Pengertian Pemindahbukuan (Pbk)
Pengertian Pemindahbukuan (Pbk)
- PBB
Bukti Pemindahbukuan yang selanjutnya disebut Bukti Pbk adalah bukti yang menunjukkan bahwa telah dilakukan Pemindahbukuan.
Alasan Dilakukan Pemindahbukuan (Pbk)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Pemindahbukuan (pbk) kepada Direktur Jenderal Pajak apabila terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak.
Pemindahbukuan meliputi:
a. Pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengisian formulir SSP, SSPCP, baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain;
b. Pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang dilakukan melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik sebagaimana tertera dalam BPN (Bukti Penerimaan Negara);
c. Pemindahbukuan karena adanya kesalahan perekaman atas SSP, SSPCP, yang dilakukan Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing;
d. Pemindahbukuan karena kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pbk oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak;
e. Pemindahbukuan dalam rangka pemecahan setoran pajak dalam SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti Pbk menjadi beberapa jenis pajak atau setoran beberapa Wajib Pajak, dan/atau objek pajak PBB;
f. Pemindahbukuan karena jumlah pembayaran pada SSP, BPN, atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Tagihan Pajak PBB;
g. Pemindahbukuan karena jumlah pembayaran pada SSPCP atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam pemberitahuan pabean impor, dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan; dan
h. Pemindahbukuan karena sebab lain yang diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pengertian Pemindahbukuan (Pbk) adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.
Penerimaan Pajak antara lain meliputi :
- PPh Pasal 4 ayat 2
- PPh Pasal 15
- PPh Pasal 21
- PPh Pasal 22
- PPh Pasal 23
- PPh Pasal 25
- PPh Pasal 26
- PPh Pasal 29
- PPN
- PPnBM
Penerimaan Pajak antara lain meliputi :
- PPh Pasal 4 ayat 2
- PPh Pasal 15
- PPh Pasal 21
- PPh Pasal 22
- PPh Pasal 23
- PPh Pasal 25
- PPh Pasal 26
- PPh Pasal 29
- PPN
- PPnBM
- PBB
Bukti Pemindahbukuan yang selanjutnya disebut Bukti Pbk adalah bukti yang menunjukkan bahwa telah dilakukan Pemindahbukuan.
Alasan Dilakukan Pemindahbukuan (Pbk)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Pemindahbukuan (pbk) kepada Direktur Jenderal Pajak apabila terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak.
Pemindahbukuan meliputi:
a. Pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengisian formulir SSP, SSPCP, baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain;
b. Pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang dilakukan melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik sebagaimana tertera dalam BPN (Bukti Penerimaan Negara);
c. Pemindahbukuan karena adanya kesalahan perekaman atas SSP, SSPCP, yang dilakukan Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing;
d. Pemindahbukuan karena kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pbk oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak;
e. Pemindahbukuan dalam rangka pemecahan setoran pajak dalam SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti Pbk menjadi beberapa jenis pajak atau setoran beberapa Wajib Pajak, dan/atau objek pajak PBB;
f. Pemindahbukuan karena jumlah pembayaran pada SSP, BPN, atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Tagihan Pajak PBB;
g. Pemindahbukuan karena jumlah pembayaran pada SSPCP atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam pemberitahuan pabean impor, dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan; dan
h. Pemindahbukuan karena sebab lain yang diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.
Contoh Kasus :
PT. Cahaya Arta Bawana telah terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak bulan April 2019, sekaligus telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Pada tanggal 27 September 2023 telah menyetorkan pajak PPN yang kurang dibayar untuk masa pajak Agustus 2023.
Akan tetapi terjadi kesalahan dalam penyetoran pajak tersebut, seharusnya disetorkan untuk jenis pajak PPN Kode Jenis Pajak 411211-100 tetapi ternyata disetorkan untuk jenis Pajak PPh Pasal 21 Kode Jenis Pajak 411121-100.
Sehingga PT. Cahaya Arta Bawana harus mengajukan permohonan Pemindahbukuan (Pbk) ke Kantor Pelayanan Pajak dimana terdaftar agar atas setoran Pajak PPh Pasal 21 Kode Jenis Pajak 411121-100 dipindahbukukan ke jenis pajak PPN Kode Jenis Pajak 411211-100.
Baca Juga :
Kamus Istilah Yang Digunakan Dalam Akuntansi, Bisnis, Ekonomi dan Pajak
Artikel Tentang KUP (Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Cara Pembayaran Pajak Yang Dipungut Pemerintah Pusat
Referensi :
- Peraturan Pajak Tentang Pemindahbukuan
Baca Juga :
Kamus Istilah Yang Digunakan Dalam Akuntansi, Bisnis, Ekonomi dan Pajak
Artikel Tentang KUP (Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Cara Pembayaran Pajak Yang Dipungut Pemerintah Pusat
Referensi :
- Peraturan Pajak Tentang Pemindahbukuan