Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2025 Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2025 Tanggal 10 Desember 2025 Tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan mengatur tentang :

- Penanganan Perkara Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan.

- Hukum Acara Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan.


PP Nomor 19 Tahun 2009 Tanggal 9 Februari 2009 Tentang Pajak Penghasilan Atas Dividen Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri selengkapnya :


PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 3 TAHUN 2025
 
TENTANG
 
PEDOMAN PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA,
  
Menimbang :

a. bahwa untuk mewujudkan tujuan bernegara perlu optimalisasi pendapatan negara yang diupayakan melalui penegakan hukum pidana di bidang perpajakan;

b. belum tersedia ketentuan tentang tata cara penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan sehingga menimbulkan perbedaan penafsiran dan penerapan penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan di pengadilan;

c. bahwa dibutuhkan pedoman bagi hakim dalam penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan yang dapat meningkatkan efektivitas, sinergi, dan optimalisasi pengembalian kerugian pada pendapatan negara;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;
 
Mengingat :

1. Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1660);

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);

3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238);

4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958);

5. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);

6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);

7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);

8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842);

9. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 226);

10. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 596);

11. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2058);
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG PEDOMAN PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN.
 
BAB I

KETENTUAN UMUM
 
Pasal 1

Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan:

1. Setiap Orang adalah orang pribadi dan korporasi baik sebagai wajib pajak atau bukan wajib pajak.

2. Orang Pribadi adalah orang perseorangan, pegawai Direktorat Jenderal Pajak, pihak lain sebagai orang perseorangan, dan pihak ketiga sebagai orang perseorangan.

3. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum yang mencakup badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau yang disamakan dengan itu, serta perkumpulan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, badan usaha yang berbentuk firma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Wajib Pajak adalah Orang Pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

5. Pihak Ketiga adalah bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administratif dan/atau pihak ketiga lainnya yang terkait dengan Wajib Pajak yang dilakukan penyidikan.

6. Pihak Lain adalah mereka yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, yang membantu melakukan, atau yang menerima manfaat atas tindak pidana di bidang perpajakan.

7. Proporsional adalah kesebandingan antara jumlah kerugian pada pendapatan negara yang dibebankan atau penjatuhan pidana dengan besarnya pidana penjara dan pidana denda yang dijatuhkan kepada pelaku.

8. Tindak Pidana di Bidang Perpajakan adalah perbuatan yang diancam sanksi pidana oleh Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan, Undang-Undang Bea Meterai, Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, dan Undang-Undang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

9. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

10. Penyidik adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

11. Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang selanjutnya disebut Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.

12. Bukti Permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

13. Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan Bukti Permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Pemeriksaan Bukti Permulaan memiliki tujuan dan kedudukan yang sama dengan penyelidikan sebagaimana diatur dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai hukum acara pidana.

14. Tindak Pidana Yang Diketahui Seketika adalah Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang diketahui sedang berlangsung atau baru saja terjadi, yang memerlukan penanganan secara segera terhadap pelaku Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dan mengamankan Bahan Bukti yang ada padanya.

15. Barang Bukti adalah benda yang seluruh atau sebagian, secara langsung maupun tidak langsung digunakan, dipersiapkan atau dibuat khusus untuk melakukan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan atau menjadi sasaran Tindak Pidana di Bidang Perpajakan atau merupakan hasil dari perbuatan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan atau untuk menghalang-halangi Penyidikan dan/atau yang mempunyai hubungan dengan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang terjadi, yang disita oleh Penyidik untuk digunakan sebagai bahan pembuktian dalam Penyidikan, Penuntutan, dan pemeriksaan persidangan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
  
BAB II

ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
 
Pasal 2

Penanganan perkara Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan berdasarkan asas:

a. keadilan;

b. kemanfaatan;

c. kepastian;

d. proporsionalitas;

e. transparansi; dan

f. akuntabilitas.

Pasal 3

Peraturan Mahkamah Agung ini bertujuan untuk:

a. memberikan pedoman bagi Hakim dalam penanganan perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;

b. mencegah timbulnya perbedaan penafsiran dan penerapan ketentuan dalam penanganan perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;

c. meningkatkan efektivitas dan optimalisasi penanganan perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan; dan

d. mengoptimalkan pemulihan kerugian pada pendapatan negara.
 
Pasal 4

Pedoman penanganan perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan meliputi ketentuan mengenai penanganan perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
 
BAB III

PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
 
Bagian Kesatu

Pertanggungjawaban Pidana Pajak
 
Pasal 5

(1) Setiap Orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.

