Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Pajak Tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak

Peraturan Pajak Tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak mengatur tentang perlakuan pajak atas :

a. Pengungkapan Harta Bersih Yang Tidak Atau Kurang Diungkapkan Dalam Surat Pernyataan.

b. Pengungkapan Harta Bersih Yang Belum Dilaporkan Dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2020.

c. Tata Cara Pengungkapan Harta Bersih.

d. Pengalihan Harta Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Investasi Harta Bersih.

e. Pengenaan Tambahan Pajak Penghasilan Final Atas Bagian Harta Bersih Yang Tidak Dialihkan Dan/Atau Diinvestasikan.

f. Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Setelah Pengungkapan Harta Bersih.

g. Tata cara pelaksanaan program pengungkapan sukarela Wajib Pajak.


Peraturan Pajak Tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak terdiri dari :







Baca Juga :