KEP-31/SP/2023 Tentang Standar Pelayanan Di Lingkungan Sekretariat Pengadilan Pajak
KEP-31/SP/2023 Tanggal 3 Agustus 2023 Tentang Standar Pelayanan Di Lingkungan Sekretariat Pengadilan Pajak mengatur tentang :
- Penetapan Standar Pelayanan di Lingkungan Sekretariat Pengadilan Pajak.
- 14 (empat belas) jenis pelayanan di Lingkungan Sekretariat Pengadilan Pajak.
KEP-31/SP/2023 Tanggal 3 Agustus 2023 Tentang Standar Pelayanan Di Lingkungan Sekretariat Pengadilan Pajak selengkapnya :
KEPUTUSAN SEKRETARIS PENGADILAN PAJAK
NOMOR KEP - 31/SP/2023
TENTANG
STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK
SEKRETARIS PENGADILAN PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka meningkatkan transparansi, akuntabilitas, kepastian standar layanan serta untuk menjaga kualitas kinerja layanan di lingkungan Sekretariat Pengadilan Pajak, telah ditetapkan Keputusan Sekretaris Pengadilan Pajak Nomor KEP-22/SP/2021 tentang Janji Layanan Sekretariat Pengadilan Pajak;
b. bahwa untuk mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan di lingkungan Sekretariat Pengadilan Pajak dan sejalan dengan telah ditetapkannya Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor KEP-497/SJ/2023 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Sekretariat Jenderal, perlu dilakukan penyesuaian dan penetapan kembali atas ketentuan mengenai standar pelayanan di lingkungan Sekretariat Pengadilan Pajak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Sekretaris Pengadilan Pajak tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Sekretariat Pengadilan Pajak;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
3. Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2003 tentang Sekretariat Pengadilan Pajak;
4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengadilan Pajak (Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1342);
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.01/2021 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Tahun 2021 Nomor 509);
Memperhatikan :
Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor KEP-497/SJ/2023 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Sekretariat Jenderal;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN SEKRETARIS PENGADILAN PAJAK TENTANG STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK.
KESATU :
Menetapkan Standar Pelayanan di Lingkungan Sekretariat Pengadilan Pajak, yang terdiri atas 14 (empat belas) jenis pelayanan yaitu::
a. Pendaftaran Antrean Penerimaan Banding/Gugatan;
b. Penerimaan Surat Banding/Gugatan Melalui Pos/Diantar Langsung Ke Loket Pelayanan Pengadilan Pajak;
c. Penerbitan Surat Tanda Terima Banding/Gugatan;
d. Penerbitan Permintaan Surat Uraian Banding/Surat Tanggapan;
e. Pendaftaran Antrean Permohonan Peninjauan Kembali (Permohonan PK) Dan Kontra Memori Peninjauan Kembali (KMPK);
f. Verifikasi dan/atau Penerimaan Permohonan Peninjauan Kembali (Permohonan PK);
g. Verifikasi dan/atau Penerimaan Kontra Memori Peninjauan Kembali (KMPK);
h. Penerbitan Surat Pemberitahuan Permohonan Peninjauan Kembali Dan Penyerahan Memori Peninjauan Kembali (P2MPK);
i. Penerbitan Surat Pemberitahuan Dan Penyerahan Kontra Memori Peninjauan Kembali (P2KMPK);
j. Penyampaian Salinan Putusan atas Permohonan Peninjauan Kembali (Salinan Putusan PK);
k. Pendaftaran Antrean Permohonan IKH Dan SKSP (Loket Layanan Informasi);
l. Permohonan Baru Atau Permohonan Perpanjangan Izin Kuasa Hukum Melalui Pos/Diantar Langsung Ke Loket Pelayanan Pengadilan Pajak;
m. Permohonan Pembuatan Surat Keterangan Sengketa Pajak (SKSP) Melalui Pos/Diantar Langsung Ke Loket Pelayanan Pengadilan Pajak; dan
n. Permohonan Layanan Informasi Melalui Kanal Media Daring (Telepon, E-Mail, Kontak Web, Whatsapp, dan Instagram);
sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Sekretaris Pengadilan Pajak ini;
KEDUA :
Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai acuan dalam penilaian kinerja oleh pimpinan, aparat pengawasan, dan masyarakat untuk perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik.
KETIGA :
Pada saat Keputusan Sekretaris Pengadilan Pajak ini berlaku, Keputusan Sekretaris Pengadilan Pajak Nomor KEP- 22/SP/2021 tentang Janji Layanan Sekretariat Pengadilan Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEEMPAT :
Keputusan Sekretaris Pengadilan Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Sekretaris Pengadilan Pajak ini disampaikan kepada:
1. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
2. Ketua Pengadilan Pajak;
3. Wakil Ketua I Pengadilan Pajak;
4. Wakil Ketua II Pengadilan Pajak;
5. Wakil Ketua III Pengadilan Pajak; dan
6. Wakil Sekretaris Pengadilan Pajak.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 2023
SEKRETARIS PENGADILAN PAJAK,
ttd
DENDI A. WIBOWO
Status KEP-31/SP/2023 Tanggal 3 Agustus 2023 Tentang Standar Pelayanan Di Lingkungan Sekretariat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut :
- KEP-31/SP/2023 ditetapkan pada tanggal 3 Agustus 2023 dan mulai berlaku sejak tanggal 3 Agustus 2023.
- KEP-31/SP/2023 mencabut dan mengganti KEP- 22/SP/2021 tentang Janji Layanan Sekretariat Pengadilan Pajak
Baca Juga :
Peraturan Pajak Tentang Pengadilan Pajak