Peraturan Pajak Tentang Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah Negara
Peraturan Pajak Tentang Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah Negara mengatur tentang perlakuan pajak atas :
b Surat Berharga Syariah Negara.
Peraturan Pajak Tentang Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah Negara terdiri dari :
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
Baca Juga :