PMK-228/PMK.01/2019 Tentang Perubahan Kedua PMK-101/PMK.01/2014 Tentang Penilai Publik
PMK-228/PMK.01/2019 Tanggal 31 Desember 2019 Tentang Perubahan Kedua PMK-101/PMK.01/2014 Tentang Penilai Publik Tentang Penilai Publik mengatur tentang :
- Penilai yang telah terdaftar dalam register Penilai
dapat dihapus dari daftar register.
- Bidang Jasa Penilaian
- Izin Penilai Publik.
PMK-228/PMK.01/2019 Tanggal 31 Desember 2019 Tentang Perubahan Kedua PMK-101/PMK.01/2014 Tentang Penilai Publik selengkapnya :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 228/PMK.01/2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 101/PMK.01/2014 TENTANG PENILAI PUBLIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa untuk pembinaan dan pengawasan terhadap profesi Penilai dan Penilai Publik, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.01/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik;
b. bahwa untuk meningkatkan kompetensi dan kualifikasi profesi Penilai dan Penilai Publik, serta kualitas pemberian jasa Kantor Jasa Penilai Publik dan Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, perlu dilakukan penyempurnaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.Ol/2014 tentang Penilai Publik sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.Ol/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.Ol/2014 tentang Penilai Publik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik;
Mengingat :
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 719) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.01/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 596);
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87 /PMK.01/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 641);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 101/PMK.01/2014 TENTANG PENILAI PUBLIK.
Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 719) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.01/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 596), diu bah sebagai berikut:
1. Di antara Pasal 3A dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3B, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3B
(1) Penilai yang telah terdaftar dalam register Penilai dapat dihapus dari daftar register apabila:
a. dikenai sanksi pemberhentian keanggotaan dari Asosiasi Profesi Penilai; atau
b. terbukti menyampaikan data yang tidak benar pada saat permohonan register Penilai.
(2) Penghapusan nama Penilai dari daftar register Penilai diumumkan kepada masyarakat melalui media massa.
(3) Piagam register Penilai yang namanya telah dihapus dari daftar register Penilai dinyatakan tidak berlaku.
2. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf f, ayat (4) huruf e diubah, serta ditambahkan 1 ( satu) ayat yakni ayat (7), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Bidang jasa Penilaian meliputi:
a. Penilaian Properti Sederhana;
b. Penilaian Properti;
c. Penilaian Bisnis; dan
d. Penilaian Personal Properti.
(2) Bidang Jasa Penilaian Properti Sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi Penilaian:
a. tanah kosong untuk permukiman paling luas 5.000 (lima ribu) meter perseg1 yang diperuntukkan untuk 1 (satu) unit rumah
tinggal;
b. 1 (satu) unit apartemen, rumah tinggal, rumah toko, rumah kantor, atau kios;
c. peralatan dan perlengkapan bangunan yang merupakan bagian yang terikat pada apartemen, rumah tinggal, rumah toko, rumah kantor, atau kios;
d. 1 (satu) unit mesin individual yang digunakan pada rumah tinggal, rumah toko, atau rumah kantor, termasuk pembangkit tenaga listrik (genset) dan pompa air;
e. 1 (satu) unit alat transportasi dengan klasifikasi mobil penumpang, mobil beban, dan sepeda motor, yang bukan merupakan suatu armada angkutan; dan
f. 1 (satu) unit gudang tunggal dengan luas tanah dan bangunan masing-masing paling luas 500 (lima ratus) meter persegi.
(3) Bidang Jasa Penilaian Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi Penilaian:
a. tanah dan bangunan beserta kelengkapannya, serta pengembangan lainnya atas tanah;
b. mesin dan peralatan termasuk instalasinya yang dirangkai dalam satu kesatuan dan/ atau berdiri sendiri yang digunakan dalam proses produksi;
c. alat transportasi, alat berat, alat komunikasi, alat kesehatan, alat laboratorium dan utilitas, peralatan dan perabotan kantor, dan peralatan militer;
d. perangkat telekomunikasi termasuk peralatan pemancar dan penerima jaringan, satelit, dan stasiun bumi;
e. pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kehutanan; dan
f. pertambangan.
