Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Mengajukan Permohonan Pemindahbukuan (Pbk)

Pengertian Permohonan Pemindahbukuan (Pbk)

Permohonan Pemindahbukuan (Pbk) adalah suatu proses yang dilakukan oleh Wajib Pajak untuk memindahbukukan penerimaan pajak yang telah disetor untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai dengan keinginan Wajib Pajak.


Tempat Permohonan Pemindahbukuan (Pbk)

Permohonan Pemindahbukuan (Pbk) diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak dimana tempat pembayaran diadministrasikan, dengan cara :

1. Langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pembayaran diadministrasikan.

2. Melalui pos atau jasa pengiriman dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pembayaran diadministrasikan.


Yang Dapat Mengajukan Permohonan Pemindahbukuan (Pbk)

Permohonan Pemindahbukuan (Pbk) dapat diajukan oleh :

- Permohonan Pemindahbukuan karena kesalahan pembayaran atau penyetoran diajukan oleh Wajib Pajak penyetor.

- Pemindahbukuan karena kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pbk, dapat dilakukan secara jabatan oleh Pejabat yang melaksanakan Pemindahbukuan atau dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak yang semula mengajukan permohonan Pemindahbukuan.

- Permohonan Pemindahbukuan yang diajukan atas SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk yang mencantumkan NPWP dari Wajib Pajak cabang yang telah dihapus dapat diajukan oleh Wajib Pajak pusat.

- Permohonan Pemindahbukuan yang diajukan atas SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk yang mencantumkan NPWP dari Wajib Pajak yang melakukan penggabungan usaha (merger) diajukan oleh surviving company, entitas baru hasil merger, atau pihak yang menerima penggabungan.


Syarat Mengajukan Permohonan Pemindahbukuan (Pbk)

Surat permohonan Pemindahbukuan (pbk) harus dilampiri dengan:

- asli SSP (lembar ke-1), asli SSPCP (lembar ke-1), asli Bukti Pbk (lembar ke-1), dokumen BPN, atau asli bukti pembayaran Pajak Penghasilan Dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat yang dimohonkan untuk dipindahbukukan;

- asli surat pernyataan kesalahan perekaman dari pimpinan Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing tempat pembayaran dalam hal permohonan Pemindahbukuan diajukan karena kesalahan perekaman oleh petugas Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing;

- asli pemberitahuan pabean impor, asli dokumen cukai, atau asli surat tagihan/surat penetapan dalam hal permohonan Pemindahbukuan diajukan atas SSPCP;

- fotokopi Kartu Tanda Penduduk penyetor atau pihak penerima Pemindahbukuan, dalam hal permohonan Pemindahbukuan yang diajukan atas SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti Pbk yang tidak mencantumkan NPWP atau mencantumkan angka 0 (nol) pada 9 (sembilan) digit pertama NPWP;

- fotokopi dokumen identitas penyetor atau dokumen identitas wakil badan dalam hal penyetor melakukan kesalahan pengisian NPWP; dan

- surat pernyataan dari Wajib Pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan dalam hal nama dan NPWP pemegang asli SSP (yang mengajukan permohonan Pemindahbukuan) tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP.


Cara Mengajukan Permohonan Pemindahbukuan (Pbk)

Cara Mengajukan Permohonan Pemindahbukuan (Pbk) sebagai berikut :

- Mengisi Formulir Permohonan Pemindahbukuan (Pbk).

- Melampirkan syarat pengajuan Permohonan Pemindahbukuan (Pbk).

- Mengajukan Permohonan Pemindahbukuan (Pbk) ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pembayaran pajak diadministrasikan.

- Dalam hal permohonan Pemindahbukuan memenuhi ketentuan Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Bukti Pbk.

- Tanggal pembayaran pajak yang berlaku dalam Bukti Pbk mengacu pada tanggal bayar yang tertera pada BPN atau tanggal bayar berdasarkan validasi MPN pada Surat Setoran Pajak yang tertera pada SSP, SPPCP, atau BPN yang diajukan Pemindahbukuan.

- Asli SSP, SSPCP, atau Bukti Pbk yang telah dipindahbukukan harus dibubuhi cap dan ditandatangani oleh kepala kantor Pelayanan Pajak yang melakukan Pemindahbukuan.

- Bukti Pemindahbukuan (Pbk) merupakan dasar penyesuaian atas pembayaran dan penyetoran pajak yang dilakukan Wajib Pajak.


Jangka Waktu Penyelesaian Permohonan Pemindahbukuan (Pbk)

Jangka Waktu penyelesaian Permohonan Pemindahbukuan (Pbk) di Kantor Pelayanan Pajak adalah selama 21 (dua puluh satu) hari setelah dokumen diterima lengkap (SE-36/PJ/2021)


Biaya Penyelesaian Permohonan Pemindahbukuan (Pbk)