Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Pemindahbukuan (Pbk)

Pengertian Pemindahbukuan (Pbk)

Pengertian Pemindahbukuan (Pbk) adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.

Penerimaan Pajak antara lain meliputi :

- PPh Pasal 4 ayat 2

- PPh Pasal 15

- PPh Pasal 21

- PPh Pasal 22

- PPh Pasal 23

- PPh Pasal 25

- PPh Pasal 26

- PPh Pasal 29

Pajak Pertambahan Nilai.

- Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

- Bea Meterai.

- Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penjualan.

- Pajak Karbon.


Bukti Pemindahbukuan yang selanjutnya disebut Bukti Pbk adalah bukti yang menunjukkan bahwa telah dilakukan Pemindahbukuan.


Alasan Dilakukan Pemindahbukuan (Pbk)

Pemindahbukuan dapat dilakukan:

a. berdasarkan permohonan Wajib Pajak; atau

b. secara jabatan.

Pemindahbukuan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak atas:

a. penggunaan Deposit Pajak;

b. pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang belum dilakukan penelitian untuk penerbitan surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan;

c. penyetoran di muka Bea Meterai yang belum digunakan untuk menambah saldo deposit pada mesin teraan Meterai digital; dan

d. jumlah pembayaran yang lebih besar daripada pajak yang terutang.


Contoh Kasus :

PT. Cahaya Arta Bawana telah terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak bulan April 2019, sekaligus telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Pada tanggal 7 April 2026 telah menyetorkan pajak melalui Deposit Pajak.

Pada tanggal 27 April 2026  PT. Cahaya Arta Bawana bermaksud membayar PPN kurang bayar untuk SPT Masa PPN Masa Maret 2026 dengan menggunakan Deposit Pajak yang sudah disetorkan. 

Sehingga PT. Cahaya Arta Bawana harus mengajukan permohonan Pemindahbukuan (Pbk) ke Kantor Pelayanan Pajak melalui aplikasi coretax DJP dari Deposit Pajak ke jenis pajak PPN Kode Jenis Pajak 411211-100.


Baca Juga :

Kamus Istilah Yang Digunakan Dalam Akuntansi, Bisnis, Ekonomi dan Pajak

Artikel Tentang KUP (Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Cara Pembayaran Pajak Yang Dipungut Pemerintah Pusat


Referensi :

- Peraturan Pajak Tentang Pemindahbukuan