang Pencatatan terdiri dari :
Peraturan Pajak Tentang Pencatatan terdiri dari :
A. Undang-Undang :
- Pasal 28 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- Pasal 28 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
B. Peraturan Pemerintah :
- Peraturan Pemerintah 50 Tahun 2022 Tanggal 12 Desember 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
- Peraturan Pemerintah 74 Tahun 2011 Tanggal 29 Desember 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
- Peraturan Pemerintah 74 Tahun 2011 Tanggal 29 Desember 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
C. Peraturan Menteri Keuangan :
- PMK Nomor 81 Tahun 2024 Tanggal 14 Oktober 2024 Tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
- PMK-54/PMK.03/2021 Tanggal 31 Mei 2021 Tentang Tata Cara Melakukan Pencatatan Dan Kriteria Tertentu Serta Tata Cara Menyelenggarakan Pembukuan Untuk Tujuan Perpajakan.
D. Peraturan Direktur Jenderal Pajak :
- PER-4/PJ/2009 Tanggal 20 Januari 2009 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
Baca Juga :
Peraturan Pajak Tentang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)
Pengertian Pencatatan
Tanya Jawab Pajak KUP
- PMK-54/PMK.03/2021 Tanggal 31 Mei 2021 Tentang Tata Cara Melakukan Pencatatan Dan Kriteria Tertentu Serta Tata Cara Menyelenggarakan Pembukuan Untuk Tujuan Perpajakan.
D. Peraturan Direktur Jenderal Pajak :
- PER-4/PJ/2009 Tanggal 20 Januari 2009 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
Baca Juga :
Peraturan Pajak Tentang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)
Pengertian Pencatatan
Tanya Jawab Pajak KUP