Bagaimana Cara Perhitungan PPh Badan Apabila Peredaran Bruto Sebesar 250 Juta dan Penghasilan Kena Pajak Sebesar 10 Juta
Pertanyaan Konsultasi Pajak :
Perkenalkan nama saya Tania.
Perkenalkan nama saya Tania.
Saya mau tanya tentang Pajak Penghasilan untuk CV (Perseroan Komanditer).
CV. Cahaya Timur adalah perusahaan yang bergerak dibidang usaha perjualan obat-obatan.
CV. Cahaya Timur telah terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan dan memiliki NPWP sejak tanggal 15 Maret 2020.
Peredaran Usaha bruto untuk tahun pajak 2021 sebesar Rp.225.000.000 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah).
Kalau misalkan untuk Tahun Pajak 2022, CV.Cahaya Timur mempunyai Peredaran Bruto atau Penjualan Bruto sebesar Rp.250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
Berapa PPh Badan yang terutang untuk Tahun Pajak 2022 ?
mohon bantuannya, terimakasih.
Untuk
Tahun Pajak 2022 Perhitungan PPh Badan yang terutang diatur sebagai berikut :
CV. Cahaya Timur telah terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan dan memiliki NPWP sejak tanggal 15 Maret 2020.
Peredaran Usaha bruto untuk tahun pajak 2021 sebesar Rp.225.000.000 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah).
Kalau misalkan untuk Tahun Pajak 2022, CV.Cahaya Timur mempunyai Peredaran Bruto atau Penjualan Bruto sebesar Rp.250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
Berapa PPh Badan yang terutang untuk Tahun Pajak 2022 ?
mohon bantuannya, terimakasih.
Jawaban Konsultasi Pajak :
1. Tarif
Pajak diterapkan berdasarkan besarnya peredaran usaha Final, Non Final dan
Bukan Objek Pajak.
2. Tarif
Pajak untuk peredaran usaha s/d 4,8
Milyar adalah sebesar 22 % x 50% x Penghasilan Kena Pajak, dengan syarat Peredaran Usaha Bruto Tahun 2021 lebih besar dari 4,8 Milyar.
3. Akan
tetapi apabila untuk tahun pajak 2021, Wajib Pajak Badan memiliki
peredaran usaha sampai dengan 4,8 Milyar, maka atas penghasilan Wajib Pajak
Badan tersebut dikenakan PPh Final (berdasarkan PP 55 Tahun 2022) dengan tarif
pajak sebesar 0,5 % x Peredaran Usaha Bruto).
4. Jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5 % x Peredaran Usaha Bruto yaitu paling lama 4 (empat) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma sejak:
a. Tahun Pajak Wajib Pajak terdaftar, bagi Wajib Pajak yang terdaftar sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, atau
b. Tahun Pajak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, bagi Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.
Kesimpulan :
Dalam kasus diatas Peredaran Usaha untuk Tahun Pajak 2021 besarnya Rp.225.000.000 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah)., maka PPh Badan Terutang untuk Tahun Pajak 2022 adalah
sebesar :
0,5 % x 250.000.000 = 1.250.000
CV. Cahaya Timur terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan dan memiliki NPWP sejak tanggal 15 Maret 2020, sehingga untuk tahun pajak 2022 belum mencapai 4 tahun sejak terdaftarnya, maka tetap dikenakan pajak penghasilan final sebesar 0,5 % x Peredaran Usaha Bruto.
Artikel Tentang PPh Badan
- Peraturan Pajak Tentang Pajak Penghasilan (PPh) Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
- Pasal
17 dan 31 E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan
Referensi :