Pengertian PPh Pasal 25
Pengertian PPh Pasal 25
Pengertian PPh Pasal 25 adalah Besarnya angsuran pajak penghasilan dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan untuk setiap bulan dari Masa Pajak Januari sampai dengan Masa Pajak Desember.
Angsuran Pajak PPh Pasal 25 harus dibayarkan atau disetorkan setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikut.
Apabila tanggal 15 merupakan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, maka pembayaran atau penyetoran pajak tersebut dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Pembayaran atau penyetoran angsuran PPh Pasal 25 dilakukan ke Bank Persepsi atau Kantor Pos Persepsi.
Pembayaran atau penyetoran angsuran PPh Pasal 25 dilakukan ke Bank Persepsi atau Kantor Pos Persepsi.
Angsuran PPh Pasal 25 harus dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Apabila Angsuran PPh Pasal 25 telah dibayarkan, berarti dianggap telah melaporkan.
Contoh Pembayaran Angsuran PPh Pasal 25
Contoh Pembayaran Angsuran PPh Pasal 25
Apabila tanggal 15 Pebruari 2023 merupakan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, maka pembayaran pajak tersebut dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Contoh Pelaporan Angsuran PPh Pasal 25
Apabila tanggal 20 April 2024 merupakan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, maka pelaporan pajak tersebut dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Jenis Angsuran PPh Pasal 25
1. Angsuran PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak Badan Umum
Besarnya Angsuran Pajak PPh Pasal 25 dihitung berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak sebelumnya.
Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak Badan Umum
a. Angsuran PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Maret adalah sebesar Angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Desember Tahun sebelumnya.
b. Angsuran PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak April sampai dengan Desember adalah sebesar Angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 yang terdapat dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak sebelumnya.
c. Angsuran PPh Pasal 25 tersebut diatas adalah apabila SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak sebelumnya dilaporkan pada bulan April Tahun berjalan, tetapi apabila SPT Tahunan PPh Badan tersebut dilaporkan sebelum bulan April Tahun berjalan, maka Angsuran PPh Pasal 25 dalam Tahun Berjalan disetorkan berdasarkan perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 yang terdapat dalam SPT Tahunan PPh Badan tersebut.
Angsuran PPh Pasal 25 Badan untuk Tahun Pajak 2024
a. Untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2024 adalah sebesar Angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Desember Tahun 2023.
b. Untuk Masa Pajak April sampai dengan Desember 2024 adalah sebesar Angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 yang terdapat dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2023.
Contoh perhitungan angsuran PPh Pasal 25 Badan Tahun 2024
2. Angsuran PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Umum
Besarnya Angsuran Pajak PPh Pasal 25 dihitung berdasarkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak sebelumnya.
Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Umum :
a. Angsuran PPh Pasal 25 untuk Masa
Pajak Januari sampai dengan Pebruari adalah sebesar Angsuran PPh Pasal 25 Masa
Pajak Desember Tahun sebelumnya.
b. Angsuran PPh Pasal 25 untuk Masa
Pajak Maret sampai dengan Desember adalah sebesar Angsuran PPh Pasal 25
berdasarkan perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 yang terdapat dalam SPT Tahunan
PPh Orang Pribadi Tahun Pajak sebelumnya.
c. Angsuran PPh Pasal 25 tersebut
diatas adalah apabila SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak sebelumnya
dilaporkan pada bulan Maret Tahun berjalan, tetapi apabila SPT Tahunan PPh
Orang Pribadi tersebut dilaporkan sebelum bulan Maret Tahun berjalan, maka
Angsuran PPh Pasal 25 dalam Tahun Berjalan disetorkan berdasarkan perhitungan
Angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 yang
terdapat dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tersebut.
3. Angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan yang bersifat Final
Angsuran PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan.
Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu, besarnya Pajak Penghasilan untuk setiap bulan sebesar Peredaran Usaha Bruto sebulan dikalikan 0,5 % (nol koma lima persen)
4. Angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan PMK-215/PMK.03/2018
a. Angsuran PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak Baru
c. Angsuran PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak Usaha Milik Negara.
d. Angsuran PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak Badan Usaha Milik Daerah
f. Angsuran PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak Masuk Bursa
g. Angsuran PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak Lainnya yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala.
h. Angsuran PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
5. Angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan KEP-537/PJ/2000
Angsuran PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak berdasarkan KEP-537/PJ/2000 dalam Hal-hal tertentu meliputi :
a. Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian;
b. Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur;
c. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan;
d. Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;
e. Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan;
e. Terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak.