Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Bea Meterai

Pengertian Bea Meterai

Pengertian Bea Meterai adalah pajak atas Dokumen.

Pengertian Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen.

Pengertian Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pengertian Dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan.


Pengenaan Bea Meterai 

Bea Meterai dikenakan atas:

1. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata, meliputi :

a. surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;

b. akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;

c. akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;

d. surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

e. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

f. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;

g. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:

1) menyebutkan penerimaan uang; atau

2) berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
dan

h. Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

2. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.


Tarif Bea Meterai

Tarif Bea Meterai adalah tarif tetap sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah).

Bea Meterai dikenakan 1 (satu) kali untuk setiap Dokumen.

Besarnya batas nilai nominal Dokumen yang dikenai Bea Meterai dapat diturunkan atau dinaikkan sesuai dengan kondisi perekonomian nasional dan tingkat pendapatan masyarakat.


Contoh Perhitungan Bea Meterai

Pada tanggal 4 Juli 2022 Mahesa Rumi membeli mobil seharga Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) ke PT. Jaya Surya Motor.

Pembayaran dilakukan secara tunai.

Pada saat pembayaran mobil tersebut Mahesa Rumi akan memperoleh kwitansi pembayaran yang diatasnya ditempel Bea Meterai senilai Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah).


Baca Juga :




Referensi :