Formulir 1721-VIII (Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Bulanan)
Bukti Pemotongan Formulir 1721-VIII dibuat untuk pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap (kode objek pajak: 21-100-01) dan Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala (kode objek pajak: 21-100-02).
Formulir 1721-VIII dibuat pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir dan tidak digunakan sebagai kredit pajak atas pajak penghasilan terutang pada SPT Tahunan Penerima Penghasilan karena merupakan satu kesatuan dengan Formulir 1721-A1.
Formulir 1721-VIII (Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Bulanan) digunakan oleh Wajib Pajak mulai masa pajak Januari 2024 berdasarkan PER-2/PJ/2024 Tanggal 19 Januari 2024 Tentang Bentuk Dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, Dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26
Petunjuk Pengisian Formulir 1721-VIII (Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Bulanan)
Petunjuk Pengisian Formulir 1721-VIII (Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Bulanan) terdiri dari :
Bagian Header Formulir
Nomor
Diisi dengan nomor Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bulanan dengan format penulisan:
1 . 5 – mm . yy – xxxxxxx.
1 . 5 : Kode Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bulanan.
mm : Diisi dengan masa pajak.
yy : Diisi dengan dua digit terakhir dari tahun pajak.
xxxxxxx : Diisi dengan nomor urut.
Nomor urut berlanjut selama satu tahun pajak.
Saat memasuki tahun pajak berikutnya, nomor urut dimulai kembali dari 0000001.
Masa Pajak – Tahun Pajak
Diisi dengan masa pajak dan tahun pajak Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bulanan dengan format mm-yyyy.
Misal, Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bulanan dibuat untuk masa pajak Januari 2024, bagian ini diisi dengan 01-2024.
A. Identitas Penerima Penghasilan
Angka 1 :
Diisi dengan NPWP Penerima Penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.
Angka 2 :
Diisi dengan NIK Penerima Penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.
Angka 3 :
Diisi dengan nama Penerima Penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.
Angka 4 :
Diisi dengan alamat Penerima Penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.
B. PPh Pasal 21 yang Dipotong
Kolom (1) :
Diisi dengan kode objek Pajak Penghasilan Pasal 21 yang sesuai, yaitu:
21-100-01 : untuk penghasilan yang diterima oleh Pegawai Tetap
21-100-02 : untuk uang terkait pensiun yang diterima oleh Pensiunan secara berkala
Kolom (2) :
Diisi dengan jumlah penghasilan bruto.
Kolom (3) :
Diisi dengan jumlah dasar pengenaan pajak.
Kolom (4) :
Diisi dengan tanda silang (X), dalam hal penerima penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 tidak mempunyai NPWP.
Kolom (5) :
Diisi dengan tarif pemotongan pajak.
Misal tarif 5%, maka penulisan tarifnya yaitu 5.
Kolom (6) :
Diisi dengan jumlah Pajak Penghasilan yang dipotong.
C. Nomor Dokumen Referensi Fasilitas
Diisi dengan nomor dokumen referensi, dalam hal Penerima Penghasilan mendapat fasilitas pajak.
Misal, fasilitas Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah.
D. Identitas Pemotong
Penandatanganan bukti pemotongan ini dilakukan oleh Pemotong/Pimpinan/Pihak yang ditunjuk atau kuasa.
Angka 1 :
Diisi dengan NPWP Pemotong Pajak.
Angka 2 :
Diisi dengan nama Pemotong Pajak.
Angka 3 :
Diisi dengan nama yang menandatangani Bukti Pemotongan ini.
Angka 4 :
Diisi dengan tanggal pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bulanan, dengan format penulisan dd - mm - yyyy.
Kotak :
Diisi dengan tanda tangan dan cap (untuk SPT formulir kertas) atau Tanda Tangan Elektronik (untuk SPT Dokumen Elektronik).
Baca Juga :
Referensi :