Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kapan Batas Waktu Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 ?

Pertanyaan Konsultasi Pajak :

Salam kenal, nama saya Munarso Wagiman Staf Pajak di Perusahaan Industri Kayu.

Mohon penjelasan tentang batas waktu Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26.

Terima kasih atas penjelasannya.


Jawaban Konsultasi Pajak :

Dasar Hukum :

PMK Nomor 81 Tahun 2024 Tanggal 14 Oktober 2024 Tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan  :

1. Pasal 171 ayat (1) :

Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pajak sendiri maupun yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut Pajak Penghasilan, wajib melaporkan:

a. Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang dipotong, dipungut, dibayar sendiri, dan/atau disetor sendiri;

b. Pajak Penghasilan Pasal 15 yang dipotong, dibayar sendiri, dan/atau disetor sendiri;

c. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong;

d. Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dipungut dan/atau disetor sendiri;

e. Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dipotong;

f. Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dibayar sendiri; dan/atau

g. Pajak Penghasilan Pasal 26 yang dipotong dan/atau dipungut,
paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.

2. Pasal 171 ayat (2) huruf a :

Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 untuk melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 yang dipotong sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi;

3. Pasal 173 ayat (1) :

Dalam hal batas akhir pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 dan Pasal 172 bertepatan dengan hari libur, pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.

4. Pasal 173 ayat (2) :

Hari libur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan pemilihan umum, atau hari yang ditetapkan sebagai cuti bersama secara nasional.


Kesimpulan :

Batas waktu pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 adalah paling lama tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir kecuali bertepatan dengan hari libur, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.

Hari libur adalah hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum, atau cuti bersama secara nasional.


Contoh Kasus Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 :

- SPT Masa PPh Pasal 21/26 Masa Pajak Agustus 2025 paling lambat dilaporkan pada tanggal 22 September 2022, karena tanggal 20 September 2022 bertepatan dengan hari Sabtu (hari libur).

- SPT Masa PPh Pasal 21/26 Masa Pajak September 2025 paling lambat dilaporakan pada tanggal 20 Oktober 2025, karena tanggal 20 Oktober 2025 bertepatan dengan hari Senin (bukan hari libur).

- SPT Masa PPh Pasal 21/26 Masa Pajak Oktober 2025 paling lambat dilaporkan pada tanggal 20 Nopember 2022, karena tanggal 20 Nopember 2025 bertepatan dengan hari Kamis (bukan hari libur).

Demikian penjelasan yang dapat diberikan, semoga bermanfaat.


Baca Juga :

Tanya Jawab Terbaru

Tanya Jawab SPT Masa PPh Pasal 21

Tanya Jawab PPh Pasal 21


Referensi :

- Peraturan Pajak Tentang SPT Masa PPh Pasal 21 Dan Pasal 26.