(2) Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan:

a. tindak pidana yang dilakukan termasuk yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan atau yang membantu melakukan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;

b. sikap batin yang jahat (mens rea) pada saat melakukan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan; dan/atau
 
c. manfaat yang diterima dari Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
 
Pasal 6

(1) Tindak Pidana oleh Korporasi merupakan Tindak Pidana yang dilakukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi Korporasi atau orang yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak untuk dan atas nama Korporasi atau bertindak demi kepentingan Korporasi, dalam lingkup usaha atau kegiatan Korporasi tersebut, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

(2) Tindak Pidana oleh Korporasi dapat dilakukan oleh pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat Korporasi yang berada di luar struktur organisasi, tetapi dapat mengendalikan Korporasi.

(3) Setiap orang yang memiliki kekuasaan atau wewenang sebagai penentu kebijakan Korporasi atau memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan Korporasi tersebut tanpa harus mendapat otorisasi dari atasannya atau seseorang yang tidak tercantum dalam struktur kepengurusan tetapi mempunyai kekuasaan dan kewenangan yang sangat menentukan dalam pengambilan keputusan dan kebijakan Korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana di bidang perpajakan.

(4) Berhentinya atau meninggal dunianya seorang atau lebih Pengurus Korporasi tidak mengakibatkan hilangnya pertanggungjawaban pidana Korporasi.

(5) Dalam hal Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dilakukan oleh Korporasi dengan melibatkan induk Korporasi dan/atau Korporasi subsidiari dan/atau Korporasi yang mempunyai hubungan dapat dipertanggungjawabkan secara pidana sesuai dengan peran masing-masing.

(6) Korporasi yang sedang diajukan atau telah selesai proses pailit dan/atau yang sedang dalam proses atau yang telah dibubarkan tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidana pengurus, Personil Pengendali Korporasi dan/atau Pihak Lain atas Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang dilakukannya pada saat terjadinya Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
 
Bagian Kedua

Penanganan Administratif dan Penanganan Pidana
 
Pasal 7

(1) Pelanggaran terhadap kewajiban perpajakan yang menyangkut tindakan administratif perpajakan dilakukan penanganan secara administratif dan dikenai sanksi administratif, sedangkan yang menyangkut Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dilakukan penanganan secara pidana dan dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.

(2) Penanganan secara administratif maupun pidana bukan merupakan urutan proses penanganan.

(3) Penanganan secara pidana atas dugaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan meliputi Pemeriksaan Bukti Permulaan atau penyelidikan, Penanganan Tindak Pidana Yang Diketahui Seketika, Penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan dan pelaksanaan putusan Hakim.

(4) Seluruh kegiatan Pemeriksaan Bukti Permulaan tidak termasuk dalam lingkup kewenangan praperadilan.

(5) Kegiatan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) antara lain namun tidak terbatas pada:
 
a. kegiatan pemeriksa Bukti Permulaan untuk mengumpulkan bukti-bukti baik berbentuk elektronik maupun bukan elektronik kepada Orang Pribadi atau Korporasi yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dengan persetujuannya.
 
b. meminjam benda lainnya selain yang disebutkan dalam huruf a kepada Orang Pribadi atau Korporasi yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dengan persetujuannya.

c. mengakses dan/atau mengunduh data, informasi, dan bukti yang dikelola secara elektronik yang dikuasai oleh Orang Pribadi atau Korporasi yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dengan persetujuannya.
 
d. memasuki tempat atau ruangan tertentu, barang bergerak, dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga terdapat Bukti Permulaan, yang dikuasai oleh Orang Pribadi atau Korporasi yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dengan persetujuannya.

e. meminta keterangan dan/atau meminjam bukti yang diperlukan dari Pihak Ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan.

(6) Pelaksanaan kewenangan pemeriksa Bukti Permulaan untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf (a), (b), (c), dan (d) tidak dimaknai sebagai upaya paksa sepanjang dengan izin dan persetujuan dari pihak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan.

(7) Dalam hal Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan tidak memberikan izin dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) maka pemeriksa Bukti Permulaan dianggap telah menemukan Bukti Permulaan yang cukup untuk melanjutkan perkara Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan ke tahap Penyidikan.
 
Bagian Ketiga

Praperadilan
 
Pasal 8

Dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara praperadilan terkait Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, Hakim memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. praperadilan diadili oleh pengadilan negeri di wilayah tempat kedudukan Penyidik atau kedudukan penuntut umum dalam hal permohonan mengenai sah atau tidaknya penghentian penuntutan;

b. Dalam hal pemohon praperadilan merupakan tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang, maka Hakim menjatuhkan putusan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.

