Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Tentang Bea dan Cukai

Peraturan Pajak Bea dan Cukai mengatur tentang pelaksanaan pengenaan Bea dan Cukai.


Peraturan Pajak Tentang Bea dan Cukai terdiri dari :

A. Undang-Undang :


- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tanggal 15 November 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.

- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tanggal 30 Desember 1995 Tentang Kepabeanan.

- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tanggal 15 Agustus 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.

- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tanggal 30 Desember 1995 Tentang Cukai.


B. Peraturan Pemerintah :


C. Peraturan Menteri Keuangan :





D. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

- PER-7/BC/2015 Tanggal 15 April 2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas P-39/BC/2008 Tentang Tatalaksana Pembayaran Dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor, Penerimaan Negara Dalam Rangka Ekspor, Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai, Dan Penerimaan Negara Yang Berasal Dari Pengenaan Denda Administrasi Atas Pengangkutan Barang Tertentu.

- PER- 43/BC/2011 Tanggal 16 September 2011 Tentang Perubahan Kedua P-39/BC/2008 Tentang Tatalaksana Pembayaran Dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor, Penerimaan Negara Dalam Rangka Ekspor, Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai, Dan Penerimaan Negara Yang Berasal Dari Pengenaan Denda Administrasi Atas Pengangkutan Barang Tertentu.




Baca Juga :