Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Pencatatan

Pencatatan transaksi kegiatan usaha Wajib Pajak dalam pajak diperlukan untuk penghitungan Pajak Penghasilan dan Pelaporan SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak Orang Pribadi tertentu.

Oleh karena itu untuk memahami tentang pencatatan dalam perpajakan, maka pada kesempatan kali ini akan dibahas mengenai :

A. Pengertian Pencatatan

B. Syarat Penyusunan Pencatatan

C. Wajib Pajak Yang Wajib Mengelenggarakan Pencatatan

D. Jenis Pencatatan Dalam Pajak

E. Cara Penyusunan Pencatatan Transaksi


A. Pengertian Pencatatan

Pengertian Pencatatan adalah proses pengumpulan data secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final. (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 Tentang KUP dan perubahannya).


B. Syarat Penyusunan Pencatatan

Untuk menyusun pencatatan atas transaksi yang terjadi, Wajib Pajak Orang Pribadi harus mematuhi aturan dalam penyusunan pencatatan, antara lain :

1. Pencatatan  harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

2. Pencatatan peredaran dan/atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto oleh Wajib Pajak Orang Pribadi meliputi seluruh peredaran dan/atau penerimaan dan/atau penghasilan bruto yang telah diterima secara tunai.

3. Pencatatan harus dibuat secara kronologis dan sistematis berdasarkan urutan tanggal diterimanya peredaran dan/atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto.

4. Pencatatan harus dibuat dalam suatu Tahun Pajak, yaitu jangka waktu 1 (satu) tahun kalender mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

5. Pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia.

6. Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pencatatan wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak Orang Pribadi (Pasal 28 KUP).


C. Wajib Pajak Yang Wajib Menyelenggarakan Pencatatan

Wajib Pajak yang tidak wajib menyelenggarakan pembukuan tetapi wajib menyelengarakan pencatatan meliputi :

1.  Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

2.  Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.


D. Jenis Pencatatan Dalam Pajak

Jenis Pencatatan yang harus diselenggarakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dibagi menjadi 2 (dua), yaitu :

a. Pencatatan yang harus diselenggarakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto terdiri dari pencatatan  :

1. Peredaran dan/atau penerimaan bruto yang diterima dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang penghasilannya merupakan objek pajak yang tidak dikenai pajak bersifat final;

2. Penghasilan bruto yang diterima dari luar kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang penghasilannya merupakan objek pajak yang tidak dikenai pajak bersifat final, termasuk biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut; dan/atau

3. Penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final, baik yang berasal dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas maupun dari luar kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas.

4. Harta dan kewajiban baik yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas maupun yang tidak digunakan untuk melaksanakan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas.

Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha dan/atau tempat usaha, pencatatan harus dapat menggambarkan secara jelas untuk masing-masing jenis usaha dan/atau tempat usaha yang bersangkutan.

b. Pencatatan yang harus diselenggarakan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, meliputi pencatatan :

1. Penghasilan bruto yang diterima yang merupakan objek pajak yang tidak dikenai pajak bersifat final termasuk biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut; dan/atau

2. Penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final.

3. Harta dan kewajiban yang dimiliki.


E. Cara Penyusunan Pencatatan Transaksi

Untuk keperluan penghitungan pajak penghasilan dan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, maka Wajib Pajak Orang Pribadi yang Wajib Menyelenggarakan Pencatatan harus membuatnya sebelum penghitungan pajak penghasilan dan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Dokumen yang perlu disiapkan untuk keperluan penyusunan pencatatan meliputi :

1. Bukti Transaksi

Bukti transaksi antara lain kwitansi, nota penjualan, kas register, bukti transfer dan bukti perolehan harta.

2. Catatan Rekening Bank yang diperoleh dari pihak bank.

3. Bukti Pencatatan berupa buku catatan atau cetakan komputer.

a. Proses penyusunan pencatatan untuk Penghasilan

1. Terjadi transaksi yang menimbulkan penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

2. Setiap transaksi dibuatkan buktinya seperti kwitansi, kas register atau nota penjualan termasuk terhadap penerimaan penghasilan dalam bentuk transfeer bank dibuatkan bukti penerimaannya.

3. Dari bukti transaksi dicatat dalam bentuk buku catatan bisa manual atau di komputer.

4. Setiap bulan dijumlahkan semua transaksi untuk mengetahui berapa penghasilan bruto setiap bulan terutama apabila Wajib Pajak Orang Pribadi menghitung pajak penghasilan menggunakan PPh Final PP 23 Tahun 2018

5. Setelah berakhirnya Tahun Pajak, semua catatan penghasilan selama Januari sampai dengan Desember dijumlahkan untuk menghitung Pajak Penghasilan dan melaporkannya di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

b. Proses penyusunan pencatatan untuk Harta Yang Dimiliki

1. Terjadi transaksi yang perolehan Harta kepada Wajib Pajak Orang Pribadi.

2. Setiap transaksi dimintakan buktinya seperti kwitansi, kas register, nota pembelian, faktur pajak bukti transfer.
Khusus untuk perolehan Harta berupa tanah dan atau bangunan dibuatkan akte jual beli.

3. Apabila terjadi penjualan atau pengalihan  Harta dibuatkan buktinya.

4. Dari bukti transaksi dicatat dalam bentuk buku catatan bisa manual atau di komputer.

5. Setiap Harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak Orang Pribadi harus dilaporkan dalam Laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Harta yang dilaporkan adalah harta yang dimiliki pada tanggal 31 Desember.
Nilai Harta yang dilaporkan adalah harga perolehan harta tersebut.

c. Proses penyusunan pencatatan untuk Kewajiban

1. Terjadi transaksi yang menjadi kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi.

2. Setiap transaksi dimintakan buktinya seperti perjanjian utang.

3. Uang yang diterima dari pemberi pinjaman (kreditur) dicatat di buku catatan kewajiban.

4. Uang yang diterima dimasukan dalam rekening bank dari Wajib Pajak Orang Pribadi.

5. Setiap Kewajiban yang dimiliki oleh Wajib Pajak Orang Pribadi harus dilaporkan dalam Laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Kewajiban yang dilaporkan adalah kewajiban yang dimiliki pada tanggal 31 Desember.
Nilai Kewajiban yang dilaporkan adalah posisi kewajiban per 31 Desember.


Baca Juga :



- PMK-197/PMK.03/2007 Tanggal 29 Desember 2007 Tentang Bentuk dan Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi