Pengertian Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Pengertian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah :
Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
Dasar Pengenaan Pajak digunakan untuk menghitung besarnya PPN terutang, PPh Pasal 22 terutang, PPh Pasal 23 terutang, dan PPh Pasal 4 ayat 2 terutang.
1. CV.Aditya Sakti menjual komputer
seharga Rp.10.000.000,00 tidak termasuk PPN kepada PT.Sari Rasa Abadi,
Contoh Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak adalah sebagai berikut :
Perhitungan Pajak :
Dasar Pengenaan Pajak atas penjualan komputer adalah sebesar 10.000.000
PPN terutang : 10 % x 10.000.000 = 1.000.000
2. CV.Gunung Slamet menjual komputer
seharga 22.000.000 termasuk PPN kepada Bendahara Dinas Pendidikan, maka Dasar
Pengenaan Pajak atas komputer adalah :
Perhitungan Pajak :
Dasar Pengenaan Pajak :
100/110 x 22.000.000 = 20.000.000
PPN terutang : 10 % x 20.000.000 = 2.000.000
PPh Pasal 22 Terutang : 1,5 % x 20.000.000 = 300.000
3. PT. Samudera Surya Motor menyerahkan jasa servis sepeda motor kepada Instansi Pemerintah Dinas Pertanian sebesar Rp. 5.500.000 termasuk PPN.
Perhitungan Pajak :
Dasar Pengenaan Pajak : 100/110 x 5.500.000 = 5.000.000
PPN terutang : 10 % x 5.000.000 = 500.000
PPh Pasal 23 terutang : 2 % x 5.000.000 = 100.000
4. PT. Jaya Teknik Kontruksi menyerahkan jasa pembuatan gedung untuk kantor kepada PT. Tunas Agung Elektrik sebesar Rp. 500.000.000 belum termasuk PPN.
Perhitungan Pajak :
Dasar Pengenaan Pajak : 500.000.000
PPN Terutang : 10 % x 500,000,000 = 50.000.000
PPh Pasal 4 ayat 2 terutang : 2 % x 500.000.000 = 10.000.000
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Tanya Jawab Pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
1. Pasal 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM
2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 Tanggal 03 Januari 2012 Tentang Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM