Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Instansi Pemerintah

Pengertian Instansi Pemerintah

Pengertian Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.


Kewajiban memiliki NPWP bagi Instansi Pemerintah

Setiap Instansi Pemerintah wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP pada KPP (Kantor Pelayanan Pajak) atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Instansi Pemerintah menurut keadaan yang sebenarnya.

Terhadap Instansi Pemerintah yang telah mendaftarkan diri, diberikan NPWP di tempat kedudukan dan tidak terdapat NPWP cabang bagi Instansi Pemerintah.

NPWP digunakan oleh pengguna anggaran / kuasa pengguna anggaran, pejabat penandatangan surat perintah membayar, bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan, dan/atau kepala urusan keuangan pemerintah desa dalam pelaksanaan hak dan kewajiban Instansi Pemerintah sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak.

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan NPWP secara jabatan terhadap Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak. 


Kewajiban menjadi Pengusaha Kena Pajak bagi Instansi Pemerintah

Instansi Pemerintah yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kecuali pengusaha kecil sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai batasan pengusaha kecil, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak).

Instansi Pemerintah yang belum melewati batasan pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai batasan pengusaha kecil, dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan oleh Instansi Pemerintah dengan menyampaikan permohonan kepada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha Instansi Pemerintah.

Dalam hal tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha Instansi Pemerintah, maka Instansi Pemerintah wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Instansi Pemerintah.

Direktur Jenderal Pajak dapat mengukuhkan Instansi Pemerintah sebagai PKP secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, apabila Instansi Pemerintah tidak melaksanakan kewajibannya. 


Kewajiban Pemotongan, Pemungutan dan Penyetoran Pajak bagi Instansi Pemerintah

1. Instansi Pemerintah Wajib Memotong PPh Pasal 21, PPh Pasal 26, PPh Pasal 23, PPh Pasal 15 dan PPh Pasal 4 ayat 2 yang terutang atas pembayaran kepada penerima penghasilan.

2. Instansi Pemerintah Wajib Memungut PPh Pasal 22 , PPN dan PPnBM yang terutang atas pembayaran kepada penerima penghasilan.

3. Instansi Pemerintah Wajib Menyetorkan PPh Pasal 21, PPh Pasal 26, PPh Pasal 23, PPh Pasal 15 dan PPh Pasal 4 ayat 2 yang terutang atas nama Instansi Pemerintah.

4. Instansi Pemerintah Wajib Menyetorkant PPh Pasal 22 , PPN dan PPnBM yang terutang atas nama penerima penghasilan atau rekanan pemerintah..

5. Instansi Pemerintah Wajib Memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21, PPh Pasal 26, PPh Pasal 23, PPh Pasal 15 dan PPh Pasal 4 ayat 2 yang terutang kepada penerima penghasilan

6. Instansi Pemerintah Wajib Memberikan fotocopy bukti penyetoran PPh Pasal 22 , PPN dan PPnBM yang terutang kepada penerima penghasilan atau rekanan Instansi Pemerintah.


Kewajiban Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah

1. Instansi Pemerintah Wajib Melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 setiap bulan apabila ada pembayaran, apabila tidak ada pembayaran pelaporan hanya untuk masa pajak Desember.

2. Instansi Pemerintah Wajib Melaporkan SPT Masa Unifikasi atas pemotongan PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, dan PPh Pasal 4 ayat 2 apabila ada pembayaran.

3. Instansi Pemerintah Wajib melaporkan SPT Masa PPN dan PPnBM setiap bulan. 


Baca juga :