(4) Bidang jasa Penilaian Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi Penilaian:
a. entitas bisnis;
b. penyertaan;
c. surat berharga termasuk derivasinya;
d. hak dan kewajiban perusahaan;
e. hak kekayaan intelektual dan aset tak berwujud;
f. kerugian ekonomis yang diakibatkan oleh suatu kegiatan atau peristiwa tertentu untuk mendukung berbagai tindakan korporasi atau atas transaksi material;
g. opini kewajaran; dan
h. instrumen keuangan.
(4a) Bidang jasa Penilaian Personal Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi Penilaian:
a. pabrik termasuk instalasinya yang merupakan satu kesatuan;
b. mesin dan peralatan termasuk instalasinya yang dirangkai dalam satu kesatuan dan/ atau berdiri sendiri yang digunakan dalam proses produksi;
c. alat transportasi, alat berat, alat komunikasi, alat kesehatan, alat laboratorium dan utilitas, peralatan dan perabotan kantor, dan peralatan militer; dan
d. perangkat telekomunikasi termasuk peralatan pemancar dan penerima jaringan, satelit, dan stasiun bumi.
(5) Selain jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian Properti dapat memberikan jasa lainnya yang berkaitan dengan kegiatan Penilaian, meliputi:
a. konsultasi pengembangan properti;
b. desain sistem informasi aset;
c. manajemen properti;
d. studi kelayakan usaha;
e. jasa agen properti;
f. pengawasan pembiayaan proyek;
g. studi penentuan sisa umur ekonomi;
h. studi penggunaan tertinggi dan terbaik (highest and best use); dan
i. studi optimalisasi aset.
(6) Selain jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian Bisnis dapat memberikan jasa lainnya yang berkaitan dengan kegiatan Penilaian, meliputi:
a. studi kelayakan usaha;
b. penasihat keuangan korporasi; dan
c. pengawasan pembiayaan proyek.
(7) Selain jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian Properti Sederhana dapat memberikan jasa lainnya yang berkaitan dengan kegiatan Penilaian, yaitu jasa agen properti.
3. Ketentuan Pasal 7 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) diubah,
sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Penilai Publik dalam memberikan Jasa Penilaian dan/ atau jasa lainnya yang berkaitan dengan kegiatan Penilaian harus sesuai dengan klasifikasi izin Penilai Publik yang dimiliki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 4).
(2) Penilai Publik dengan klasifikasi bidang Jasa Penilaian Personal Properti dilarang memberikan jasa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), Pasal 5 ayat (6), dan Pasal 5 ayat (7);
(3) Penilai Publik dengan klasifikasi bidang Jasa Penilaian Properti Sederhana dilarang memberikan jasa Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
(4) Penilai Publik dengan klasifikasi bidang Jasa Penilaian Properti Sederhana, Penilaian Properti atau Penilaian Bisnis dapat memberikan jasa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), Pasal 5 ayat (6) atau Pasal 5 ayat (7), jika Penilai Publik dimaksud memiliki kompetensi di bidangnya dan
memenuhi persyaratan sesum dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dibuktikan dengan ijazah, sertifikat pelatihan, atau surat keterangan dari instansi yang berwenang.
(6) Penilai Publik dalam memberikan jasa Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib melalui KJPP.
(7) Penilai Publik dalam memberikan jasa Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib memiliki Kertas Kerja.
(8) Penilai Publik yang dalam memberikan Jasa Penilaian melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
(9) Penilai Publik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
(10) Penilai Publik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), ayat (6), atau ayat (7) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin selama 3 (tiga) bulan.
4. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf g angka 2 diubah, dan ayat (1) huruf g ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 3, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Untuk mendapatkan izin Penilai Publik, Penilai beregister mengajukan permohonan secara tertulis, kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki Domisili di wilayah negara Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk;
b. paling rendah berpendidikan strata satu atau setara;
c. lulus ujian sertifikasi Penilai sesuar dengan klasifikasi izin yang dimohonkan;
d. menyerahkan bukti telah mengikuti PPL dalam 2 (dua) tahun terakhir apabila tanggal kelulusan ujian sertifikasi penilai telah melewati masa 2 (dua) tahun paling sedikit:
1. 20 (dua puluh) SKP untuk klasifikasi Penilaian Properti Sederhana atau Penilaian Personal Properti; atau
2. 40 (empat puluh) SKP untuk klasifikasi Penilaian Properti atau Penilaian Bisnis;
e. lulus pelatihan etik yang diselenggarakan oleh Asosiasi Profesi Penilai;
f. menjadi anggota Asosiasi Profesi Penilai yang dibuktikan dengan kartu anggota yang masih berlaku;
g. memiliki pengalaman kerja di bidang Penilaian yang sesuai dengan klasifikasi permohonan izin paling sedikit:
1. 2 (dua) tahun terakhir, di antaranya paling sedikit 600 (enam ratus) jam kerja sebagai Penilai dalam penugasan Penilaian, untuk klasifikasi Penilaian Properti Sederhana atau Penilaian Personal Properti;
2. 3 (tiga) tahun terakhir, di antaranya paling sedikit 1.000 (seribu) jam kerja sebagai Penilai dalam penugasan Penilaian yang meliputi paling sedikit 200 (dua ratus) jam kerja sebagai penyelia atau setara, untuk klasifikasi Penilaian Bisnis; atau
3. 3 (tiga) tahun terakhir, di antaranya paling sedikit 1.000 (seribu) jam kerja sebagai Penilai dalam penugasan Penilaian yang meliputi paling sedikit 100 (seratus) Jam kerja terkait properti komersial, 100 (seratus) jam kerja terkait perkebunan, dan 100 (seratus) jam kerja terkait pabrik, untuk klasifikasi Penilaian Properti.
h. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
i. tidak pernah dikenai sanksi pencabutan izin Penilai Publik; dan
J. melengkapi formulir permohonan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Kepala Pusat dapat menunjuk pejabat dan/ atau pegawai untuk melakukan penelitian fisik langsung terhadap permohonan Izin Penilai Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
5. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11A
Penilai Publik yang telah diterbitkan 1zmnya bebas memberikan jasa Penilaian dengan tetap berpegang pada KEPI dan SPI serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Penilai Publik yang telah selesai menjalani masa penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu, paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya masa penghentian pemberian jasa, wajib menyampaikan dokumen kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat sebagai berikut:
a. bukti telah mengikuti PPL dalam 1 (satu) tahun terakhir se bagaimana dimaksud dalam Pasal 45;
b. bukti Domisili terbaru; dan
c. bukti keanggotaan Asosiasi Profesi Penilai yang masih berlaku.
(2) Penilai Publik yang telah selesai menjalani masa penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu dilarang memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penilai Publik yang sedang menjalani masa penghentian pemberian jasa untuk semen tara waktu dapat mengajukan permohonan pemberian jasa kembali sebelum berakhirnya masa penghentian pemberian jasa.
(4) Pengajuan permohonan pemberian Jasa kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. bukti telah mengikuti PPL yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dalam waktu 1 (satu) tahun terakhir;
b. bukti Domisili;
c. bukti keanggotaan Asosiasi Profesi Penilai yang berlaku;dan
d. formulir permohonan yang dilengkapi sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Sekretaris Jenderal memberikan persetujuan terhadap pengajuan permohonan pemberian jasa kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(6) Penilai Publik yang telah selesai menjalani masa penghentian pemberian jasa namun tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
(7) Penilai Publik yang telah selesai menjalani masa penghentian pemberian jasa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin selama 3 (tiga) bulan.
