Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apakah Pajak yang dipotong atas gaji karyawan diluar negeri dapat dikreditkan terhadap pajak penghasilan yang terutang di Indonesia?

Pertanyaan Konsultasi Pajak :

Salam kenal, nama saya Suyono.

Mohon penjelasan atas kasus yang saya hadapi.

Saya telah mempunyai NPWP sejak tanggal 20 Maret 2020 dan telah beristri dengan 1 (satu) anak. 

Saya bekerja diluar negeri sejak bulan Januari 2021.

Selama 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022 saya memperoleh gaji kalau dirupiahkan sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) sebulan dan dipotong pajak sebesar 20 % (dua puluh persen).

Bagaimana saya harus melaporkan pajak penghasilan untuk tahun 2022 di Indonesia?

Terima kasih atas penjelasannya.


Jawaban Konsultasi Pajak :

Pasal 24 Undang Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tanggal 29 Oktober 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

a. Ayat (1)

Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang ini dalam tahun pajak yang sama.

b. Ayat (2)

Besarnya kredit pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang ini.


Perlakuan Pajak yang dipotong atas gaji karyawan diluar negeri bagi Orang Pribadi yang memiliki NPWP di Indonesia

1. Apabila Warga Negara Indonesia yang bekerja diluar negeri telah memiliki NPWP di indonesia, maka mempunyai kewajiban melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar paling lambat tanggal 31 Maret.

2. Penghasilan yang dilaporkan adalah penghasilan yang berasal dari Indonesia dan dari Luar negeri.

3. Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya dalam tahun pajak yang sama sebesar pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya.


Kesimpulan

Atas kasus diatas, yang bisa dilakukan adalah :

1. Menghitung Pajak Penghasilan yang terutang

a. Pajak yang dipotong atas penghasilan di luar negeri

Penghasilan Neto sebulan : Rp.20.000.000

Penghasilan neto Setahun : Rp. 240.000.000 (12 x 20.000.000)

Pajak Penghasilan yang dipotong diluar negeri : Rp.48.000.000 (20 % x 240.000.000)

b. Pajak Penghasilan Orang Pribadi di Indonesia atas penghasilan yang diterima diluar negeri :

Penghasilan neto Sebulan :
Rp.   20.000.000
Penghasilan neto Setahun :

(12 x 20.000.000)

Rp. 240.000.000

PTKP :

Rp.   63.500.000

- Diri Sendiri : 54.500.000

 

- Status Kawin : 4.500.000

 

- 1 anak : 4.500.000

 

Penghasilan Kena Pajak
Rp. 176.500.000
PPh Terutang

 

5 % x 60.000.000 =
Rp.   3.000.000
15 % x 116.500.000 =
Rp. 17.475.000
Jumlah PPh Terutang
Rp.  20.475.000
Kredit Pajak :

 

PPh Pasal 24

Rp.  20.475.000

PPh Kurang dibayar
NIHIL

Pajak Penghasilan Terutang di indonesia atas penghasilan diluar negeri sebesar Rp. 20.475.000 sehingga atas pemotongan pajak penghasilan diluar negeri sebesar Rp.48.000.000, hanya bisa diperhitungkan (dikreditkan) dengan Pajak Penghasilan Terutang di Indonesia sebesar Rp. 20.475.000.

Atas penghasilan di luar negeri tidak terdapat Pajak Penghasilan- yang kurang dibayar.

2. Atas penghasilan dan pemotongan pajak di luar negeri tersebut dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2022 paling lambat tanggal 31 Maret 2023 ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar.

Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2022 dapat dilakukan secara online melalui laman DJP Online.

Demikian penjelasan yang dapat diberikan, semoga bermanfaat.


Baca Juga :





Referensi :