Nomor Seri Faktur Pajak Untuk Sekolah Swasta/Yayasan
Jawaban Konsultasi Pajak :
Artikel Yang Perlu Diketahui :
a
|
Untuk
Penyerahan kepada sekolah swasta/yayasan maka nomor seri faktur pajak adalah
:
|
|
1.
|
2
(dua) digit Kode Transaksi yaitu 01
|
|
2.
|
1
(satu) digit Kode Status yaitu 0 untuk normal dan 1 untuk pembetulan
|
|
3.
|
13
(tiga belas) digit Nomor Seri Faktur Pajak yang ditentukan oleh Direktorat
Jenderal Pajak
|
|
b.
|
Untuk
Penyerahan oleh sekolah swasta/yayasan maka nomor seri faktur pajak adalah :
|
|
1.
|
2
(dua) digit Kode Transaksi yaitu 01 untuk swasta, 02 untuk bendaharawan pemerintah
dan BUMN
|
|
2.
|
1
(satu) digit Kode Status yaitu 0 untuk normal dan 1 untuk pembetulan
|
|
3.
|
13
(tiga belas) digit Nomor Seri Faktur Pajak yang ditentukan oleh Direktorat
Jenderal Pajak
|
|
c.
|
Yang
perlu diperhatikan adalah setiap Wajib Pajak yang menerbitkan faktur pajak
harus sudah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), sehingga Perusahaan swasta,
sekolah swasta atau yayasan harus terdaftar terlebih dahulu sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebelum menerbitkan faktur pajak.
|
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :
- Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP
- PER-17/PJ/2014 Tanggal 20 Juni 2014 Tentang Perubahan Ke Dua PER-24/PJ/2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak
- PER-08/PJ/2013 Tanggal27 Maret 2013 Tentang Perubahan Atas PER-24/PJ/2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata CaraPembatalan Faktur Pajak
- PER-24/PJ/2012 Tanggal 22 Nopember 2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak