Kendaraan Bermotor Yang Atas Penyerahan Atau Impornya Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dengan Tarif Sebesar 70 % (Tujuh Puluh Persen)
Kendaraan Bermotor Yang Atas Penyerahan Atau Impornya Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dengan Tarif Sebesar 70 % (Tujuh Puluh Persen) terdiri dari :
Jenis Kendaraan Bermotor Angkutan Orang Untuk Pengangkutan Kurang Dari 10 (Sepuluh) Orang Termasuk Pengemudi Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah meliputi :
1. Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api dengan kapasitas silinder tidak melebihi 3.000 cc, termasuk kendaraan hybrid (kendaraan bermotor dengan kedua mesin piston pembakaran dalam bolak balik cetus api dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak), dengan :
a. Kapasitas Mesin : ≤ 3000 cc.
b. Konsumsi Bahan Bakar : < 9,3 km/liter.
c. Tingkat Emisi : > 250 gram/km.
2. Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dengan kapasitas silinder tidak melebihi 3.000 cc, termasuk kendaraan hybrid (kendaraan bermotor dengan kedua mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak), dengan :
a. Kapasitas Mesin : > 3000 s.d ≤ 4000cc.
b. Konsumsi Bahan Bakar : > 10,5 km/liter.
c. Tingkat Emisi : > 250 gram /km.
Contoh Perhitungan PPnBM atas Penyerahan Atau Impor Barang Mewah berupa Kendaraan Bermotor Dengan Tarif Sebesar 70 % (Tujuh Puluh Persen) :
Pengusaha Kena Pajak PT. Argani Cahaya Motor adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang Industri Pembuatan Kendaraan Bermotor.
PT. Argani Cahaya Motor memproduksi dan menjual Kendaraan Bermotor dengan Tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 70 %.
Pada tanggal 23 April 2025 PT. Argani Cahaya Motor menjual 1 unit Kendaraan Bermotor tersebut diatas seharga Rp1.000.000.000,00.
Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang atas penjualan Kendaraan Bermotor tersebut adalah:
|
Dasar
Pengenaan Pajak
|
=
1.000.000.000
|
|
Pajak
Pertambahan Nilai
(12
% x 1.000.000.000)
|
=
120.000.000
|
|
Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (70% x 1.000.000.000)
|
=
700.000.000
|
|
Harga
Jual Termasuk PPN dan PPnBM
|
=
1.820.000.000
|
PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) dikenakan hanya 1 (satu) kali pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh PT. Argani Cahaya Motor, penyerahan atau penjualan selanjutnya tidak dikenakan PPnBM.
Harga jual termasuk PPN dan PPnBM yang harus dibayar oleh Pembeli adalah sebesar Rp. 1.820.000.000 (satu milyar delapan ratus dua puluh juta rupiah).
Baca Juga :
Referensi :