Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bagaimana Cara Perhitungan PPh Badan Apabila Peredaran Bruto Sebesar 250 Juta dan Penghasilan Kena Pajak Sebesar 10 Juta

Pertanyaan Konsultasi Pajak :

Perkenalkan nama saya Tania.

Saya mau tanya tentang Pajak Penghasilan untuk CV (Perseroan Komanditer).

CV. Cahaya Timur adalah perusahaan yang bergerak dibidang usaha perjualan obat-obatan.

CV. Cahaya Timur telah terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan dan memiliki NPWP sejak tanggal 15 Maret 2020.

Peredaran Usaha bruto untuk tahun pajak 2021 sebesar Rp.225.000.000 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah).

Kalau misalkan untuk Tahun Pajak 2022, CV.Cahaya Timur mempunyai Peredaran Bruto atau Penjualan Bruto sebesar Rp.250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah)

Berapa PPh Badan yang terutang untuk Tahun Pajak 2022 ?

mohon bantuannya, terimakasih.

 
Jawaban Konsultasi Pajak :

Untuk Tahun Pajak 2022 Perhitungan PPh Badan yang terutang diatur sebagai berikut :

1. Tarif Pajak diterapkan berdasarkan besarnya peredaran usaha Final, Non Final dan Bukan Objek Pajak.

2. Tarif Pajak untuk peredaran usaha s/d  4,8 Milyar adalah sebesar 22 % x 50% x Penghasilan Kena Pajak, dengan syarat Peredaran Usaha Bruto Tahun 2021 lebih besar dari 4,8 Milyar.

3. Akan tetapi apabila untuk tahun pajak 2021, Wajib Pajak Badan memiliki peredaran usaha sampai dengan 4,8 Milyar, maka atas penghasilan Wajib Pajak Badan tersebut dikenakan PPh Final (berdasarkan PP 55 Tahun 2022) dengan tarif pajak sebesar 0,5 % x Peredaran Usaha Bruto).

4. Jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5 % x Peredaran Usaha Bruto yaitu paling lama 4 (empat) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma sejak:

a. Tahun Pajak Wajib Pajak terdaftar, bagi Wajib Pajak yang terdaftar sejak berlakunya  Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, atau

b. Tahun Pajak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, bagi Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelum berlakunya  Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.


Kesimpulan :

Dalam kasus diatas Peredaran Usaha untuk Tahun Pajak 2021 besarnya Rp.225.000.000 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah)., maka PPh Badan Terutang untuk Tahun Pajak 2022 adalah sebesar :
0.5 % x Peredaran Usaha Bruto Masa Pajak Januari sd Desember 2022.

0,5 % x 250.000.000 = 1.250.000

CV. Cahaya Timur terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan dan memiliki NPWP sejak tanggal 15 Maret 2020, sehingga untuk tahun pajak 2022 belum mencapai 4 tahun sejak terdaftarnya, maka tetap dikenakan pajak penghasilan final sebesar 0,5 % x Peredaran Usaha Bruto.