7. Ketentuan Pasal 17 ayat (4) diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
(1) KJPP dapat berbentuk badan usaha:
a. perseorangan;
b. persekutuan perdata; atau
c. firma.
(2) KJPP berbentuk perseorangan harus didirikan oleh seorang Penilai Publik yang sekaligus bertindak sebagai Pemimpin.
(3) KJPP berbentuk persekutuan perdata atau firma harus didirikan oleh paling sedikit 2 (dua) orang Penilai Publik, yang masing-masing sekutu merupakan Rekan dan salah seorang sekutu bertindak sebagai Pemimpin Rekan.
(4) KJPP berbentuk persekutuan perdata atau firma harus dipimpin oleh Penilai Publik yang memiliki klasifikasi bidang jasa:
a. Penilaian Personal Properti, Penilaian Properti atau Penilaian Bisnis; atau
b. Penilaian Properti Sederhana, jika seluruh Rekan yang merupakan Penilai Publik mempunyai klasifikasi bidang jasa Penilaian Properti Sederhana.
(5) Dalam hal KJPP berbentuk persekutuan perdata atau firma mempunyai Rekan bukan Penilai Publik, KJPP dimaksud harus didirikan paling sedikit oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh sekutu yang merupakan Penilai Publik.
(6) Dalam hal Rekan KJPP mengundurkan diri dari KJPP atau meninggal dunia yang mengakibatkan tidak terpenuhinya komposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) a tau ayat (5), KJPP wajib memenuhi komposisi dimaksud paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pengunduran diri atau meninggalnya Rekan KJPP.
(7) KJPP yang tidak memenuhi komposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
8. Ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf c dan huruf i diubah, dan ditambahkan 1 ( satu) huruf yakni huruf 1, serta ayat (2) diubah, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
(1) Untuk mendapatkan izin usaha KJPP, Pemimpin atau Pemimpin Rekan KJPP mengajukan permohonan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Pemimpin atau Pemimpin Rekan merupakan Penilai Publik;
b. Domisili Pemimpin atau Pemimpin Rekan sama dengan Domisili KJPP;
c. mempunyai paling sedikit 3 (tiga) orang pegawai tetap, yang terdiri dari:
1. 1 (satu) orang pegawai tetap paling rendah berpendidikan strata satu atau setara; dan
2. 2 (dua) orang pegawai tetap paling rendah berpendidikan diploma III atau setara;
yang 2 (dua) di antaranya merupakan Penilai yang telah terdaftar dalam register dan memiliki kompetensi sesuai kualifikasi izin Penilai Publik pada KJPP.
d. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak KJPP;
e. Pemimpin atau Pemimpin Rekan dan seluruh Rekan merupakan anggota Asosiasi Profesi Penilai yang ditetapkan oleh Menteri yang dibuktikan dengan kartu anggota yang masih berlaku atau surat keterangan dari Asosiasi Profesi;
f. memiliki bukti Domisili yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat atau pengelola gedung perkantoran;
g. memiliki bukti kepemilikan atau sewa kantor dan denah ruangan yang menunjukkan kantor terisolasi dari kegiatan lain;
h. memiliki sistem pangkalan data Penilaian berbasis teknologi informasi paling sedikit memuat informasi:
1. jenis data;
2. sumber data;
3. tanggal perolehan data; dan
4. harga;
i. memiliki dokumen sistem pengendalian mutu sesuai dengan standar yang disusun Asosiasi Profesi Penilai dan menyatakan tanggal berlaku pada saat ditetapkannya izin KJPP;
J. memiliki perjanjian kerja sama yang disahkan oleh notaris bagi KJPP berbentuk persekutuan perdata atau firma, paling sedikit memuat:
1. pihak-pihak yang melakukan persekutuan;
2. nama dan Domisili KJPP;
3. bentuk badan usaha persekutuan perdata atau firma;
4. hak dan kewajiban para Rekan;
5. penunjukan salah satu Rekan sebagai Pemimpin Rekan;
6. kesepakatan penyimpanan dokumen yang berkaitan dengan Penilaian jika Rekan yang Penilai Publik mengundurkan diri
dari KJPP;
7. penyelesaian sengketa jika terjadi perselisihan; dan
8. kesepakatan prosedur pengunduran diri Rekan dan pembubaran KJPP;
k. melengkapi formulir permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
l. KJPP berada di Domisili yang terbuka untuk pembukaan KJPP berdasarkan daftar yang ditetapkan oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan.
(2) Kepala Pusat dapat menunjuk pejabat dan/ atau pegawai untuk melakukan penelitian fisik langsung terhadap permohonan 1zm usaha KJPP yang diajukan.
9. Ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf e diubah, dan ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf k, serta ayat (2) diubah, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
(1) Untuk mendapatkan izin pembukaan Cabang KJPP, Pemimpin Rekan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki lZln us aha KJPP berbentuk persekutuan perdata atau firma;
b. Pemimpin Cabang merupakan Penilai Publik;
c. Domisili Pemimpin Cabang sam a dengan Domisili Cabang KJPP;
d. memiliki persetujuan seluruh Rekan mengenai penunjukan salah satu Rekan menjadi Pemimpin Cabang;
e. mempunyai paling sedikit 3 (tiga) orang pegawai tetap, yang terdiri dari :
1. 1 (satu) orang pegawai tetap paling rendah berpendidikan strata satu atau setara; dan
2. 2 (dua) orang pegawai tetap paling rendah berpendidikan diploma III atau setara;
yang 2 (dua) di antaranya merupakan Penilai yang telah terdaftar dalam register.
f. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang KJPP;
g. memiliki bukti Domisili yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat atau pengelola gedung perkantoran.
h. memiliki bukti kepemilikan atau sewa kantor dan denah ruangan yang menunjukkan kantor terisolasi dari kegiatan lain;
i. memiliki sistem pangkalan data Penilaian berbasis teknologi informasi paling sedikit memuat informasi:
1. jenis data;
2. sumber data;
3. tanggal perolehan data; dan
4. harga.
J. melengkapi formulir permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
k. Cabang KJPP berada di Domisili yang terbuka untuk pembukaan Cabang KJPP berdasarkan daftar yang ditetapkan oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan.
(2) Kepala Pusat dapat menunjuk pejabat dan/ atau pegawai untuk melakukan penelitian fisik langsung terhadap permohonan izin pembukaan Cabang KJPP yang diajukan.
10. Ketentuan Pasal 34 ayat (3) ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf c, dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34
(1) Laporan Penilaian dan laporan Jasa lainnya wajib ditandatangani oleh Penilai Publik yang telah menandatangani perikatan dengan klien.
(2) Laporan Penilaian wajib dibuat sesuai penugasan Penilaian yang tercantum dalam perikatan dengan klien.
(3) Dalam Laporan Penilaian wajib dicantumkan:
a. nomor izin dan klasifikasi izin Penilai Publik;
b. nomor dan tanggal Laporan Penilaian; dan
c. nomor register Penilai yang terlibat dalam kegiatan Penilaian.
(4) Nomor Laporan Penilaian dan laporan jasa lainnya wajib dibuat secara berurutan oleh KJPP berdasarkan tanggal diterbitkannya laporan tersebut sesuai dengan format penomoran yang ditetapkan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan.
(5) Jika dilakukan revisi terhadap Laporan Penilaian, Penilai Publik wajib:
a. menyatakan dalam Laporan Penilaian revisi bahwa laporan tersebut merupakan laporan revisi dan membatalkan Laporan Penilaian sebelumnya dengan mencantumkan nomor dan
tanggallaporan yang dibatalkan;
b. menyatakan alasan dilakukan revisi;
c. membuat Kertas Kerja revisi; dan
d. menggunakan nomor laporan yang berbeda dengan nomor laporan sebelumnya.
