Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Pajak Tentang Penilaian Untuk Tujuan Perpajakan

Peraturan Pajak Tentang Penilaian Untuk Tujuan Perpajakan terdiri dari peraturan pajak yang mengatur tentang tata cara Penilaian Untuk Tujuan Perpajakan.


Peraturan Pajak Tentang Penilaian Untuk Tujuan Perpajakan terdiri dari :

A. Undang-Undang :







B. Peraturan Pemerintah :

-

C. Peraturan Menteri Keuangan :






D. Peraturan Direktur Jenderal Pajak dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak.

- SE-05/PJ/2020 Tanggal 27 Februari 2020 Tentang Penilaian Untuk Tujuan Perpajakan.

- SE-54/PJ/2016 Tanggal 9 Desember 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Properti, Penilaian Bisnis, dan Penilaian Aset Tak Berwujud Untuk Tujuan Perpajakan.


Baca Juga :