Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KEP-31/SP/2023 Tentang Standar Pelayanan Di Lingkungan Sekretariat Pengadilan Pajak

KEP-31/SP/2023 Tanggal 3 Agustus 2023 Tentang Standar Pelayanan Di Lingkungan Sekretariat Pengadilan Pajak mengatur tentang :

- Penetapan Standar Pelayanan di Lingkungan Sekretariat Pengadilan Pajak.

- 14 (empat belas) jenis pelayanan di Lingkungan Sekretariat Pengadilan Pajak.


KEP-31/SP/2023 Tanggal 3 Agustus 2023 Tentang Standar Pelayanan Di Lingkungan Sekretariat Pengadilan Pajak selengkapnya :

KEPUTUSAN SEKRETARIS PENGADILAN PAJAK

NOMOR KEP - 31/SP/2023

TENTANG

STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK

SEKRETARIS PENGADILAN PAJAK,


Menimbang :

a. bahwa dalam rangka meningkatkan transparansi, akuntabilitas, kepastian standar layanan serta untuk menjaga kualitas kinerja layanan di lingkungan Sekretariat Pengadilan Pajak, telah ditetapkan Keputusan Sekretaris Pengadilan Pajak Nomor KEP-22/SP/2021 tentang Janji Layanan Sekretariat Pengadilan Pajak;

b. bahwa untuk mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan di lingkungan Sekretariat Pengadilan Pajak dan sejalan dengan telah ditetapkannya Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor KEP-497/SJ/2023 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Sekretariat Jenderal, perlu dilakukan penyesuaian dan penetapan kembali atas ketentuan mengenai standar pelayanan di lingkungan Sekretariat Pengadilan Pajak;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Sekretaris Pengadilan Pajak tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Sekretariat Pengadilan Pajak;

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);

2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);

3. Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2003 tentang Sekretariat Pengadilan Pajak;

4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengadilan Pajak (Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1342);

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.01/2021 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Tahun 2021 Nomor 509); 

Memperhatikan :

Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor KEP-497/SJ/2023 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Sekretariat Jenderal;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN SEKRETARIS PENGADILAN PAJAK TENTANG STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK.

KESATU :

Menetapkan Standar Pelayanan di Lingkungan Sekretariat Pengadilan Pajak, yang terdiri atas 14 (empat belas) jenis pelayanan yaitu::
a. Pendaftaran Antrean Penerimaan Banding/Gugatan;

b. Penerimaan Surat Banding/Gugatan Melalui Pos/Diantar Langsung Ke Loket Pelayanan Pengadilan Pajak;

c. Penerbitan Surat Tanda Terima Banding/Gugatan;

d. Penerbitan Permintaan Surat Uraian Banding/Surat Tanggapan;

e. Pendaftaran Antrean Permohonan Peninjauan Kembali (Permohonan PK) Dan Kontra Memori Peninjauan Kembali (KMPK);

f. Verifikasi dan/atau Penerimaan Permohonan Peninjauan Kembali (Permohonan PK);

g. Verifikasi dan/atau Penerimaan Kontra Memori Peninjauan Kembali (KMPK);

h. Penerbitan Surat Pemberitahuan Permohonan Peninjauan Kembali Dan Penyerahan Memori Peninjauan Kembali (P2MPK);

i. Penerbitan Surat Pemberitahuan Dan Penyerahan Kontra Memori Peninjauan Kembali (P2KMPK);

j. Penyampaian Salinan Putusan atas Permohonan Peninjauan Kembali (Salinan Putusan PK); 

k. Pendaftaran Antrean Permohonan IKH Dan SKSP (Loket Layanan Informasi);
l. Permohonan Baru Atau Permohonan Perpanjangan Izin Kuasa Hukum Melalui Pos/Diantar Langsung Ke Loket Pelayanan Pengadilan Pajak; 

m. Permohonan Pembuatan Surat Keterangan Sengketa Pajak (SKSP) Melalui Pos/Diantar Langsung Ke Loket Pelayanan Pengadilan Pajak; dan

n. Permohonan Layanan Informasi Melalui Kanal Media Daring (Telepon, E-Mail, Kontak Web, Whatsapp, dan Instagram);
sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Sekretaris Pengadilan Pajak ini;

KEDUA :

Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai acuan dalam penilaian kinerja oleh pimpinan, aparat pengawasan, dan masyarakat untuk perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik.

KETIGA :

Pada saat Keputusan Sekretaris Pengadilan Pajak ini berlaku, Keputusan Sekretaris Pengadilan Pajak Nomor KEP- 22/SP/2021 tentang Janji Layanan Sekretariat Pengadilan Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KEEMPAT :

Keputusan Sekretaris Pengadilan Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Sekretaris Pengadilan Pajak ini disampaikan kepada:

1. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;

2. Ketua Pengadilan Pajak;

3. Wakil Ketua I Pengadilan Pajak;

4. Wakil Ketua II Pengadilan Pajak;

5. Wakil Ketua III Pengadilan Pajak; dan

6. Wakil Sekretaris Pengadilan Pajak.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 2023

SEKRETARIS PENGADILAN PAJAK,

ttd

DENDI A. WIBOWO




Status KEP-31/SP/2023 Tanggal 3 Agustus 2023 Tentang Standar Pelayanan Di Lingkungan Sekretariat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut :

- KEP-31/SP/2023 ditetapkan pada tanggal 3 Agustus 2023 dan mulai berlaku sejak  tanggal 3 Agustus 2023.

- KEP-31/SP/2023 mencabut dan mengganti KEP- 22/SP/2021 tentang Janji Layanan Sekretariat Pengadilan Pajak


Baca Juga :


Peraturan Pajak Tentang Pengadilan Pajak