(6) Laporan Penilaian dan laporan Jasa lainnya wajib dibuat dalam Bahasa Indonesia.
(7) Jika Laporan Penilaian dan laporan jasa lainnya juga dibuat selain dalam Bahasa Indonesia, Laporan Penilaian dan laporan jasa lainnya dimaksud wajib memuat informasi yang sama dengan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) Penilai Publik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (5), atau ayat (7) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin selama 3 (tiga) bulan.
(9) KJPP atau Cabang KJPP yang dalam menerbitkan Laporan Penilaian melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin selama 3 (tiga) bulan.
(1 0) KJPP a tau Cabang KJPP yang dalam menerbitkan Laporan Penilaian dan laporan jasa lainnya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (6) dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
11. Ketentuan Pasal 48 ayat (3) dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 48 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 48
(1) KJPP wajib dipimpin oleh Penilai Publik yang memiliki Domisili sesuai dengan Domisili KJPP.
(2) Cabang KJPP wajib dipimpin oleh Penilai Publik yang memiliki Domisili sesuai dengan Domisili Cabang KJPP.
(3) KJPP wajib mempunyai paling sedikit 3 (tiga) orang pegawai tetap, yang terdiri dari:
a. 1 (satu) orang pegawai tetap paling rendah berpendidikan strata satu atau setara; dan
b. 2 (dua) orang pegawai tetap paling rendah berpendidikan diploma III atau setara;
yang 2 (dua) di antaranya merupakan Penilai yang telah terdaftar dalam register dan memiliki kompetensi sesuai kualifikasi izin Penilai Publik pada KJPP.
(4) Cabang KJPP wajib mempunyai paling sedikit 3 (tiga) orang pegawai tetap, yang terdiri dari:
a. 1 (satu) orang pegawai tetap paling rendah berpendidikan strata satu atau setara; dan
b. 2 (dua) orang pegawai tetap paling rendah berpendidikan diploma III atau setara;
yang 2 (dua) di antaranya merupakan Penilai yang telah terdaftar dalam register.
(5) KJPP dan Cabang KJPP wajib:
a. mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak;
b. memiliki atau menyewa kantor yang terisolasi dari kegiatan lain;
c. memperbaharui dan memelihara data dalam sistem pangkalan data Penilaian;
d. menyelenggarakan dan memelihara catatan mengenai pekerjaan dan jam kerja setiap tenaga Penilai; dan
e. memiliki dan menjalankan Sistem Pengendalian Mutu bagi KJPP.
(6) KJPP wajib menjadi anggota forum KJPP Asosiasi Profesi Penilai.
(7) KJPP yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (5), atau ayat (6) dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
(8) Cabang KJPP yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), atau ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
12. Di antara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 50A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 50A
(1) KJPP wajib menyampaikan laporan kepada Kepala Pusat setiap terjadi perubahan sistem pengendalian mutu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah ditetapkannya sistem pengendalian mutu yang baru, dengan melampirkan dokumen sistem pengendalian mutu yang telah diubah.
(2) Sistem pengendalian mutu yang telah diubah wajib mencantumkan tanggal pemberlakuan yang baru.
(3) KJPP yang melanggar keten tuan se bagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
13. Ketentuan Pasal 51 ayat (4) diubah dan ayat (10) diubah, sehingga Pasal 51 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 51
(1) Setiap perubahan:
a. nama KJPP;
b. bentuk badan usaha KJPP;
c. Domisili KJPP; atau
d. Domisili Cabang KJPP;
wajib mendapat izin dari Menteri.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Keputusan Menteri.
(3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri.