Bagian Keempat

Penunjukan Hakim
 
Pasal 9

(1) Ketua pengadilan menunjuk Hakim yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis di bidang perpajakan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara praperadilan dan perkara pokok Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

(2) Dalam hal di pengadilan tidak terdapat Hakim yang telah mengikuti pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka ketua pengadilan atau wakil ketua pengadilan ditunjuk untuk memeriksa perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
 
BAB IV

HUKUM ACARA TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
 
Bagian Kesatu

Pemblokiran
 
Pasal 10

(1) Untuk kepentingan pembuktian dan/atau pemulihan kerugian pada pendapatan negara, Penyidik dapat melakukan pengamanan melalui pemblokiran harta kekayaan.

(2) Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyidik dengan mengajukan permintaan pemblokiran harta kekayaan kepada instansi atau pihak yang mengelola administrasi harta kekayaan.

(3) Jangka waktu pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan perundang-undangan untuk jenis harta kekayaan yang diblokir.

Bagian Kedua

Penyitaan untuk Pembuktian
 
Pasal 11

(1) Penyitaan terhadap pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta Barang Bukti lain yang diduga terkait dengan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan dapat dilakukan tanpa disyaratkan adanya penetapan tersangka.

(2) Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.

(3) Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana Penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan pada ayat (2) Penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.

(4) Permohonan surat izin kepada ketua pengadilan negeri setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan Penyidik dengan melampirkan: laporan kejadian, surat perintah Penyidikan, surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan, dan laporan kemajuan Penyidikan.

(5) Permohonan surat persetujuan kepada ketua pengadilan negeri setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan Penyidik dengan melampirkan: laporan kejadian, surat perintah Penyidikan, surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan, surat perintah penyitaan, berita acara penyitaan, dan surat tanda penerimaan barang bukti.
 
Bagian Ketiga

Penyitaan untuk Pemulihan
 
Pasal 12

(1) Selain Penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, untuk tujuan pemulihan kerugian pada pendapatan negara dapat dilakukan Penyitaan terhadap barang bergerak ataupun tidak bergerak, termasuk namun tidak terbatas pada rekening bank, piutang, surat berharga, dan/atau aset lainnya milik tersangka.

(2) Penyitaan untuk tujuan pemulihan kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disyaratkan dengan adanya penetapan tersangka.

(3) Penyitaan harta kekayaan milik tersangka dilakukan sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku.

(4) Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.

(5) Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana Penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan pada ayat (2) Penyidik dapat melakukan penyitaan untuk tujuan pemulihan kerugian pada pendapatan negara hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.

(6) Permohonan surat persetujuan kepada ketua pengadilan negeri setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan Penyidik dengan melampirkan: laporan kejadian, surat perintah Penyidikan, surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan, surat perintah penyitaan, berita acara penyitaan dan surat tanda penerimaan barang bukti.
 
Bagian Keempat

Pembayaran Pokok dan Sanksi Administratif
 
Pasal 13

(1) Pembayaran pokok dan sanksi administratif dapat dilakukan di tingkat:

a. Penyidikan;

b. Setelah pelimpahan perkara sampai dengan sebelum pembacaan tuntutan;
 
c. Setelah pembacaan tuntutan dan sebelum putusan.

(2) Pelunasan pembayaran pokok dan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
 
Pasal 14

(1) Terdakwa dapat melakukan pembayaran pokok dan sanksi administratif di tahap setelah pembacaan tuntutan dan sebelum putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c.

(2) Dalam hal terdakwa Orang Pribadi melunasi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa bersalah tanpa disertai penjatuhan pidana penjara dengan tetap dijatuhi pidana denda yang diperhitungkan dari pembayaran pokok dan sanksi administratif yang telah dibayar.

(3) Dalam hal terdakwa Korporasi melunasi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa bersalah dan dijatuhi pidana denda yang diperhitungkan dari pembayaran pokok dan sanksi administratif yang telah dibayar.

Bagian Kelima

Putusan
 
Pasal 15

Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berdasarkan undang-undang yang mengatur ketentuan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan berupa:

a. pidana kurungan atau denda;

b. pidana penjara dan denda; atau

c. pidana denda tanpa pidana penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2).
 
Pasal 16

Pembayaran pokok dan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) menjadi pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan lamanya pidana penjara dan besarnya pidana denda.

