Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Pemindahbukuan (Pbk)

Pengertian Pemindahbukuan (Pbk)

Pengertian Pemindahbukuan (Pbk) adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.

Penerimaan Pajak antara lain meliputi :

- PPh Pasal 4 ayat 2

- PPh Pasal 15

- PPh Pasal 21

- PPh Pasal 22

- PPh Pasal 23

- PPh Pasal 25

- PPh Pasal 26

- PPh Pasal 29

- PPN

- PPnBM

- PBB

Bukti Pemindahbukuan yang selanjutnya disebut Bukti Pbk adalah bukti yang menunjukkan bahwa telah dilakukan Pemindahbukuan.


Alasan Dilakukan Pemindahbukuan (Pbk)

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Pemindahbukuan (pbk) kepada Direktur Jenderal Pajak apabila terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak.

Pemindahbukuan meliputi:

a. Pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengisian formulir SSP, SSPCP, baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain;

b. Pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang dilakukan melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik sebagaimana tertera dalam BPN;

c. Pemindahbukuan karena adanya kesalahan perekaman atas SSP, SSPCP, yang dilakukan Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;

d. Pemindahbukuan karena kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pbk oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak;

e. Pemindahbukuan dalam rangka pemecahan setoran pajak dalam SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti Pbk menjadi beberapa jenis pajak atau setoran beberapa Wajib Pajak, dan/atau objek pajak PBB;

f. Pemindahbukuan karena jumlah pembayaran pada SSP, BPN, atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Tagihan Pajak PBB;

g. Pemindahbukuan karena jumlah pembayaran pada SSPCP atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam pemberitahuan pabean impor, dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan; dan

h. Pemindahbukuan karena sebab lain yang diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.


Baca Juga :

Kamus Istilah Yang Digunakan Dalam Akuntansi, Bisnis, Ekonomi dan Pajak

Artikel Tentang KUP (Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Cara Pembayaran Pajak Yang Dipungut Pemerintah Pusat


Referensi :

- Peraturan Pajak Tentang Pemindahbukuan