Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

P-05/BC/2009 Tentang Perubahan atas P-39/BC/2008 Tentang Tata Laksana Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor, Penerimaan Negara Dalam Rangka Ekspor, Penerimaan Atas Barang Kena Cukai, Dan Penerimaan Negara Yang Berasal Dari Denda Administrasi

P-05/BC/2009 Tanggal 30 Maret 2009 Tentang Perubahan atas P-39/BC/2008 Tentang Tata Laksana Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor, Penerimaan Negara Dalam Rangka Ekspor, Penerimaan Atas Barang Kena Cukai, Dan Penerimaan Negara Yang Berasal Dari Denda Administrasi mengatur tentang :

1. Perubahan Pasal 7 tentang kewajiban Bendahara Penerimaan atau Kantor Pos untuk menyetorkan pembayaran penerimaan negara ke Bank Devisa Persepsi, Bank Persepsi atau Pos Persepsi Paling Lambat hari kerja berikutnya..

2. Perubahan Pasal 9 tentang perubahan Lampiran I dan Lampiran VI.

3. Lampiran mengatur tentang bentuk Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) beserta petunjuk pengisiannya.


P-05/BC/2009 Tanggal 30 Maret 2009 Tentang Perubahan atas P-39/BC/2008 Tentang Tata Laksana Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor, Penerimaan Negara Dalam Rangka Ekspor, Penerimaan Atas Barang Kena Cukai, Dan Penerimaan Negara Yang Berasal Dari Denda Administrasi selengkapnya :


DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

NOMOR P-05/BC/2009

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-39/BC/2008 TENTANG TATALAKSANA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA IMPOR, PENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA EKSPOR, PENERIMAAN NEGARA ATAS BARANG KENA CUKAI, DAN PENERIMAAN NEGARA YANG BERASAL DARI PENGENAAN DENDA ADMINISTRASI ATAS PENGANGKUTAN BARANG TERTENTU

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :  

a.  bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi penyetoran penerimaan negara serta penyesuaian dengan sistem Modul Penerimaan Negara (MPN) dan sistem internal perbankan, dipandang perlu untuk mengubah Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-39/BC/2008 tentang Tatalaksana Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor, Penerimaan Negara Dalam Rangka Ekspor, Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai,dan Penerimaan Negara Yang Berasal Dari Pengenaan Denda Administrasi Atas Pengangkutan Barang Tertentu ; 

b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam  huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-39/BC/2008 tentang Tatalaksana Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor, Penerimaan Negara Dalam Rangka Ekspor, Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai,dan Penerimaan Negara Yang Berasal Dari Pengenaan Denda Administrasi Atas Pengangkutan Barang Tertentu; 

Mengingat : 

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah  dengan  Undang-Undang  Nomor  17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 

2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755); 

3.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.04/2008 tentang Tatacara Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor, Penerimaan Negara Dalam Rangka Ekspor, Penerimaan Negara Atas BarangKena Cukai, dan Penerimaan Negara Yang Berasal dari Pengenaan Denda Administrasi Atas Pengangkutan Barang Tertentu; 

4.  Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-39/BC/2008 tentang Tatalaksana Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor, Penerimaan Negara Dalam Rangka Ekspor, Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai, dan Penerimaan Negara Yang Berasal Dari Pengenaan Denda Administrasi Atas Pengangkutan Barang Tertentu 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :  

PERATURAN  DIREKTURJENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-39/BC/2008 TENTANG TATALAKSANA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA IMPOR, PENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA EKSPOR, PENERIMAAN NEGARA ATAS BARANG KENA CUKAI, DAN PENERIMAAN NEGARA YANG BERASAL DARI PENGENAAN DENDA ADMINISTRASI ATAS PENGANGKUTAN BARANG TERTENTU. 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-39/BC/2008 tentang Tatalaksana  Pembayaran Dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor, Penerimaan Negara Dalam Rangka Ekspor, Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai, Dan Penerimaan Negara Yang Berasal Dari Pengenaan Denda Administrasi Atas Pengangkutan Barang Tertentu, diubah sebagai berikut: 

1.  Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 7 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) dan ditambahkan 1 (satu) ayat setelah ayat (3) yakni ayat (4) sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1)  Pembayaran penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dilakukan wajib bayar di Kantor Bea dan Cukai atau Kantor Pos, harus disetorkan oleh Bendahara Penerimaan atau Kantor Pos ke Kas Negara melalui Bank Devisa Persepsi, Bank Persepsi, atau Pos Persepsi, paling lambat pada hari kerja berikutnya. 

(2) Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan SSPCP yang telah diberi nomor SSPCP oleh Kantor Bea dan Cukai atau Kantor Pos. 

(2a) Dalam hal penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap lebih dari 5 (lima) lembar SSPCP untuk tiap-tiap jenis dokumen dasar pembayaran, Bendahara Penerimaan atau Kantor Pos dapat membuat Rekapitulasi Penyetoran dalam rangkap 3 (tiga) berdasarkan masingmasing jenis dokumen dasar pembayaran pada SSPCP. 

(3)  Ketentuan mengenai tata kerja penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Lampiran VI yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. 

(4)  Contoh formulir Rekapitulasi Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) sesuai dengan Lampiran IX yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. 

2.  Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga keseluruhan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

Terhitung mulai tanggal 1 Mei 2009, terhadap pembayaran penerimaan negara dalam rangkaimpor, penerimaan negara dalam rangka ekspor, penerimaan negara atas barang kena cukai, dan penerimaan negara yang berasal dari pengenaan denda administrasi atas pengangkutan barang tertentu yang tidak menggunakan formulir surat pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), tidak dapat diterima sebagai surat pembayaran. 

3. Mengubah Lampiran I menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

4.  Mengubah Lampiran VI menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

5.  Menambahkan lampiran baru, sebagai lampiran IX Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-39/BC/2008 tentang Tatalaksana Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor, Penerimaan Negara Dalam Rangka Ekspor, Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai, dan Penerimaan Negara Yang Berasal Dari Pengenaan Denda Administrasi Atas Pengangkutan Barang Tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.

Pasal II

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 


Ditetapkan di Jakarta 

pada tanggal 30 Maret 2009 

DIREKTUR JENDERAL, 

ttd 

ANWAR SUPRIJADI 
NIP 120050332




Status P-05/BC/2009 Tanggal 30 Maret 2009 Tentang Perubahan atas P-39/BC/2008 Tentang Tata Laksana Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor, Penerimaan Negara Dalam Rangka Ekspor, Penerimaan Atas Barang Kena Cukai, Dan Penerimaan Negara Yang Berasal Dari Denda Administrasi adalah sebagai berikut :

1. P-05/BC/2009 ditetapkan pada tanggal 30 Maret 2009 dan mulai berlaku sejak tanggal 30 Maret 2009  


Baca Juga :