Peraturan Pajak Tentang Penilaian Untuk Tujuan Perpajakan
Peraturan Pajak Tentang Penilaian Untuk Tujuan Perpajakan terdiri dari peraturan pajak yang mengatur tentang tata cara Penilaian Untuk Tujuan Perpajakan.
Peraturan Pajak Tentang Penilaian Untuk Tujuan Perpajakan terdiri dari :
A. Undang-Undang :
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan .
B. Peraturan Pemerintah :
-
C. Peraturan Menteri Keuangan :
- PMK Nomor 79 Tahun 2023 Tanggal 22 Agustus 2023 Tentang Tata Cara Penilaian Untuk Tujuan Perpajakan.
D. Peraturan Direktur Jenderal Pajak dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak.
- SE-05/PJ/2020 Tanggal 27 Februari 2020 Tentang Penilaian Untuk Tujuan Perpajakan.
- SE-54/PJ/2016 Tanggal 9 Desember 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Properti, Penilaian Bisnis, dan Penilaian Aset Tak Berwujud Untuk Tujuan Perpajakan.
Baca Juga :