Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Pajak Tahun 2025

Peraturan Pajak Tahun 2025 berisi Peraturan yang berhubungan dengan Pajak yang diterbitkan pada tahun 2025, meliputi :

1. Undang-Undang yang diterbitkan pada tahun 2025

2. Peraturan Pengganti Undang-Undang yang diterbitkan pada tahun 2025

3. Peraturan Pemerintah yang diterbitkan pada tahun 2025

4. Peraturan Menteri Keuangan yang diterbitkan pada tahun 2025

5. Keputusan Menteri Keuangan yang diterbitkan pada tahun 2025

6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang diterbitkan pada tahun 2025

7. Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang diterbitkan pada tahun 2025


Peraturan Pajak Yang Terbit Pada Tahun 2025 terdiri dari :

PMK Nomor 37 Tahun 2025 Tanggal 11 Juni 2025 Tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Yang Dipungut Oleh Pihak Lain Atas Penghasilan Yang Diterima Atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri Dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

PER-12/PJ/2025 Tanggal 22 Mei 2025 Tentang Batasan Kriteria Tertentu Pihak Lain Serta Penunjukan Pihak Lain, Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan


PER-10/PJ/2025 Tanggal 22 Mei 2025 Tentang Pelaksanaan Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional

PER-9/PJ/2025 Tanggal 22 Mei 2025 Tentang Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak Dalam Rangka Penanganan Terhadap Kegiatan Penerbitan Dan/Atau Penggunaan Faktur Pajak Tidak Sah




KEP-79/PJ/2025 Tanggal 25 Maret 2025 Tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Yang Terutang Dan/Atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Untuk Tahun Pajak 2024 Sehubungan Dengan Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Dalam Rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) Dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah







PMK Nomor 11 Tahun 2025 Tanggal 4 Februari 2025 Tentang Ketentuan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai






Baca Juga :