Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Pajak Tentang Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah Negara

Peraturan Pajak Tentang Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah Negara mengatur tentang perlakuan pajak atas :

a. Surat Utang Negara.

b Surat Berharga Syariah Negara.


Peraturan Pajak Tentang Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah Negara terdiri dari :

1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.

2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.





Baca Juga :