Formulir Surat Pernyataan Wajib Pajak Non Efektif
Wajib Pajak Non-Efektif adalah Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan Penghapusan NPWP.
Untuk dapat menjadi Wajib Pajak Non-Efektif, maka Wajib Pajak mengajukan permohonan untuk menjadi Wajib Pajak Non-Efektif ke Kantor Pelayanan Pajak.
Permohonan untuk menjadi Wajib Pajak Non-Efektif dapat dilakukan secara Elektronik atau Tertulis.
Permohonan untuk menjadi Wajib Pajak Non-Efektif dilakukan dengan menyampaikan :
a. Formulir Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif; dan
b. Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif
c. Dokumen pendukung.
Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif
Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif adalah surat pernyataan sebagai lampiran Permohonan untuk menjadi Wajib Pajak Non-Efektif ke Kantor Pelayanan Pajak.
Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif memuat data-data sebagai berikut :
- Nama yang membuat pernyataan.
- NPWP yang membuat pernyataan.
- Alamat yang membuat pernyataan.
- Yang membuat pernyataan bertindak selaku apa terhadap Wajib Pajak yang akan dimohonkan status Wajib Pajak Non Efektif.
- Nama Wajib Pajak yang mengajukan permohonan.
- NPWP Wajib Pajak yang mengajukan permohonan.
- Alamat Wajib Pajak yang mengajukan permohonan.
- Alasan permohonan untuk menjadi Wajib Pajak Non-Efektif, antara lain :
a. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas;
b. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak;
c. Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan;
d. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada atau bekerja di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
e. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan;
f. Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/ atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
g. Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri;
h. Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/ atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak;
i. Alasan lain.
- Saat pembuatan Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif.
- Tanda tangan Wajib Pajak atau Wakil atau Kuasa Wajib Pajak yang mengajujukan permohonan Wajib Pajak Non Efektif.
Formulir Surat Pernyataan Wajib Pajak Non Efektif berbentuk Excel silahkan DOWNLOAD DISINI
Petunjuk Pengisian Formulir Surat Pernyataan Wajib Pajak Non Efektif
Angka 1 : diisi dengan nama Wajib Pajak atau pihak yang mengajukan permohonan.
Angka 2 : diisi dengan NPWP Wajib Pajak atau pihak yang mengajukan permohonan.
Angka 3 : diisi dengan alamat Wajib Pajak atau pihak yang mengajukan permohonan.
Angka 4 : pilih salah satu.
Angka 5 : diisi dengan nama Wajib Pajak yang diajukan permohonan penetapan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif.
Angka 6 : diisi dengan NPWP Wajib Pajak yang diajukan permohonan penetapan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif.
Angka 7 : diisi dengan alamat Wajib Pajak yang diajukan permohonan penetapan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif.
Angka 8 : diisi dengan memilih alasan yang menjadi pertimbangan pengajuan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif.
Angka 9 : diisi dengan kota tempat, tanggal, bulan dan tahun Surat Pernyataan dibuat.
Angka 10 : diisi dengan pilihan yang sesuai.
Angka 11 : diisi dengan nama dan tanda tangan pembuat pernyataan.
Keterangan * : berilah tanda silang (x) pada kotak yang sesuai.
Baca Juga :
Referensi :