(4) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemimpin atau Pemimpin Rekan mengajukan permohonan tertulis kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat dengan menyampaikan dokumen:
a. keputusan pemberian izin pembukaan KJPP dan/ atau Cabang KJPP yang telah ditetapkan sebelumnya;
b. fotokopi akta perubahan dan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk perubahan nama atau bentuk badan usaha KJPP; dan
c. bukti kepemilikan atau sewa kantor dan denah ruangan untuk perubahan Domisili KJPP dan/ atau Cabang KJPP.
(5) Dengan diberikannya izin yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), izin yang telah diterbitkan sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(6) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan
paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(7) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang dinyatakan tidak lengkap akan disampaikan pemberitahuan tertulis oleh Kepala Pusat paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
(8) Pemimpin atau Pemimpin Rekan KJPP melengkapi persyaratan yang dinyatakan tidak lengkap paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemberitahuan tertulis ditetapkan.
(9) Dalam hal kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak dipenuhi, permohonan izin tidak diproses dan permohonan baru diajukan dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(10) Kepala Pusat dapat menunjuk pejabat dan/atau pegawai untuk melakukan penelitian fisik langsung terhadap perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(11) Dalam hal perubahan nama KJPP, bentuk badan usaha KJPP, Domisili KJPP yang dipimpin oleh Penilai Publik dengan klasifikasi bidang Jasa Penilaian Properti Sederhana, atau Domisili Cabang KJPP tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KJPP dimaksud dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
14. Judul Paragraf 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Paragraf 3
Laporan Bulanan dan Tahunan
15. Ketentuan Pasal 52 diubah, sehingga Pasal 52 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 52
(1) KJPP wajib menyampaikan laporan kepada Kepala Pusat, yang terdiri atas:
a. laporan bulanan; dan
b. laporan tahunan
(2) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib disampaikan paling lambat setiap tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya, yang terdiri atas:
a. data Laporan Penilaian dan laporan Jasa lainnya yang telah diterbitkan oleh KJPP dan Cabang KJPP; dan
b. data pembanding dari masing-masing Laporan Penilaian.
(3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib disampaikan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya yang terdiri atas:
a. laporan keuangan, yang sekurang-kurangnya meliputi:
1. laporan posisi keuangan;
2. laporan laba rugi; dan
3. catatan atas laporan keuangan;
b. laporan realisasi penggunaan dan alih pengetahuan tenaga ahli asing; dan
c. laporan realisasi dukungan teknis dan alih pengetahuan dari KJPPA.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disampaikan dengan benar dan lengkap melalui sistem daring (online) yang ditentukan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan.
(5) Kepala Pusat dapat menunjuk pejabat dan/ atau pegawm untuk melakukan penelitian langsung terhadap KJPP berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) KJPP yang dalam menyampaikan laporan bulanan dan/ atau tahunan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan/ atau ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
16. Di antara Pasal 58 dan Pasal 59, disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 58A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 58A
Dalam melakukan pemeriksaan, pemeriksa:
a. melakukan pengujian prosedur penilaian berdasarkan kertas kerja dan dokumen pendukung yang disampaikan Penilai Publik;
b. tidak melakukan verifikasi objek Penilaian dan data pembanding yang digunakan dalam Penilaian; dan
c. tidak melakukan penilaian kembali terhadap objek Penilaian atau menguJI keandalan nilai yang dihasilkan.
17. Ketentuan Pasal 61 ayat (7) dihapus, sehingga Pasal 61 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 61
(1) Pemeriksa menyampaikan simpulan sementara hasil pemeriksaan secara tertulis kepada Penilai Publik, Pemimpin, Pemimpin Rekan dan/atau Pemimpin Cabang yang diperiksa.
(2) Penilai Publik, Pemimpin, Pemimpin Rekan, dan/ atau Pemimpin Cabang yang diperiksa dapat memberikan tanggapan tertulis atas simpulan sementara hasil pemeriksaan paling lambat pada saat pembahasan simpulan sementara hasil pemeriksaan.
