Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Pencatatan

Pencatatan transaksi kegiatan usaha Wajib Pajak dalam pajak diperlukan untuk penghitungan Pajak Penghasilan dan Pelaporan SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak Orang Pribadi tertentu.

Oleh karena itu untuk memahami tentang pencatatan dalam perpajakan, maka pada kesempatan kali ini akan dibahas mengenai :

A. Pengertian Pencatatan

B. Syarat Penyusunan Pencatatan

C. Wajib Pajak Yang Wajib Mengelenggarakan Pencatatan

D. Jenis Pencatatan Dalam Pajak

E. Cara Penyusunan Pencatatan Transaksi


A. Pengertian Pencatatan

Pengertian Pencatatan adalah proses pengumpulan data secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final. (Undang-Undang  KUP).


B. Syarat Penyusunan Pencatatan (PMK-81/2024)

Untuk menyusun pencatatan atas transaksi yang terjadi, Wajib Pajak Orang Pribadi harus mematuhi aturan dalam penyusunan pencatatan, antara lain :

1. Pencatatan diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya serta didukung dengan dokumen yang menjadi dasar pencatatan.

2. Pencatatan diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab dan satuan mata uang rupiah sebesar nilai yang sebenarnya dan/atau seharusnya terjadi dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

3. Pencatatan diselenggarakan dalam suatu Tahun Pajak  berupa jangka waktu 1 (satu) tahun kalender mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

4. Pencatatan diselenggarakan secara kronologis dan sistematis berdasarkan urutan tanggal diterimanya peredaran dan/atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto.

5. Pencatatan dapat dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi secara elektronik maupun non-elektronik.

6. Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data, wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, pada tempat tinggal dan/atau tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak orang pribadi.


C. Wajib Pajak Yang Wajib Menyelenggarakan Pencatatan (PMK-81/2024)

Wajib Pajak yang tidak wajib menyelenggarakan pembukuan tetapi wajib menyelengarakan pencatatan meliputi :

1.  Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, merupakan Wajib Orang Pribadi yang :

a. melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas; dan

b. peredaran bruto dari kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan melakukan pencatatan, dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari Tahun Pajak yang bersangkutan.

Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 baru terdaftar pada Tahun Pajak yang bersangkutan, pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dilakukan paling lambat:

1). pada 3 (tiga) bulan sejak saat terdaftar; atau

2). pada akhir Tahun Pajak,

tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu yang telah ditentukan, Wajib Pajak tersebut dianggap memilih menyelenggarakan Pembukuan.

2.  Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

3. Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi kriteria tertentu, merupakan Wajib Orang Pribadi yang :

a. melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas; dan

b. peredaran bruto dari kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a secara keseluruhan:

1. dikenai Pajak Penghasilan bersifat final dan/atau bukan objek pajak; dan

2. tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut dapat melakukan pencatatan tanpa pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.


D. Jenis Pencatatan Dalam Pajak

Jenis Pencatatan yang harus diselenggarakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dibagi menjadi 2 (dua), yaitu :

a. Pencatatan yang harus diselenggarakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto terdiri dari pencatatan  :

1. Peredaran dan/atau penerimaan bruto yang diterima dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang penghasilannya merupakan objek pajak yang tidak dikenai pajak bersifat final;

2. Penghasilan bruto yang diterima dari luar kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang penghasilannya merupakan objek pajak yang tidak dikenai pajak bersifat final, termasuk biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut; dan/atau

3. Penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final, baik yang berasal dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas maupun dari luar kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas.

4. Harta dan kewajiban baik yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas maupun yang tidak digunakan untuk melaksanakan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas.

Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha dan/atau tempat usaha, pencatatan harus dapat menggambarkan secara jelas untuk masing-masing jenis usaha dan/atau tempat usaha yang bersangkutan.


b. Pencatatan yang harus diselenggarakan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, meliputi pencatatan :

1. Penghasilan bruto yang diterima yang merupakan objek pajak yang tidak dikenai pajak bersifat final termasuk biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut; dan/atau

2. Penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final.

3. Harta dan kewajiban yang dimiliki.


E. Cara Penyusunan Pencatatan Transaksi

Untuk keperluan penghitungan pajak penghasilan dan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, maka Wajib Pajak Orang Pribadi yang Wajib Menyelenggarakan Pencatatan harus membuatnya sebelum penghitungan pajak penghasilan dan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Pencatatan dapat dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi secara elektronik maupun non-elektronik.

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data, wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, pada tempat tinggal dan/atau tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak orang pribadi.

Dokumen yang perlu disiapkan untuk keperluan penyusunan pencatatan meliputi :

1. Bukti Transaksi

Bukti transaksi antara lain kwitansi, nota penjualan, kas register, bukti transfer dan bukti perolehan harta.

2. Catatan Rekening Bank yang diperoleh dari pihak bank.

3. Bukti Pencatatan berupa buku catatan atau cetakan komputer.

a. Proses penyusunan pencatatan untuk Penghasilan

1. Terjadi transaksi yang menimbulkan penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

2. Setiap transaksi dibuatkan buktinya seperti kwitansi, kas register atau nota penjualan termasuk terhadap penerimaan penghasilan dalam bentuk transfeer bank dibuatkan bukti penerimaannya.

3. Dari bukti transaksi dicatat dalam bentuk buku catatan bisa manual atau di komputer.

4. Setiap bulan dijumlahkan semua transaksi untuk mengetahui berapa penghasilan bruto setiap bulan.

5. Setelah berakhirnya Tahun Pajak, semua catatan penghasilan selama Januari sampai dengan Desember dijumlahkan untuk menghitung Pajak Penghasilan dan melaporkannya di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

b. Proses penyusunan pencatatan untuk Harta Yang Dimiliki

1. Terjadi transaksi yang perolehan Harta kepada Wajib Pajak Orang Pribadi.

2. Setiap transaksi dimintakan buktinya seperti kwitansi, kas register, nota pembelian, faktur pajak bukti transfer.

Khusus untuk perolehan Harta berupa tanah dan atau bangunan dibuatkan akte jual beli.

3. Apabila terjadi penjualan atau pengalihan Harta dibuatkan buktinya.

4. Dari bukti transaksi dicatat dalam bentuk buku catatan bisa manual atau di komputer.

5. Setiap Harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak Orang Pribadi harus dilaporkan dalam Laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Harta yang dilaporkan adalah harta yang dimiliki pada tanggal 31 Desember.
Nilai Harta yang dilaporkan adalah harga perolehan harta tersebut.

c. Proses penyusunan pencatatan untuk Kewajiban

1. Terjadi transaksi yang menjadi kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi.

2. Setiap transaksi dimintakan buktinya seperti perjanjian utang.

3. Uang yang diterima dari pemberi pinjaman (kreditur) dicatat di buku catatan kewajiban.

4. Uang yang diterima dimasukan dalam rekening bank dari Wajib Pajak Orang Pribadi.

5. Setiap Kewajiban yang dimiliki oleh Wajib Pajak Orang Pribadi harus dilaporkan dalam Laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban yang dilaporkan adalah kewajiban yang dimiliki pada tanggal 31 Desember.

Nilai Kewajiban yang dilaporkan adalah posisi kewajiban per 31 Desember.


Baca Juga :