Peraturan Pajak Tentang Wajib Pajak Luar Negeri Yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang Di Indonesia
Peraturan Pajak Tentang Wajib Pajak Luar Negeri Yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang Di Indonesia mengatur tentang Perlakuan Pajak atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri Yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang Di Indonesia.
Peraturan Pajak Tentang Wajib Pajak Luar Negeri Yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang Di Indonesia terdiri dari :
A. Undang-Undang :
B. Peraturan Pemerintah :
-
C. Peraturan Menteri Keuangan :
D. Peraturan Direktur Jenderal Pajak dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak :
- Ralat KEP-667/PJ./2001 Tanggal 28 Februari 2002 Tentang Ralat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-667/PJ./2001 Tanggal 29 Oktober 2001 Tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Luar Negeri Yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang Di Indonesia.
Ralat KEP-667/PJ./2001 tentang :
Tertulis : Pasal 6
Seharusnya : Pasal 5
Baca Juga :