(3) Pemeriksa melakukan pembahasan simpulan sementara hasil pemeriksaan dengan Penilai Publik, Pemimpin, Pemimpin Rekan, danjatau Pemimpin Cabang yang diperiksa sebelum berakhirnya surat tugas pemeriksaan.
(4) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam risalah pembahasan hasil pemeriksaan yang ditandatangani oleh pemeriksa dan Penilai Publik, Pemimpin, Pemimpin Rekan dan/atau Pemimpin Cabang.
(5) Dalam hal Penilai Publik, Pemimpin, Pemimpin Rekan dan/ atau Pemimpin Cabang tidak bersedia menandatangani risalah pembahasan hasil pemeriksaan, Penilai Publik, Pemimpin, Pemimpin Rekan dan/atau Pemimpin Cabang harus membuat surat pernyataan penolakan.
(6) Dalam hal Penilai Publik, Pemimpin, Pemimpin Rekan dan/ atau Pemimpin Cabang tidak bersedia atau tidak hadir untuk menandatangani risalah pembahasan hasil pemeriksaan dan surat pernyataan penolakan, Pemeriksa menandatangani secara sepihak risalah pembahasan hasil pemeriksaan.
(7) Dihapus.
18. Ketentuan Pasal 69 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 69 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 69
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat ( 1) yang dilakukan berdasarkan berat ringannya pelanggaran, yaitu:
a. sanksi administratif berupa peringatan dikenakan terhadap pelanggaran ringan;
b. sanksi administratif berupa pembatasan jasa Penilaian objek tertentu dikenakan terhadap pelanggaran berat dalam memberikan Jasa Penilaian suatu objek tertentu;
c. sanksi administratif berupa pembatasan pemberian bidang jasa tertentu dikenakan terhadap pelanggaran berat dalam memberikan bidang jasa tertentu;
d. sanksi administratif berupa pembekuan izin dikenakan terhadap pelanggaran berat; dan
e. sanksi administratif berupa pencabutan izin dikenakan terhadap pelanggaran sangat berat.
(2) Pelanggaran nngan merupakan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 42 yang secara teknis tidak berpengaruh terhadap hasil Penilaian yang disajikan dalam Laporan Penilaian.
(3) Pelanggaran berat merupakan pelanggaran terhadap terhadap etik profesi dan/ atau ketentuan dalam Pasal 42 yang secara teknis berpengaruh terhadap hasil Penilaian yang disajikan dalam Laporan Penilaian.
(4) Pelanggaran sangat berat merupakan pelanggaran terhadap etik profesi dan ketentuan dalam Pasal 42 yang secara teknis sangat berpengaruh terhadap hasil Penilaian yang disajikan dalam Laporan Penilaian.
(5) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan pedoman dan tata cara yang ditetapkan oleh Kepala Pusat.
19. Di antara Pasal 80A dan Pasal 81, disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 80B yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 80B
(1) Izin Penilai Publik, KJPP dan Cabang KJPP yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.01/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik dinyatakan tetap berlaku.
(2) KJPP dan Cabang KJPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyesuaikan persyaratan mengenai pegawai tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c dan Pasal 26 ayat (1) huruf e dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan domisili yang terbuka dalam pembukaan KJPP dan Cabang KJPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf 1 dan Pasal 26 ayat (1) huruf k, berlaku untuk permohonan izin baru dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 20 19
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1744
Status PMK-228/PMK.01/2019 Tanggal 31 Desember 2019 Tentang Perubahan Kedua PMK-101/PMK.01/2014 Tentang Penilai Publik sebagai berikut :
- PMK-228/PMK.01/2019 ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2019 dan mulai berlaku sejak tanggal 31 Desember 2019.
- PMK-228/PMK.01/2019 mengubah PMK-56/PMK.01/2017 Tentang Perubahan PMK-101/PMK.01/2014 Tentang Penilai Publik.
Baca Juga :