Pasal 17

(1) Dalam hal Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih, maka pidana penjara dijatuhkan berdasarkan peran para terdakwa dalam Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

(2) Pidana denda dijatuhkan berdasarkan jumlah kerugian pada pendapatan negara yang dibebankan kepada masing-masing terdakwa secara proporsional.

(3) Penghitungan Proporsional pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan:
 
a. peran terdakwa terhadap kerugian pada pendapatan negara yang ditimbulkan berdasarkan alat bukti yang diperoleh;
 
b. manfaat yang diterima terdakwa; dan/atau

c. pertimbangan lainnya yang relevan terhadap penjatuhan pidana denda secara Proporsional.

(4) Pidana bersyarat/pengawasan tidak dapat dijatuhkan kepada terdakwa Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
 
Pasal 18

(1) Pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 39A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tidak dapat digantikan dengan pidana kurungan dan wajib dibayar oleh terpidana.

(2) Dalam hal terpidana tidak membayar pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Jaksa melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta kekayaan terpidana untuk membayar pidana denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam hal setelah dilakukan penelusuran dan penyitaan harta kekayaan, terpidana Orang Pribadi tidak memiliki harta kekayaan yang mencukupi untuk membayar pidana denda, dapat dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi pidana penjara yang diputus.
 
Bagian Keenam

Ketidakhadiran Terdakwa
 
Pasal 19

(1) Terdakwa yang telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadiran terdakwa.

(2) Dalam hal terdakwa hadir pada sidang berikutnya sebelum putusan dijatuhkan, terdakwa wajib diperiksa dan segala keterangan saksi dan surat yang dibacakan dalam sidang sebelumnya dianggap sebagai diucapkan dalam sidang dengan kehadiran terdakwa.

(3) Hakim menolak kehadiran Penasihat Hukum atau Pihak Lain di persidangan yang mengatasnamakan kepentingan hukum terdakwa yang tidak hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan ke alamat terdakwa atau keluarganya dan/atau diumumkan oleh penuntut umum pada papan pengumuman/laman pengadilan dan kantor pemerintah daerah.

(5) Dalam hal Hakim memutus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdakwa dapat mengajukan banding.

(6) Pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dilakukan langsung oleh terdakwa paling lama 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan.
 
Bagian Ketujuh

Tersangka atau Terdakwa Meninggal Dunia
 
Pasal 20

(1) Tersangka yang meninggal dunia pada saat dilakukan Penyidikan atau penuntutan, sedangkan secara nyata telah ada kerugian pada pendapatan negara, maka Penyidik atau Penuntut Umum segera menyerahkan berkas perkara hasil Penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan perdata terhadap ahli warisnya.

(2) Dalam hal terdapat harta kekayaan yang telah disita dalam Penyidikan atau penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik atau Penuntut Umum mengajukan permohonan penetapan kepada hakim untuk dilakukan perampasan terhadap harta kekayaan tersebut.

(3) Dalam hal terdakwa meninggal dunia setelah disidangkan namun putusan belum dijatuhkan, hakim dengan penetapan menyatakan kewenangan menuntut dari Penuntut Umum gugur dan menentukan status Barang Bukti yang disita sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(4) Dalam hal Barang Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat harta kekayaan, dan berdasarkan fakta persidangan terdapat minimal 2 (dua) alat bukti yang sah mengenai adanya kerugian pada pendapatan negara, Penuntut Umum mengajukan permohonan penetapan kepada hakim untuk dilakukan perampasan terhadap harta kekayaan tersebut.

BAB V

KETENTUAN PERALIHAN
 
Pasal 21

(1) Dengan berlakunya Peraturan Mahkamah Agung ini, semua peraturan dan kebijakan Mahkamah Agung terkait penanganan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung ini.

(2) Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang telah dilimpahkan ke pengadilan tetap dilanjutkan sampai memperoleh putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum adanya Peraturan Mahkamah Agung ini.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan berlaku juga untuk Penyidikan yang masih berjalan dan pemberitahuan dimulainya Penyidikan telah disampaikan ke Penuntut Umum melalui Penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP
 
Pasal 22

Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Mahkamah Agung ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 10 Desember 2025

KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SUNARTO
 

Diundangkan di Jakarta 

pada tanggal 23 Desember 2025

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DHAHANA PUTRA
 
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 1108


Status Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2025 Tanggal 10 Desember 2025 Tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan sebagai berikut : 

- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2025 ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal 23 Desember 2025.


Baca Juga :