Pengertian Koreksi Fiskal
Pengertian Koreksi fiskal
Pengertian Koreksi fiskal adalah Koreksi atau penyesuaian yang harus dilakukan oleh wajib pajak sebelum menghitung Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi (yang menggunakan pembukuan dalam menghitung penghasilan kena pajak).
Koreksi fiskal terjadi karena adanya perbedaan perlakuan/pengakuan penghasilan maupun biaya antara akuntansi komersial dengan akuntansi pajak.
a. Beda tetap.
Yaitu penghasilan dan biaya yang diakui dalam penghitungan laba neto untuk akuntansi komersial tetapi tidak diakui dalam penghitungan akuntansi pajak.
Contoh penghasilan :
- Penghasilan dari Hibah.
- Penghasilan dari Sumbangan.
- Penghasilan dari bunga deposito.
Contoh biaya :
- Biaya sumbangan,
- Pendapatan laba selisih kurs.
Contoh :
Yaitu koreksi yang menyebabkan pengurangan penghasilan kena pajak dan PPh terutang.
Contoh :
Baca Juga :
Koreksi fiskal terjadi karena adanya perbedaan perlakuan/pengakuan penghasilan maupun biaya antara akuntansi komersial dengan akuntansi pajak.
Perbedaan tersebut adalah sebagai berikut :
Yaitu penghasilan dan biaya yang diakui dalam penghitungan laba neto untuk akuntansi komersial tetapi tidak diakui dalam penghitungan akuntansi pajak.
Contoh penghasilan :
- Penghasilan dari Hibah.
- Penghasilan dari Sumbangan.
- Penghasilan dari bunga tabungan.
- Penghasilan dari bunga deposito.
- Penghasilan dari bunga obligasi.
- Penghasilan dari penjualan saham yang diperdagangkan di bursa efek.
Contoh biaya :
- Biaya sumbangan,
- Biaya sanksi perpajakan.
- Biaya Pajak Penghasilan
b. Beda waktu
Yaitu penghasilan dan biaya yang dapat diakui saat ini oleh akuntansi komersial atau sebaliknya, tetapi tidak dapat diakui sekaligus oleh akuntansi pajak, biasanya karena perbedaan metode pengakuan.
b. Beda waktu
Contoh penghasilan :
- Pendapatan laba selisih kurs.
Contoh biaya :
- Biaya penyusutan gedung kantor
- Biaya sewa gedung kantor selama 6 tahun.
Jenis koreksi fiskal adalah sebagai berikut :
a. Koreksi fiskal positif
Yaitu koreksi fiskal yang menyebabkan penambahan penghasilan kena pajak dan PPh (Pajak Penghasilan) terutang.
Jenis koreksi fiskal adalah sebagai berikut :
a. Koreksi fiskal positif
Yaitu koreksi fiskal yang menyebabkan penambahan penghasilan kena pajak dan PPh (Pajak Penghasilan) terutang.
Contoh :
- Biaya Pajak Penghasilan (PPh)
Selengkapnya lihat Jenis koreksi fiskal positif.
b. Koreksi fiskal Negatif
Yaitu koreksi yang menyebabkan pengurangan penghasilan kena pajak dan PPh terutang.
Contoh :
- Penghasilan bunga deposito.
Selengkapnya lihat Jenis koreksi fiskal negatif.
Baca Juga :