Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kapan Batas Waktu Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 ?

Pertanyaan Konsultasi Pajak :

Salam kenal, nama saya Munarso Wagiman Staf Pajak di Perusahaan Industri Kayu.

Mohon penjelasan tentang batas waktu Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26.

Terima kasih atas penjelasannya.


Jawaban Konsultasi Pajak :

Dasar Hukum :

A. PMK Nomor 9/PMK.03/2018 Tanggal 23 Januari 2018 Tentang Perubahan PMK Nomor 243/PMK.03/2014 Tanggal 24 Desember 2014 Tentang Surat Pemberitahuan (SPT) :

1. Pasal 10 :

1). Ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi atau badan, baik yang melakukan pembayaran pajak sendiri maupun yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut PPh, wajib melaporkan:

a. PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong;

b. PPh Pasal 4 ayat (2) yang dibayar sendiri;

c. PPh Pasal 15 yang dipotong;

d. PPh Pasal 15 yang dibayar sendiri;

e. PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang di potong;

f. PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong; dan/atau

g. PPh Pasal 25 dibayar,

dengan menyampaikan SPT Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.

2) ayat 2

Ketentuan mengenai kewajiban untuk melaporkan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tidak berlaku dalam hal jumlah PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong pada Masa Pajak yang bersangkutan nihil, kecuali nihil tersebut dikarenakan adanya Surat Keterangan Domisili (Certificate Of Domicile).

3) ayat 2a

Dalam hal jumlah PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong pada Masa Pajak Desember nihil, kewajiban untuk melaporkan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tetap berlaku.

B. PMK Nomor 243/PMK.03/2014 Tanggal 24 Desember 2014 Tentang Surat Pemberitahuan (SPT) :

1. Pasal 12

1) ayat (1)

Dalam hal batas akhir pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 bertepatan dengan hari libur, pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.

2) ayat (2)

Hari libur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum, atau cuti bersama secara nasional.

Ketentuan mengenai kewajiban untuk melaporkan PPh Pasal 21 PPh Pasal tidak berlaku dalam hal jumlah PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong pada Masa Pajak yang bersangkutan nihil, kecuali nihil tersebut dikarenakan adanya Surat Keterangan Domisili (Certificate Of Domicile).


Kesimpulan :

Batas waktu pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 adalah paling lama tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir kecuali bertepatan dengan hari libur, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.

Hari libur adalah hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum, atau cuti bersama secara nasional.

Untuk Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 Masa Januari sampai dengan Nopember berlaku Ketentuan :

kewajiban untuk melaporkan PPh Pasal 21/26 tidak berlaku dalam hal jumlah PPh Pasal 21/26 yang dipotong pada Masa Pajak yang bersangkutan nihil, kecuali nihil tersebut dikarenakan adanya Surat Keterangan Domisili (Certificate Of Domicile).

Untuk Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 Masa Desember berlaku Ketentuan :

Dalam hal jumlah PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong pada Masa Pajak Desember nihil, kewajiban untuk melaporkan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong tetap berlaku.


Contoh Kasus Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 :

- SPT Masa PPh Pasal 21/26 Masa Pajak Agustus 2022 paling lambat dilaporkan pada tanggal 20 September 2022, karena tanggal 20 September 2022 bertepatan dengan hari Selasa.

- SPT Masa PPh Pasal 21/26 Masa Pajak September 2022 paling lambat dilaporakan pada tanggal 20 Oktober 2022, karena tanggal 20 Oktober 2022 bertepatan dengan hari Kamis.

- SPT Masa PPh Pasal 21/26 Masa Pajak Oktober 2022 paling lambat dilaporkan pada tanggal 21 Nopember 2022, karena tanggal 20 Nopember 2022 bertepatan dengan hari Minggu.

Demikian penjelasan yang dapat diberikan, semoga bermanfaat.


Baca Juga :

Tanya Jawab Terbaru

Tanya Jawab SPT Masa PPh Pasal 21

Tanya Jawab PPh Pasal 21


Referensi :

- Peraturan Pajak Tentang SPT Masa PPh Pasal 21 Dan Pasal 26.