Peraturan Pajak Tentang Pencatatan
Peraturan Pajak Tentang Pencatatan terdiri Peraturan yang mengatur tentang Tata cara melakukan pencatatan bagi Wajib Pajak.
Peraturan Pajak Tentang Pencatatan terdiri dari :
Peraturan Pajak Tentang Pencatatan terdiri dari :
B. Peraturan Pemerintah :
C. Peraturan Menteri Keuangan :
a. Pasal 448.
b. Pasal 449.
c. Pasal 450.
d. Pasal 451.
e. Pasal 452.
f. Pasal 453.
g. Pasal 454.
- PMK-54/PMK.03/2021 Tanggal 31 Mei 2021 Tentang Tata Cara Melakukan Pencatatan Dan Kriteria Tertentu Serta Tata Cara Menyelenggarakan Pembukuan Untuk Tujuan Perpajakan.
D. Peraturan Direktur Jenderal Pajak :
- PER-4/PJ/2009 Tanggal 20 Januari 2009 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. (telah dicabut dengan PMK-54/PMK.03/2021)
Baca Juga :
Peraturan Pajak Tentang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)
Pengertian Pencatatan
Tanya Jawab Pajak KUP
- PMK-54/PMK.03/2021 Tanggal 31 Mei 2021 Tentang Tata Cara Melakukan Pencatatan Dan Kriteria Tertentu Serta Tata Cara Menyelenggarakan Pembukuan Untuk Tujuan Perpajakan.
D. Peraturan Direktur Jenderal Pajak :
- PER-4/PJ/2009 Tanggal 20 Januari 2009 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. (telah dicabut dengan PMK-54/PMK.03/2021)
Baca Juga :
Peraturan Pajak Tentang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)
Pengertian Pencatatan
Tanya Jawab Pajak KUP