Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Pajak Tentang SPT Masa PPh Pasal 21 Dan Pasal 26

Peraturan Pajak Tentang SPT Masa PPh Pasal 21 Dan Pasal 26 adalah Peraturan Pajak yang mengatur tentang Bentuk, isi, tata cara pengisian dan penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan) Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan atau Pasal 26 beserta Bentuk bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan atau Pasal 26.

Peraturan Tentang SPT Masa PPh Pasal 21 Dan Pasal 26 antara lain terdiri dari :

A. Undang-Undang :

Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tanggal 29 Oktober 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, meliputi :

a. Pasal 8

- Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law), meliputi :

a. Pasal 8

- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan), meliputi :

a. Pasal 3

b. Pasal 4

c. Pasal 5

d. Pasal 6

e. Pasal 8


B. Peraturan Pemerintah :

C. Peraturan Menteri Keuangan :



D. Peraturan Direktur Jenderal Pajak :



PER-17/PJ/2021 Tanggal 18 Agustus 2021 Tentang Bentuk Dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Dan/Atau Pemungutan Pajak, Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, Dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Bagi Instansi Pemerintah 

- PER-14/PJ/2013 Tanggal 18 April 2013 Tentang Bentuk, Isi,Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan atau Pasal 26 Beserta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan atau Pasal 26.

6. Ralat Tanggal 27 Pebruari 2014 atas PER-14/PJ/2013 Tanggal 18 April 2013 Tentang Bentuk, Isi,Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan atau Pasal 26 Beserta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan atau Pasal 26.


Baca Juga :