Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Biaya Pensiun

Pengertian Biaya Pensiun 

Pengertian Biaya Pensiun Adalah Biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi Penerima Pensiun dalam perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterimanya.


Besarnya Biaya Pensiun untuk Tahun Pajak 2024, 2023, 2022, 2021, 2020, 2019, dan 2018 

Besarnya Biaya Pensiun untuk Tahun Pajak 2024, 2023, 2022, 2021, 2020, 2019, dan 2018 adalah sebagai berikut :

1. Biaya Pensiun adalah Biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi Penerima Pensiun.

2. Besarnya biaya pensiun  sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sebulan atau Rp 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) setahun.

Biaya Pensiun dikurangkan dari Penghasilan Bruto yang diterima oleh Pensiunan PNS, anggota TNI, Anggota POLRI, Pegawai BUMN dan Karyawan Perusahaan Swasta.


Contoh Perhitungan Biaya Pensiun Tahun 2024 Untuk Penerima Pensiun PNS, anggota TNI, Anggota POLRI, Pegawai BUMN dan Karyawan Perusahaan Swasta :
1. Aditya adalah seorang pensiunan PNS.

a. Aditya selama bulan Januari 2024 sampai dengan Desember 2024 menerima uang pensiun  sebesar Rp.1.000.000,- sebulan atau Rp.12.000.000,- setahun.

b. Biaya pensiun sebulan : 5% x 1.000.000 = 50.000 

c. Biaya Pensiun setahun : 5 % x 12.000.000 = 600.000 

d. Penghasilan Neto Aditya Sebulan : 1.000.000 - 50.000 = 950.000

e. Penghasilan Neto Aditya Setahun : 12.000.000 - 600.000 = 11.400.000

2. Kumala adalah pensiunan sebuah BUMN

a. Kumala selama bulan Januari 2024 sampai dengan Desember 2024 menerima uang pensiun sebesar Rp.4.000.000,- sebulan atau Rp. 48.000.000,- setahun.

b. Biaya pensiun sebulan : 5% x 4.000.000 = 200.000 

c. Biaya Pensiun setahun : 5 % x  48.000.000 = 2.400.000 

d. Penghasilan Neto Kumala Sebulan : 4.000.000 - 200.000 = 3.800.000

e. Penghasilan Neto Kumala Setahun : 48.000.000 - 2.400.000 = 45.600.000 

3. Kusuma Adi Prawira adalah pensiunan sebuah Perusahaan Swasta.

a. Kusuma Adi Prawira selama bulan Januari 2024 sampai dengan Desember 2024 menerima uang pensiun sebesar Rp.5.000.000,- sebulan atau Rp.60.000.000,- setahun.

b. Biaya pensiun sebulan : 5% x 5.000.000 = 250.000 
Maksimal biaya pensiun yang diperkenankan : 5 % x 4.000.000 = 200.000

c. Biaya Pensiun setahun : 5% x 60.000.000 = 3.000.000
Maksimal biaya pensiun yang diperkenankan : 5 % x 48.000.000 = 2.400.000 

d. Penghasilan Neto Kusuma Adi Prawira Sebulan : 5.000.000 - 200.000 = 4.800.000

e. Penghasilan Neto Kusuma Adi Prawira Setahun : 60.000.000 - 2.400.000 = 57.600.000

 
Baca Juga :


Tarif Pajak PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Penerima Pensiun Berkala Yang Dibayarkan Secara Bulanan

Referensi :