Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Berapa Pajak Penghasilan (PPh) Atas Sewa atau Charter Pesawat Terbang

Pertanyaan Konsultasi Pajak :

Salam kenal, nama saya Anita.

Mohon penjelasan atas kasus yang terjadi pada perusahaan tempat saya bekerja.

Pada bulan Januari 2023 PT. XYZ menyewa pesawat  terbang dari PT. ABCD  dengan Biaya sewa atau charter pesawat tersebut adalah sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah). 

PT.ABCD merupakan perusahaan penerbangan dalam negeri.

Apa kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) bagi PT. XYZ (perusahaan saya) atas pembayaran Biaya sewa atau carter pesawat tersebut.

Terima kasih atas penjelasannya.

Jawaban Konsultasi Pajak :

Penjelasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15 atas Penghasilan yang diterima oleh Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri

Wajib Pajak perusahaan penerbangan dalam negeri adalah perusahaan penerbangan yang bertempat kedudukan di Indonesia yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter.

Peredaran bruto bagi Wajib Pajak perusahaan penerbangan dalam negeri adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak berdasarkan perjanjian charter dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri.

Penghasilan neto bagi Wajib Pajak penerbangan dalam negeri ditetapkan sebesar 6% (enam persen) dari peredaran bruto;

Tarif Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang bagi Wajib Pajak penerbangan dalam negeri adalah sebesar 1,8% (satu koma delapan persen) dari peredaran bruto.

Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Penerbangan Dalam Negeri adalah PPh Pasal 15.

Wajib Pajak yang menyewa atau mencharter pesawat terbang dari perusahaan penerbangan dalam negeri wajib memotong, menyetor dan melaporkan PPh Pasal 15 ke Kantor Pelayanan Pajak serta memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 15 kepada Wajib Pajak pemilik pesawat terbang.


Kewajiban Pajak Penghasilan bagi Penyewa Pesawat Terbang

Kewajiban Pajak Penghasilan bagi PT.XYZ adalah sebagai berikut :

a. Memotong PPh Pasal 15 yang terutang sebesar Rp. 2.700.000 ( dua juta tujuh ratus ribu rupiah)

(1,8 % x 150.000.000 = 2.700.000).

b. Menyetorkan PPh Pasal 15 ke bank persepsi atau kantor pos persepsi dengan kode jenis setoran pajak 411129-101 paling lambat tanggal 10 Pebruari 2023.

c. Melaporkan SPT Masa PPh Pasal 15 ke Kantor Pelayanan Pajak dimana PT.XYZ terdaftar paling lambat tanggal 20 Pebruari 2023.

d. Memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 15 atas sewa atau charter pesawat kepada PT.ABCD.

Demikian yang dapat dijelaskan, semoga bermanfaat.


Baca Juga :





Referensi :