Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bank Garansi (Jaminan Bank)

Pengertian Bank Garansi (Jaminan Bank)

Pengertian Bank Garansi (Jaminan Bank) adalah Jaminan yang ditawarkan oleh bank yang menjanjikan untuk menutupi kewajiban keuangan jika salah satu pihak dalam sebuah transaksi gagal memenuhi akhir kontraknya.


Jenis-Jenis Bank Garansi (Jaminan Bank) Yang Ditawarkan Oleh Bank 

Jenis-Jenis Bank Garansi (Jaminan Bank) Yang Ditawarkan Oleh Bank antara lain :

1. Bank Garansi Penawaran (Bid Bond)

Bank Garansi Penawaran (Bid Bond) adalah jenis jaminan yang digunakan dalam proses tender untuk menjamin pemenang tender akan menandatangani kontrak.

2. Bank Garansi Pelaksanaan (Performance Bond)

Bank Garansi Pelaksanaan (Performance Bond) adalah jenis jaminan yang digunakan dalam pelaksanaan suatu proyek untuk menjamin pihak kontraktor akan menyelesaikan proyek tersebut sesuai dengan kontrak yang sudah ditandatangani

3. Bank Garansi Pembayaran (Payment Bond)

Bank Garansi Pembayaran (Payment Bond) adalah jenis jaminan yang digunakan untuk menjamin pembayaran kepada pihak ketiga, seperti pemasok atau subkontraktor.

4. Bank Garansi Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)

Bank Garansi Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond) adalah jenis jaminan yang digunakan untuk menjamin kualitas pekerjaan selama periode yang ditentukan setelah proyek selesai.

5. Bank Garansi Uang Muka (Advance Payment Bond)

Bank Garansi Uang Muka (Advance Payment Bond) adalah jenis jaminan yang digunakan untuk menjamin pembayaran sejumlah uang muka (down payment) setelah memenangkan proyek sesuai dengan yang tercantum dalam perjanjian kontrak.

Fungsi dan Manfaat Bank Garansi (Jaminan Bank)

Bank Garansi (Jaminan Bank) mempunyai fungsi dan manfaat antara lain :

a. Memenuhi kepatuhan hukum dalam proyek konstruksi atau bisnis sektor publik lainnya.

b. Memenuhi persyaratan lelang.

c. Sebagai perlindungan bagi penerima jaminan dari risiko komersial karena adanya ketidakpatuhan atau pelanggaran terhadap kontrak yang sudah disetujui dan ditandatangani bersama mitra bisnisnya.

d. Mendukung proyek-proyek besar dengan memberikan jaminan kepada pihak-pihak yang terlibat bahwa dana untuk proyek tersebut akan tersedia sehingga proyek tersebut akan selesai sesuai dengan yang sudah direncanakan.

e. Membantu pihak ke tiga seperti pemasok (supplier) atau subkontraktor terjamin pembayarannya, sehingga pihak ketiga bersedia mengirimkan barang atau mengerjakan pekerjaan sesuai kontraknya.


Pihak yang terlibat dalam penerbitan Bank Garansi (Jaminan Bank)

Pihak yang terlibat dalam penerbitan Bank Garansi (Jaminan Bank) antara lain :

a. Pihak Penjamin.

Pihak Penjamin adalah Pihak pertama yang terlibat dalam penerbitan Bank Garansi (Jaminan Bank) yaitu pihak perbankan yang berperan sebagai pihak yang menerbitkan Bank Garansi (Jaminan Bank) atas permohonan nasabahnya.

b. Pihak Yang Dijamin.

Pihak yang dijamin adalah pihak yang akan mendapatkan jaminan, yaitu nasabah bank yang mengajukan permohonan penerbitan Bank Garansi (Jaminan Bank) kepada bank.

Pihak yang dijamin biasanya merupakan nasabah bank yang memiliki bisnis yang sedang menerima kontrak atau proyek dengan pihak lain.

c. Pihak Penerima Jaminan.

Pihak Penerima Jaminan adalah pihak ketiga yang akan menerima jaminan dari bank atas perjanjian (kontrak) yang telah ditandatangani dengan pihak yang dijamin. 


