Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kendaraan Bermotor Yang Atas Penyerahan Atau Impornya Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dengan Tarif Sebesar 15 % (Lima Belas Persen)

Kendaraan Bermotor Yang Atas Penyerahan Atau Impornya Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dengan Tarif Sebesar 15% (Lima Belas Persen) terdiri dari :

A. Jenis Kendaraan Bermotor Angkutan Orang Untuk Pengangkutan Kurang Dari 10 (Sepuluh) Orang Termasuk Pengemudi Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah meliputi :

1. Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api dengan kapasitas silinder tidak melebihi 3.000 cc, termasuk kendaraan hybrid (kendaraan bermotor dengan kedua mesin piston pembakaran dalam bolak balik cetus api dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak), dengan :

a. Kapasitas Mesin : ≤ 3000 cc.

b. Konsumsi Bahan Bakar : > 15,5 km/liter.

c. Tingkat Emisi :  < 150 gram/km.

2. Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dengan kapasitas silinder tidak melebihi 3.000 cc, termasuk kendaraan hybrid (kendaraan bermotor dengan kedua mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak), dengan :

a. Kapasitas Mesin : ≤ 3000 cc.

b. Konsumsi Bahan Bakar : > 17,5 km/liter.

c. Tingkat Emisi :  < 150 gram /km.

3. Kendaraan bermotor hanya dengan motor listrik untuk penggerak.


B. Jenis Kendaraan Bermotor Angkutan Orang Untuk Pengangkutan Mulai Dari 10 (Sepuluh) Orang Sampai Dengan 15 (Lima Belas) Orang Termasuk Pengemudi Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, meliputi :

1. Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api, termasuk kendaraan hybrid (kendaraan bermotor dengan kedua mesin piston pembakaran dalam bolak balik cetus api dan motor Listrik sebagai motor untuk penggerak), dengan :

a. Kapasitas Mesin : ≤ 3000cc.

b. Konsumsi Bahan Bakar : > 11,6 km/liter.

c. Tingkat Emisi :  < 200 gram/km.

2. Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel), termasuk kendaraan hybrid (kendaraan bermotor dengan kedua mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak), dengan :

a. Kapasitas Mesin : ≤ 3000cc.

b. Konsumsi Bahan Bakar : > 13,1 km/liter.

c. Tingkat Emisi :  < 200 gram/km.

3. Kendaraan bermotor hanya dengan motor listrik untuk penggerak.


C. Jenis Kendaraan Bermotor Dengan Kabin Ganda Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, meliputi :

1. Kendaraan bermotor dengan kabin ganda dengan mesin piston pembakaran dalam cetus api, gvw tidak melebihi 5 t, termasuk kendaraan hybrid (kendaraan bermotor dengan kedua mesin piston pembakaran dalam cetus api dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak), dengan :

a. Kapasitas Mesin : ≤ 3000cc.

b. Konsumsi Bahan Bakar : <= 11,6 km/liter.

c. Tingkat Emisi :  >= 200 gram/km.

2. Kendaraan bermotor dengan kabin ganda dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi diesel), gvw tidak melebihi 5 t, termasuk kendaraan hybrid (kendaraan bermotor dengan kedua mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak), dengan :

a. Kapasitas Mesin : < 3000cc.

b. Konsumsi Bahan Bakar : 13,1-15,5 km/liter <= 13,1 km/liter.

c. Tingkat Emisi :  150 200 gram /km >= 200 gram/km.


Contoh Perhitungan PPnBM atas Penyerahan Atau Impor Barang Mewah berupa Kendaraan Bermotor Dengan Tarif Sebesar 15 % (Lima Belas Persen) :

Pengusaha Kena Pajak PT. Lima Enam Motor adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang Industri Pembuatan Kendaraan Bermotor.

Tarif Pajak Penjualan Barang Mewah atas Penjualan Kendaraan bermotor hanya dengan motor listrik untuk penggerak Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah sebesar 15 %.

pada tanggal 10 Juli 2025 PT. Juremi Indah Motor menjual 1 unit Kendaraan Bermotor tersebut diatas seharga Rp1.000.000.000,00.

Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang atas penjualan Kendaraan Bermotor tersebut adalah:

Dasar Pengenaan Pajak
= 1.000.000.000
Pajak Pertambahan Nilai
(12 % x 1.000.000.000)
= 120.000.000
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (15 % x 1.000.000.000)
= 150.000.000

PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) dikenakan hanya 1 (satu) kali pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh PT. Lima Enam Motor, penyerahan atau penjualan selanjutnya tidak dikenakan PPnBM.


Baca Juga :




Referensi :