Peraturan Pajak Tentang PPh Pasal 4 ayat 2
Peraturan
Pajak Tentang PPh Pasal 4 ayat 2 terdiri dari peraturan perpajakan tentang PPh
Pasal 4 ayat 2, antara lain :
A. Peraturan Pajak Tentang Pajak Penghasilan (PPh) Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
H. Peraturan Pajak PPh Pasal 4 ayat 2 Tentang Pajak Penghasilan (PPh) Atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih Yang Diperlakukan Atau Dianggap Sebagai Penghasilan, terdiri dari :