Cara Memperoleh Bank Garansi (Jaminan Bank)

Cara Perusahaan Memperoleh Bank Garansi (Jaminan Bank) adalah sebagai berikut :

a. Pilih bank yang memiliki reputasi yang baik dalam penerbitan Bank Garansi (Jaminan Bank).

b. Buka rekening di bank Penerbit Bank Garansi (Jaminan Bank).

c. Persiapkan dokumen yang diperlukan sebagai syarat pengajuan permohonan penerbitan Bank Garansi (Jaminan Bank).
Dokumen yang diperlukan antara lain foto copy perjanjian pokok yang meliputi dokumen tender, SPPBJ, Kontrak/Perjanjian atau dokumen lainnya yang menguraikan secara rinci dan jelas mengenai kewajiban Pemohon yang pemenuhannya akan dijamin dengan Garansi Bank.

d. Penuhi syarat dan bayar biaya yang diharuskan oleh penerbit bank garansi.

e. Setelah syarat dan ketentuan dipenuhi, selanjutnya bank akan melakukan analisa keuangan, termasuk di dalamnya memeriksa riwayat keuangan, untuk memastikan apakah perusahan pemohon bank garansi memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi kewajiban garansi.

f. Apabila pemohon telah memenuhi seluruh persyaratan, maka bank akan menerbitkan bank garansi.


Biaya yang dikeluarkan untuk penerbitan Bank Garansi (Jaminan Bank)

Biaya yang harus dikeluarkan oleh pemohon bank garansi untuk penerbitan Bank Garansi (Jaminan Bank) antara lain :

a. Biaya Administrasi.

Biaya Administrasi dikeluarkan oleh pemohon bank garansi untuk keperluan proses penerbitan Bank Garansi (Jaminan Bank). Besarnya berbeda-beda, tergantung kebijakan masing-masing bank penerbit. 
Biaya ini dibayarkan di awal proses pengajuan permohonan.

b. Biaya Meterai.

Biaya Bea materai adalah biaya yang harus dikeluarkan untuk membeli materai yang ditempelkan pada surat perjanjian bank garansi yang ditandatangani oleh pihak bank dan pemohon.

c. Biaya Provisi

Biaya provisi merupakan biaya yang harus dibayarkan oleh pihak pemohon ketika pengajuan permohonan penerbitan bank garansi disetujui oleh bank penerbit. 

Besarnya provisi tergantung pada tujuan penggunaan bank garansi dan ditetapkan dengan menggunakan persentase.


Contoh Kasus 

PT.Brahma Caraka Konstruksi adalah perusahaan yang bergerak dibidang usaha Jasa Konstruksi.

PT. Unggul Danendra Utama adalah perusahaan yang bergerak dibidang pelayanan kesehatan.

PT. Unggul Danendra Utama bermaksud membangun Rumah Sakit baru dan telah melaksanakan proses lelang yang dimenangkan oleh PT.Brahma Caraka Konstruksi dengan nilai kontrak sebesar Rp.30.000.000.000 (tiga puluh milyar rupiah).

Untuk menjamin pekerjaan pembangunan rumah sakit terlaksana sesuai dengan kontrak yang telah ditandatangani, maka PT. Unggul Danendra Utama meminta Bank Garansi (Jaminan Bank) dari PT.Brahma Caraka Konstruksi.

PT.Brahma Caraka Konstruksi mengajukan Bank Garansi (Jaminan Bank) kepada bank penerbit.

Bank Penerbit menerbitkan Bank Garansi (Jaminan Bank) dengan nilai sesuai permohonan atas nama kontraktor (PT. Brahma Caraka Konstruksi) yaitu sebesar Rp.30.000.000.000 (tiga puluh milyar rupiah) dengan pemilik proyek (PT. Unggul Danendra Utama) sebagai penerima jaminan.

PT.Brahma Caraka Konstruksi selaku Kontraktor memulai pekerjaan, namun karena suatu alasan, mengalami keterlambatan dan tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang telah disepakati dalam kontrak yang telah ditandatangani.

PT. Unggul Danendra Utama selaku Pemilik proyek secara resmi menyatakan bahwa kontraktor (PT.Brahma Caraka Konstruksi) telah melakukan wanprestasi dengan mengirimkan surat teguran sebanyak 3 (tiga) kali yaitu ke-1, ke-2, dan ke-3 kepada kontraktor (PT.Brahma Caraka Konstruksi), dan tembusannya juga telah dikirimkan ke bank penerbit Bank Garansi.

PT. Unggul Danendra Utama selaku Pemilik proyek, dengan dilengkapi surat teguran, salinan Bank Garansi asli, pemutusan kontrak, dan dokumen pendukung lainnya (seperti laporan progres pekerjaan), mengajukan klaim pencairan Bank Garansi kepada bank penerbit.

Bank Penerbit Bank Garansi akan memproses klaim tersebut.

Jika terbukti benar ada wanprestasi, bank penerbit akan melakukan pembayaran kepada pemilik proyek (PT. Unggul Danendra Utama ) senilai jumlah yang tertera di Bank Garansi, atau sesuai kerugian yang dialami, sesuai dengan ketentuan dalam surat tersebut


Baca juga  : 

 



Referensi :